Jika pelaku kejahatan pura pura gila - Sebuah tindak pidana bisa saja dilakukan oleh semua orang. Dari berbagai macam kalangan bahkan juga untuk orang-orang dengan gangguan jiwa. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan proses hukum orang gila atau jika pelaku kejahatan pura pura gila?

Dalam hukum pidana sendiri, ada yang dinamakan dengan pemidanaan untuk orang yang mengalami gangguan jiwa. Dalam hal ini dinamakan dengan alasan pemaaf yang sudah diatur dalam KUHP.

Alasan pemaaf tersebut merupakan alasan yang akan menghapus kesalahan dari pelaku yang melakukan tindak kejahatan. Namun perlu diketahui juga bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut tetap sebagai tindakan yang melawan hukum. Hal yang menjadi landasan atas alasan pemaaf ini adalah dari subjek atau pelaku yang melakukannya.

Salah satu contohnya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa. Aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan kejiwaan sudah dijelaskan pada Pasal 44 ayat 2 KUHP yang berbunyi, jika perbuatan yang dilakukan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dikarenakan sakit berubah akal atau kurang sempurna akalnya, maka hakim bisa memasukkan pelaku ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun untuk diperiksa.

Kemudian bagaimana jika pelaku kejahatan pura pura gila. Dalam beberapa kasus ada pelaku yang berpura pura gila agar tindakan pidana yang dilakukannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, jika ditemukan kasus seperti ini, polisi akan tetap memeriksa perkara dan membuat proses verbal.

Nantinya hakim yang akan bertanggung jawab mengenai keputusan apakah orang gila bisa diproses hukum. Di persidangan sendiri, jika pelaku kejahatan pura pura gila, maka harus ada saksi ahli mengenai masalah tersebut guna membuktikannya. Pembuktian juga bisa dilakukan dengan keterangan dari rumah sakit jiwa.

Pidana Oleh Pelaku Yang Berpura-pura Gila

Kemudian bagaimana jika pelaku kejahatan pura pura gila? Dalam hal ini pelaku juga bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan hingga proses peradilan. Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 216 ayat 1 dimana barang siapa yang dengan sengaja tidak mengikuti perintah sesuai dengan Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu; demikian juga pada seseorang yang dengan sengaja menggagalkan, menghalang-halangi atau mencegah tindakan untuk menjalankan hal sesuai undang-undang maka akan diancam dengan penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal sembilan ribu rupiah.

Sehingga jika pelaku kejahatan pura pura gila dan terbukti tidak memiliki gangguan jiwa tersebut, maka hakim bisa memberatkan hukuman atau memberikan hukuman secara maksimal karena sudah menghalang-halangi proses peradilan.

Demikian adalah artikel mengenai jika pelaku kejahatan pura pura gila.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Tindak Pidana Oleh Pelaku Yang Pura Pura Gila

Pelaku tindak pidana yang ketahuan pura pura gila bisa dikenai tambahan hukuman karena dianggap menghambat proses penyidikan. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun siap untuk membantu permasalahan Anda yang berhubungan dengan hal tersebut. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.