Aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan kejiwaan - Tindakan kriminal yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu merupakan hal yang termasuk dalam tindakan yang melawan hukum. Hal ini sudah pasti akan mengganggu masyarakat yang lain atas tindakan yang dilakukan tersebut.

Akan tetapi bagaimana jika tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh orang dengan gangguan kejiwaan? Bagaimana dengan proses hukum orang gila yang berlaku?

Dasar Hukum Pelaku Kejahatan Dengan Gangguan Kejiwaan

Pertama yang perlu diketahui mengenai aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa atau dasar hukumnya. Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai

“Tidak bisa dipidana pada seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, hal ini karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal”

“Jika perbuatan yang dilakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan sakit berubah akal atau kurang sempurna akalnya, maka hakim boleh meminta dimasukkan ke rumah sakit jiwa dengan jangka waktu maksimal satu tahun untuk diperiksa ”

Selain itu, aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa juga diatur dalam Pasal 41 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan padanya dikarenakan jiwanya cacat yang disebabkan karena pertumbuhan atau penyakit, tidak dipidana.

Jadi aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan kejiwaan sudah dijelaskan dalam Pasal tersebut dimana seorang pelaku kejahatan yang mengalami gangguan jiwa perlu mengikuti wewenang dari hakim. Nantinya hakim yang akan menentukan mengenai apakah orang gila bisa diproses hukum atau tidak.

Seorang hakim juga menentukan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bahkan hakim juga bisa saja meminta saran dari dokter jiwa mengenai masalah kejiwaan yang berhubungan dengan pelaku. Hal ini juga untuk mengatasi jika pelaku kejahatan pura pura gila, maka dibutuhkan analisis dari dokter jiwa untuk memastikan mengenai kejiwaannya.

Ketika memang bukti menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, tindakan kriminal yang dilakukan tersebut tidak bisa diproses secara hukum. Jadi, hakim tidak secara langsung menggunakan aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan kejiwaan tersebut sebagai keputusan satu-satunya.

Setidaknya ada 3 kriteria mengenai hal yang membuat seseorang tidak bisa dijatuhi pidana, seperti:

  1. Tidak sadar akan tujuan dari perbuatan yang dilakukannya
  2. Tidak bisa memberikan arah kemampuannya
  3. Tidak bisa menyadari sifat melawan hukum dari hal yang sudah dilakukannya.

Seseorang yang memenuhi ketiga kriteria tersebut bisa dikatakan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak semua gangguan kejiwaan bisa menjadi alasan atau faktor yang membuat seseorang tidak dipidana.

Jadi aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa tidak secara langsung diterapkan melainkan harus melihat beberapa hal terlebih dulu.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Aturan Hukum Pelaku Kejahatan Dengan Gangguan Kejiwaan

Dalam aturan di Indonesia ada hal yang mengatur mengenai bagaimana proses hukum untuk orang gila yang melakukan tindak pidana. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun siap untuk membantu permasalahan Anda yang berhubungan dengan hal tersebut. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.