Penghasutan merupakan tindakan yang sering dikaitkan dengan hal buruk atau kurang baik. Hal ini dikarenakan tindakan penghasutan sering digunakan untuk memprovokasi seseorang atau kelompok agar melakukan tindakan yang buruk. Bahkan hal ini juga dilakukan pada tindak pidana. Lalu, apakah ada aturan mengenai orang yang sengaja menghasut orang lain? Apakah ada sanksi mengenai hal tersebut?

Apa Itu Menghasut?

Jika menurut R. Soesilo, menghasut memiliki arti mengajak, mendorong, membangkitkan atau membakar semangat orang agar melakukan sesuatu. Dalam kata menghasut tersebut tersampaikan tindakan yang dengan sengaja dilakukan.

Menghasut sendiri merupakan kata yang lebih keras dibandingkan dengan membujuk, namun bukan dalam ranah yang memaksa. Menghasut sendiri bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Menghasut juga bisa dilakukan melalui lisan maupun tulisan. Jika dalam bentuk lisan, maka kejahatan tersebut bisa selesai ketika kata-kata tersebut sudah selesai diucapkan. Namun jika sengaja menghasut orang lain tersebut dilakukan dalam bentuk tulisan, maka harus ditulis terlebih dulu untuk kemudian diperlihatkan pada publik.

Kemudian jika berdasarkan Pasal 160 KUHP, menyatakan yang dimaksudkan dengan menghasut adalah seseorang yang di muka umum atau publik menggunakan lisan atau tulisan yang menghasut agar orang lain melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan pada penguasa umum atau tidak mengikuti ketentuan undang-undang ataupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, maka akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.

Apakah Sengaja Menghasut Orang Lain Sama Dengan Provokasi?

Banyak juga yang masih bingung mengenai apakah menghasut sama dengan provokasi. Provokasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan perbuatan yang dilakukan untuk membangkitkan amarah, tindakan pancingan kerusuhan, tindakan menghasut, krisis sosial dan kebencian. Sehingga dalam penggunaannya, provokasi ini bisa dikatakan sebagai perbuatan yang mencakup tindakan seperti menghasut, memancing, hingga mempengaruhi.

Jika dilihat dari pengertiannya tersebut bisa, bisa dikatakan menghasut dan provokasi adalah dua hal yang sama. Hal ini juga membuat pasal provokasi juga termasuk atau menggunakan Pasal 160 KUHP.

Kata provokasi tersebut sebenarnya bukan termasuk istilah hukum, terutama dalam hukum pidana. Hal ini karena dalam KUHP atau hukum perundang-undangan lainnya tidak ditemukan kata provokator.

Bagaimana Sanksi Orang yang Sengaja Menghasut?

Kemudian apakah semua orang yang melakukan ujaran baik secara tulis atau lisan menghasut orang lain bisa dikenakan penjara? Perlu diketahui bahwa orang yang bisa dihukum adalah orang yang sengaja menghasut orang lain di tempat umum atau dimana tempat tersebut bisa didengar orang lain.

Selain itu, walaupun harus dilakukan di tempat umum atau di tempat banyak orang, sengaja menghasut orang lain tersebut tetap bisa terjadi walaupun ditujukan untuk satu orang saja. Misalnya sengaja menghasut orang lain di rapat umum dan di bioskop bisa sama-sama dihukum. Akan tetapi sebaliknya jika menghasut dalam pembicaraan yang bersifat kita sama kita maka tidak bisa dihukum.

Sengaja menghasut orang lain juga sudah diubah menjadi delik materiil yang sebelumnya adalah delik formil. Dalam rumusan delik materiil tersebut menyatakan bahwa seseorang baru bisa dihukum dengan sanksi pidana sesuai yang dikatakan dalam Pasal 160 KUHP dengan penjara maksimal 6 tahun ketika penghasutan tersebut menyebabkan dampak pada tindak pidana lain, seperti perbuatan anarki atau kerusuhan.

Demikian adalah artikel mengenai seseorang yang sengaja menghasut orang lain.

Konsultasikan Masalah Penghasutan Pada Justika

Menghasut orang lain agar sengaja melakukan tindakan pidana, maka orang yang menghasut tersebut bisa dikenai pidana. Namun tidak semua tindakan penghasutan bisa dikenai pidana. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu untuk mengatasi kebingungan atau masalah Anda terkait penghasutan. Konsultasikan permasalahan tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.