Hukum Suami Memukul Istri yang Sedang Hamil Lebih Berat
Bagaimana hukum suami memukul istri yang sedang hamil? Seperti kita semua ketahui tidak sedikit para suami tega memukul atau menganiaya pasangannya padahal sedang hamil. Istri sedang dalam kondisi hamil biasanya rentan mengalami guncangan psikis.
Jadi, ketika melakukan tindakan kekerasan fisik, bukan hanya mengganggu kondisi raga korban saja, tapi juga jiwa. Meskipun sudah jelastertuang dalam pasal KDRT, masih tetap banyak yang tidak peduli dan melakukan.
Akhirnya dengan tanpa rasa bersalah menjadikan pasangan sebagai objek pelampiasan emosi. Apa hukuman suami memukul pasangannya yang sedang mengandung? Selengkapnya, Anda bisa mengetahui pada uraian berikut.
Hukum Suami Memukul Istri yang Sedang Hamil Cenderung Lebih Berat
Memukul atau menganiaya ketika tidak sedang hamil saja ada aturan hukumnya. Apalagi hukum suami yang memukul istri. Pasal yang dijadikan bahan pertimbangan menyesuaikan dengan situasi, namun kepada istri hamil cenderung lebih berat.
Hal ini karena subjek yang di aniaya menjadi dua orang yaitu istri dan anaknya. Apalagi jika anaknya atau bahkan keduanya sampai meninggal, tentu sanksi hukumannya akan sangat berat. Jadi, jangan pernah membiarkan kondisi fatal seperti suami memukul istri yang sedang hamil terjadi.
Hal penting perlu untuk diingat, anak juga memiliki hak untuk dilindungi bahkan pasal khusus mengaturnya. Ada berbagai jenis kategori tindakan kekerasan, mulai dari ringan hingga berat. Kategori inilah penentu lama sanksi hukum suami memukul istri yang sedang hamil dan jumlah pembayaran dendanya.
Ada banyak kasus KDRT terhadap pasangan dengan berbagai macam penyebab. Sebuah kasus pernah terjadi karena kecemburuan yang dirasakan terhadap pasangannya. Inilah yang membuat ia akhirnya menganiaya pasangan meskipun dalam keadaan hamil.
Tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan janin dalam kandungan meninggal dunia. Pasal berlapis akhirnya diberikan oleh pihak berwajib. Pasal yang masuk dalam kategori tindakan ini yaitu KUHP 338, 80 nomor 35 tahun 2014 dan 44 nomor 23 tahun 2004.
Pasal 338 KUHP menjelaskan tentang hukuman penjara maksimal lima belas tahun bagi pelaku dengan sengaja membunuh atau menghilangkan jiwa orang lain. Pasal 80 nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak. Sedangkan pasal 44 nomor 23 tahun 2004 mengenai KDRT.
Berdasarkan rangkuman pasal berlapis tersebut, pelaku mendapatkan hukuman berupa penjara dengan waktu maksimal 20 tahun. Jangan ragu untuk segera melapor jika Anda sebagai istri mengalami kasus pemukulan. Sudah ada pasal KDRT yang mengaturnya.
Beberapa Latar Belakang Suami Memukul Istri
Terdapat beberapa latar belakang yang sering menjadi penyebab mengapa suami memukul atau menganiaya pasangannya padahal sedang hamil. Sebenarnya ada hak istri yang dipukul suami untuk melaporkan, tapi sebagian diantaranya tidak berani mengajukan pelaporan.
Alasannya beragam, bisa karena tidak mengetahui cara melaporkannya atau alasan lain. Nah, untuk mengatasi hal ini, jika Anda sebagai istri korban dan sedang hamil bisa meminta tolong orang lain yang sudah sangat paham dan berpengalaman. Beberapa latar belakang tindakan kekerasan antara lain:
- Frustasi
Latar belakang pertama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah frustasi. Pemicu frustasi bisa disebabkan oleh banyak hal. Misalnya seperti suami tidak mampu memenuhi kewajibannya, belum siap untuk menikah dan penyebab lainnya. - Kemandirian atau Ketergantungan Keuangan
Istri terlalu mandiri bisa membuat suami merasa tersaingi sehingga memicu timbulnya kekerasan. Selain itu terlalu bergantung juga bisa membuat ia akhirnya bertindak sesukanya, sehingga tidak ragu memukul pasangan yaitu istri meskipun sedang hamil. - Kekuasaan Tidak Seimbang
Latar belakang selanjutnya yaitu kekuasaan antara suami dan istri di dalam lingkup rumah tangga tidak seimbang. Suami lebih berkuasa di dalam pernikahan terjadi karena unsur budaya menganggapnya demikian.
Jadi, ketika suami merasa kekuasaannya tinggi dalam rumah tangga, ia akan semena-mena dalam memperlakukan istri. Bahkan ia juga bisa memaksa pasangannya untuk melakukan apapun keinginannya. Padahal dalam rumah tangga kekuasaan harus imbang. - Budaya Patriarkhi
Budaya patriarkhi dalam rumah tangga yaitu wanita sangat bergantung pada pria. Budaya ini menyebutkan bahwa kedudukan pria lebih tinggi dibandingkan wanita, sehingga dijadikan pembenar oleh suami untuk menguasai istri.
Jangan sampai Anda membiarkan tindakan kekerasan itu terjadi. Jika sudah terlanjur, maka bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib dan sertakan bukti kuat dalam proses pengajuan. Agar hukum suami memukul istri yang sedang hamil bisa terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Hukum Suami Tidak Mengurus Istri Sakit
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of