Cara melaporkan pencemaran nama baik saat ini menjadi penting untuk diketahui guna memberikan sanksi hukum dan efek jera bagi siapapun pelakunya. Pasalnya,  tindakan pidana pencemaran nama baik yang dengan sengaja menyerang seseorang yang menggunakan cara menyatakan perihal suatu hal dengan sebuah tulisan maupun secara lisan dapat membuat korban mengalami kerugian.

Terlebih lagi pada era digital seperti sekarang ini banyak sekali contoh pelaporan pencemaran nama baik terutama media digital dan juga elektronik. Media sosial membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan. Apabila salah dipergunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Salah satunya pencemaran nama baik. Belakangan kasus pencemaran nama baik sedang marak diperbincangkan dan sering terjadi. Hal ini memungkinkan Anda tahu mengenai cara melaporkan pencemaran nama baik dengan media sosial maupun langsung.

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Jika Anda menjadi korban terdapat beberapa cara melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, salah satunya melalui pihak kepolisian. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kumpulkan Bukti dan Saksi

Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat dijadikan bukti. Misalnya saja foto, screenshot, ataupun video saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Kumpulkan juga saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini untuk mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada Anda sebagai pelapor. Sekaligus mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini juga berlaku untuk cara melaporkan pencemaran nama baik di whatsapp yang juga kerap menjadi salah satu kasus pencemaran nama baik yang tak kalah sering ditemukan. Karena pasal menghina lewat whatsapp pun juga telah di atur oleh undang undang dan perlu juga untuk diperhatikan.

2. Persiapkan Diri dengan Matang

Sebelum melaporkan pencemaran nama baik, Anda perlu menyiapkan diri dengan matang. Persiapkan semua bahan yang sekiranya dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang hendak disampaikan kepada pihak kepolisian. Anda sebagai pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian, mulai dari apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut terjadi, kapan, kenapa, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

3. Menyiapkan Kuasa Hukum

Membuat laporan ke polisi akan lebih baik jika didampingi oleh orang yang memang paham akan hukum.  Sehingga jika memungkinkan,  sebaiknya anda didampingi oleh kuasa hukum dalam membuat laporan tersebut agar anda lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan tersebut.

Baca Juga: Hukumnya Sengaja Menghasut Orang Lain, Bisakah Dipidana?

4. Laporkan ke Polisi

Setelah semuanya siap, kini Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik ke polisi. Kunjungi kantor polisi terdekat, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Laporan pengaduan dapat dilakukan baik secara tertulis atau lisan. Jika tertulis maka laporan atau surat laporan kepolisian pencemaran nama baik harus ditandatangani oleh pelapor sedangkan apabila lisan maka harus dicatat oleh penyidik lalu diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani. Setelah menerima laporan, penyelidik atau penyidik harus menyerahkan surat penyataan pelaporan kepada pelapor yang bersangkutan

Nantinya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki usai Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan. Namun, perlu diketahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahui. Sehingga, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.

Anda juga bisa mencari tahu beberapa contoh laporan pencemaran nama baik guna menjadi referensi tambahan dari laporan yang ingin anda buat. Untuk biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik, tidak ada pemungutan biaya sepeserpun dari pihak kepolisian mengenai laporan tersebut.

Hukuman Pencemaran Nama Baik

Larangan dalam tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah diatur di dalam pasal 27 dan juga pasal 28 UU ITE pencemaran nama baik No. 11 tahun 2008. Segala bentuk informasi yang akan dilakukan publikasi terlebih dahulu harus memiliki izin dari yang memang bersangkutan, supaya yang bersangkutan tersebut tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan tersebut sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan.

Jika kelak ada sebuah kasus tentang pencemaran nama baik dan pihak yang mempunyai keterkaitan melakukan pelaporan, kami bisa saja dikenai sebuah hukuman pencemaran nama baik yang sudah diatur dalam UU pasal 310,311, dan juga 315 KUHP.

1. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 315 KUHP

Pelaku yang sengaja melanggar pasal tersebut dapat dijatuhi hukuman dengan penghinaan ringan dimana hukumannya berupa hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.

3. Hukuman Pencemaran Nama Baik Jika Merujuk Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Rincian Denda Pencemaran Nama Baik

Sejumlah pasal KUHP dijadikan sebagai bahan rujukan mengenai definisi untuk pencemaran nama baik bagi UU ITE pasal 27 ayat 3, dengan pembahasan sederhananya memuat penghinaan atau pun pencemaran nama baik secara sengaja dengan akses informasi elektronik bisa dikenakan hukum penjaran 4 tahun, denda pencemaran nama baik 750 juta rupiah.

Sementara itu ada juga pasal 45 ayat 5 sesuai isi di atas sebagaimana dimaksudkan pada pasal tersebut bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama sekitar 4 tahun serta denda pencemaran nama baik sebanyak 750 juta rupiah.

Untuk lebih lanjutnya lagi seputar kasus pencemaran nama baik serta dapat merugikan orang lain telah diatur pada pasal 36, yang isinya berupa atau sedemikian yang dimaksudkan dengan pasal di atas bisa merugikan orang lain. Terdakwanya pun dapat dijerak pidana kurungan penjara selama 12 tahun dan dengan denda pencemaran nama baik 12 miliar rupiah.

Dengan mengacu pada pasal tersebut, ternyata pencemaran nama baik memang memberikan dampak buruk atau negatif kepada para korbannya sehingga denda pencemaran nama baik untuk pihak yang dirugikan pun sangat fantastis besarannya.

Sasaran Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Orang Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai karakter dan menjunjung sekali adat istiadat budaya ketimuran, yang mana kasus pencemaran nama baik ini merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat melanggar norma kesopanan dan juga agama.

Seperti yang sudah kamu tahu sebelumnya, pencemaran nama baik ini sangat erat sekali berkaitan dengan hubungan akan sebuah kata penghinaan yang dapat mencemarkan nama baik orang lain dan kehormatannya. Seperti di bawah ini merupakan sasaran dalam mencemarkan nama baik :

  • Para pejabat yang bekerja di pemerintahan meliputi, seorang kepala negara beserta wakilnya, pegawai negeri, dan seorang pejabat untuk perwakilan negara asing.
  • Untuk seseorang yang sudah meninggal dunia.
  • Perorangan maupun pribadi.
  • Golongan Agama tertentu.
  • Sebuah golongan atau kelompok.

Dampak Yang Bisa Terjadi

Saking banyaknya tindakan pencemaran nama baik di media sosial khususnya, maka akan berakibat dan memberikan dampak yang bisa memberikan kerugian untuk diri sendiri maupun orang lain. Baik itu untuk kerugian dalam segi materi maupun non-militer materi yang meliputi :

  • Berdampak akan popularitas dan karir seseorang yang bisa hancur.
  • Akan mematikan kebebasan berekspresi seseorang.
  • Bisa memberikan hambatan terhadap kinerja seseorang.
  • Dapat memberikan dampak rusaknya citra dari instansi tertentu maupun seseorang.

Contoh Laporan Pencemaran Nama Baik

surat laporan pencemaran nama baik
Download PDF Download DOC

Prosedur Proses Tindak Lanjut Setelah Laporan Diterima

gar sebuah laporan dapat tervalidasi tentu saja harus memenuhi prosedur legal. Jadi korban jika mampu harus membuat laporan secara langsung pada pihak kepolisian untuk menanggapi keluhannya.

1. Pelaporan

Apabila korban tersebut tidak memiliki kemampuan untuk datang langsung, maka diperbolehkan menggunakan tulisan. Kemudian pesan tertulis tersebut bisa disampaikan oleh wakil.

Wakil sendiri perlu memiliki ikatan kuat dengan korban bersangkutan untuk dapat melakukan laporan. Selain keluarga misalnya jika korban sudah memiliki pengacara pribadi tentu bisa dilakukan.

2. Pemprosesan

Kemudian setelah melakukan laporan pasal pencemaran nama baik, korban perlu menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Ini biasanya dapat berlangsung selama beberapa hari tergantung kompleksitas kasus.

3. Penindakan

Apabila Anda melakukan proses seperti ini maka laporan tersebut dapat dianggap valid, kecuali dilakukan pencabutan. Proses seperti ini harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia.

Karena prosedur pelaporan tersebut tidak hanya berlaku pada kasus pencemaran saja namun juga perkara lainnya. Melakukan pelaporan secara valid sesuai protokol tentu harus dipatuhi oleh setiap warga.

Jika sekedar mengeluarkan cuitan atau surat terbuka saja maka tidak memiliki kekuatan hukum. Pihak berwajib juga tidak memiliki jurdiksi untuk tindakan pemrosesan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik.

Yang perlu diperhatikan disini adalah pihak berwajib tidak akan memiliki jurdiksi pada sebuah kasus apabila tidak ada laporan korban. Tidak mungkin pihak berwajib akan merespon otomatis terhadap semua kasus.

Karena kembali lagi di Indonesia sekarang sudah ada pengimplementasian terkait recovery justice. Sehingga pihak berwajib akan berperan sebagai pengayom bagi masyarakat republik Indonesia.Dengan mengetahui beberapa hal tersebut tentu Anda bisa lebih bijak dalam menyikapi sebuah kasus. Sudah banyak contoh laporan pencemaran nama baik yang dapat Anda patuhi prosedurnya.

Biaya Lapor Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik

Solusi pencemaran nama baik adalah dengan segera melakukan pelaporan pada pihak kepolisian. Tetapi sebelum itu Anda sebenarnya bisa melakukan tindakan sendiri dengan meminta pada tersangka untuk meminta maaf.

Tetapi kadang kala, tersangka tidak akan menanggapi apa yang Anda minta. Oleh karena itulah perlu untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian agar Anda tidak mendapatkan nama tidak baik di sekitar Anda tinggal.

Lantas berapa biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik, apakah biayanya cukup besar atau tidak sama sekali. Berikut adalah beberapa rincian yang perlu Anda pahami tentang pelaporan pada pihak kepolisian.

Sebenarnya untuk pelaporan pada pihak kepolisian tidak ada biaya. Para pelapor tidak akan terbebani oleh uang sama sekali. Jadi ketika ada pencemaran nama baik, pelaporan yang akan Anda buat tidak ada

Terlebih untuk kasus pencemaran nama baik, Anda yang merasa dirugikan akibat pencemaran nama baik. Maka segera saja untuk melapor pada pihak berwenang agar Anda tidak mengalami pencemaran nama baik dan siapkan biayanya.

Jika melihat perundang-undangan di Indonesia, tidak ditemukan rincian biaya khusus untuk pelaporan yang diadukan dari masyarakat pada kepolisian. Semua pelaporan adalah gratis, maka lakukan pelaporan jika ada kejahatan.

Pihak kepolisian sebenarnya menunggu laporan dari masyarakat untuk memberantas tindakan kriminal. Karena dengan anggota yang terbatas, pihak kepolisian tidak bisa memantau selama 24 jam di semua tempat, sehingga perlu bantuan masyarakat namun terkadang ada yang terkendala biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik.

Tindakan kejahatan pencemaran nama baik memang sangat merugikan korban. Karena jika tidak segera dilakukan tindakan, makan nama baik dari si korban menjadi tidak baik, sehingga Anda tidak dipercaya dalam satu masyarakat. Jika ada pencemaran nama baik, maka lakukan segera dan laporkan semua hal tersebut pada pihak kepolisian. Karena semua yang diselesaikan pasti akan terselesaikan dan tidak akan ada biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik.

Alasan Laporan Pencemaran Nama Baik Dapat Di Anulir Dan Di Batalkan

Sebuah laporan terkait pencemaran nama baik seseorang ternyata bisa dianulir oleh pihak kepolisian. Jadi memang harus jeli dalam melaporkan sebuah tindak kriminal seperti kasus ini.

Salah satu sebab sebuah laporan dapat dianulir oleh pihak berwajib adalah adanya pencabutan. Atau bisa juga kurangnya pemahaman beda pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ini sering sekali dilakukan ketika recovery justice akan ditempuh oleh korban bersangkutan. Jadi nantinya memang akan diselesaikan menggunakan jalur kekeluargaan dengan pihak kepolisian sebagai mediatornya.

Proses ini tentu saja lebih manusiawi apabila dilihat dari aspek kerugian immaterial yang tidak terlalu besar. Sehingga nantinya pihak pelapor namanya dapat dibersihkan dan terlapor juga tidak rugi terlalu besar.

Kemudian invalidasi dari sebuah delik aduan dapat terjadi apabila pelapor bukan dari korban. Seseorang yang tidak punya relasi kuat dengan korban tentu tidak boleh menjadi wakil dalam pelaporan.

Sebagai contoh dari laporan kasus ini jika korban adalah orang dengan keterbatasan tertentu tentu saja membutuhkan seorang wakil. Apabila pihak tersebut tidak memiliki ikatan kuat (keluarga) maka delik aduan kurang valid.

Oleh karena itu pihak kepolisian akan menganjurkan bagi wakil tersebut untuk berkoordinasi kembali dengan korban langsung. Apabila korban merasa tidak perlu melakukan aduan maka tentu mengapa harus dilanjutkan.

Perlindungan Hukum Pencemaran Nama Baik

Bagi Anda yang ingin melakukan aduan atas tindakan pencemaran nama baik. Maka pertama-tama harus datang sendiri kepada pihak berwajib. Hal ini karena pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut.

Lalu bagaimana perlindungan hukum pencemaran nama baik tersebut, baik dari sisi tersangka dan korban. Berikut penjelasannya, perhatikan agar Anda tidak salah paham tentang perundang-undangan.

Perlindungan Hukum Atas Korban

Solusi pencemaran nama baik tentu dengan menggunakan cara, yang pertama adalah dengan kekeluargaan (permintaan maaf secara langsung dari tersangka ke korban). Dan yang kedua adalah dengan proses hukum.

Di dalam perundang-undangan, perbuatan pencemaran nama baik dilarang, dan siapa saja yang berbuat demikian akan terjerat tindak pidana. Lalu apa saja dasar hukum untuk kasus tindak pencemaran nama baik ini dan perlindungan hukum pencemaran nama baik.

Perlindungan Hukum Atas Tersangka

Perlindungan hukum pencemaran nama baik, tidak hanya untuk korban. Tersangka pencemaran nama baik juga perlu memiliki perlindungan hukum. Karena jika tidak maka akan ada kesewenang-wenangan.

Jadi misalkan ada orang yang merasa dicemarkan nama baiknya, dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Maka terlapor bisa melakukan tindakan pembelaan dan menjelaskan apa yang telah diucapkan.

Secara sederhana, tindakan ini berfungsi untuk melakukan tindakan pencegahan pada upaya untuk berlaku sewenang-wenang pada masyarakat dari penguasa. Sehingga semua pihak memperoleh keadilan yang benar dalam perlindungan hukum pencemaran nama baik.

Hak-hak pembelaan bagi tersangka ini juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Pada pasal 50 - Pasal 68 KUHAP, terdapat aturan yang mengatur tindakan pembelaan bagi para tersangka tindak kejahatan pencemaran nama baik.

Hak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Mendapat penjelasan Mengenai Kasus Yang Di Tuduhkan

Hak yang pertama adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai kasus yang dituduhkan. Tersangka mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tuduhan yang di tudukan kepadanya.

Mendapatkan penjelasan ke semua pihak terkait

Dengan memberikan penjelasan pada semua pihak di dalam persidangan tentang apa yang dia lakukan. Maksudnya tersangka akan memberikan penjelasan tentang apa yang dituduhkan.

Hak untuk Mendapatkan Pembelaan

Mendapatkan hak untuk menghadirkan juru Bahasa untuk kepentingan pembelaan. Tersangka juga memiliki hak untuk menghadirkan pengacara yang akan membantunya di pengadilan sesuai dengan peraturan. Tetapi masih ada hak yang lainnya dalam perlindungan hukum pencemaran nama baik.

Jika tuduhan tidak terbukti, Tersangka Berhak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi

Hak lainnya adalah Anda bisa mendapatkan ganti rugi apabila di persidangan semua tuduhan yang sudah dibebankan tidak terbukti. Hal ini bisa diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan.

Dengan memahami hal di atas tadi, maka tidak akan lagi ada ketimpangan terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga Anda bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Maka perhatikanlah perlindungan hukum pencemaran nama baik.

Baca Juga:

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik

Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan berbayar dengan mitra advokat Justika yang memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit mulai dari Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Semua keuntungan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dengan Rp 2.200.000 saja.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.