Apakah orang gila bisa diproses hukum - Kejahatan bisa menimpa siapa saja dan juga dilakukan oleh siapa saja. Tidak terkecuali oleh orang dengan gangguan kejiwaan. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana dengan tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh orang gila. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas mengenai apakah orang gila bisa diproses hukum.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui juga bahwa dalam hukum pidana ada yang dinamakan dengan alasan penghapus pidana dimana menjadi alasan pemaaf dan alasan pembenar jika berdasarkan KUH Pidana. Dasar aturan ini juga menjadi landasan mengenai apakah orang gila bisa diproses hukum

  1. Alasan pemaaf berarti alasan yang bisa menghapus kesalahan dari pelaku tindak pidana. Akan tetapi tindakan yang dilakukan tersebut masih menjadi tindakan yang melawan hukum. Dalam hal ini yang menjadi tolak ukur alasan pemaaf adalah dari segi subjek atau yang melakukan tindakan pidana tersebut. Salah satu contohnya adalah ketika pelaku dalam keadaan yang tidak waras atau memiliki gangguan jiwa sehingga perbuatan pidana yang dilakukan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Alasan pembenar yang berarti alasan yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari tindak pidana. Jadi berbeda dengan alasan pemaaf yang menggunakan subjek sebagai tolak ukur, untuk alasan pembenar tolak ukur yang digunakan adalah perbuatannya atau dari segi objektif. Contohnya seperti eksekutor yang memberikan hukuman mati pada terpidana mati dimana tindakan tersebut menjadi alasan pembenar.

Jika merujuk pada R. Soesilo mengatakan bahwa tidak bisa dihukum terdakwa dikarenakan tindakan yang dilakukan tidak bisa dipertanggungjawabkan dikarenakan:

  • Akalnya kurang sempurna seperti buta-tuli, idiot, imbecile dan bisu sejak lahir. Akan tetapi orang-orang tersebut tidak sakit melainkan cacat sejak lahir sehingga pikirannya masih dianggap kanak-kanak.
  • Sakit berubah akalnya seperti sakit gila atau orang gila, epilepsi, histeri dan beberapa jenis penyakit jiwa lainnya.

Kemudian untuk menjawab apakah orang gila bisa diproses hukum? Jika merujuk pada alasan pemaaf, maka orang tersebut tidak bisa dikenai pidana sehingga dilepas dari tuntutan hukum yang berlaku.

Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa proses hukum orang gila tidak semerta-merta secara langsung tidak bisa dipertanggungjawabkan. Keputusan mengenai apakah orang gila bisa diproses hukum atau tidak akan menjadi wewenang hakim ketika memutuskan perkaranya.

Lalu, bagaimana jika pelaku kejahatan pura pura gila? Apakah orang gila bisa diproses hukum? Untuk itu dalam pemutusan tindak pidana yang dilakukan, hakim akan berkonsultasi atau meminta nasehat dari dokter jiwa dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

Jika hal yang dilakukan tersebut sudah tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan hukum pelaku kejahatan dengan gangguan kejiwaan, maka hakim bisa memberikan perintah agar orang tersebut dimasukkan dalam rumah sakit jiwa

Konsultasikan Dengan Justika Masalah Apakah Orang Gila Bisa Diproses Hukum

Dalam aturan di Indonesia ada hal yang mengatur mengenai bagaimana proses hukum untuk orang gila yang melakukan tindak pidana. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun siap untuk membantu permasalahan Anda yang berhubungan dengan hal tersebut. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.