Ada beberapa upaya dan hak istri yang dipukul suami. Gunakan hak ini untuk membela diri dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Jika dibiarkan saja, bukan tidak mungkin suami semakin tidak bisa mengontrol diri.

Apalagi kasus tindakan KDRT kerap sekali terjadi. Hukum suami KDRT terhadap istri akan membantu Anda sebagai korban mendapatkan keadilan. Sanksi hukuman yang diberikan bisa dalam bentuk pembayaran denda atau ancaman penjara.

Apa saja upaya yang bisa dilakukan oleh istri ketika mendapatkan perlakuan kekerasan dari suami? Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak pada penjelasan berikut.

Upaya dan Hak Istri yang Dipukul Suami Agar Digunakan Sebagaimana Mestinya

Bagi para istri yang dipukul oleh suami mendapatkan hak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Sebenarnya tidak hanya tindakan pemukulan, tapi berlaku untuk semua jenis kekerasan.

Bagaimana jika Anda bukan korbannya tapi melihat kasus KDRT di lingkungan sekitar bahkan kerabat dekat yang mengalami? Meskipun Anda bukan korban, tetap memiliki hak untuk melaporkan. Sebaiknya sertakan bukti kuat supaya pelaku dihukum sesuai tindakannya.

Sudah ada pasal KDRT pemukulan yang mengaturnya, sehingga pelaku dipastikan mendapatkan sanksi hukum jika lampiran bukti kuat. Apalagi jika kasusnya suami memukul istri sedang dalam keadaan mengandung.

Tentu hal ini akan sangat membahayakan kondisi janin dalam kandungan. Belum lagi jika tindakan kekerasannya kategori berat hingga ibu dan janin di dalam kandungan meninggal. Tentu saja hukum suami memukul istri yang sedang hamil apalagi hingga meninggal sangat berat.

Sesuai dengan UU mengenai KDRT tepatnya pasal 26 ayat (1), istri bisa melaporkan tindakan kekerasan secara langsung kepada pihak berwajib. Sedangkan pasal 26 ayat (2) menjelaskan bahwa pihak lainnya atau keluarga tidak bisa melaporkannya secara langsung.

Akan diterima laporannya jika sudah mendapatkan kuasa dari istri berstatus sebagai korban. Pihak lain atau keluarga bisa membantunya dengan melakukan tindakan lain sebagai upaya pencegahan aksi kekerasan lanjutan.

Pihak lain atau masyarakat yang melihatnya bisa ikut serta dalam upaya pencegahan KDRT. Jika tidak dicegah, yang ditakutkan adalah tindakan lebih sadis terjadi. Mengenai hal ini sudah diatur dalam UU mengenai KDRT tepatnya pasal 15.

Pasal ini membahas tentang beberapa upaya seperti memberikan pertolongan, melindungi korban, mencegah supaya tidak terjadi tindak pidana, serta membantu proses pengajuan perlindungan.

Beberapa Perlindungan dan Hak Istri

Setiap tindakan pidana memiliki hukumnya masing-masing untuk melindungi para korbannya. Selain itu, juga supaya pelaku mendapatkan hukum setimpal sesuai aksinya. Begitu juga dengan perilaku kekerasan istri oleh suami dalam lingkup rumah tangga. Istri memiliki hak di mata hukum jika dilakukan tindak kekerasan atau pukulan oleh suami.

Istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dilindungi haknya oleh UU mengenai KDRT, tepatnya pasal 10. Beberapa hak tersebut yaitu meliputi:

  1. Mendapatkan pelayanan kesehatan, menyesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak seperti keluarga, pengadilan, polisi, jaksa, pengacara dan lainnya.
  3. Penangan khusus yang berhubungan dengan privasi korban.
  4. Memperoleh pelayanan bimbingan keagamaan atau rohani.
  5. Memperoleh dampingan pada setiap proses pemeriksaan sesuai aturan berlaku.

Hukum memberikan hak perlindungan terhadap istri yang menjadi korban KDRT beserta anggota keluarganya. Perlindungan ini diberikan ketika kasus kekerasan sudah ditangani oleh pihak berwenang dan sedang dilakukan proses hukum.

Pengadilan sudah menetapkan perlindungan hukum untuk korban sesuai pasal 28 dan 38 UU tepatnya nomor 23 yang dikeluarkan tahun 2004. Surat perintah untuk melindungi korban wajib dikeluarkan oleh ketua pengadilan dalam kurun waktu tujuh hari sejak permohonan diterima.

Bisa lebih dari kurun waktu tersebut jika ada dasar alasan lain. Permohonan bisa disampaikan melalui tulisan atau secara lisan. Permohonan untuk mendapatkan surat perlindungan bisa diajukan oleh beberapa pihak.

Beberapa pihak ini sudah diatur pada UU nomor 23 pasal 29 yang dikeluarkan tahun 2004 yaitu meliputi korban atau keluarganya, kepolisian, teman, pembimbing rohani maupun relawan pendamping.

Hak istri sebagai korban KDRT untuk mendapatkan perlindungan hukum perlu dijadikan perhatian penting. Jadi, bagi Anda keluarga atau pihak lain yang ingin ikut melindungi, ada sarana untuk merealisasikannya, tidak hanya diam saja.

Jangan sampai korban mengalami tindakan lebih parah karena tidak segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Tindakan kekerasan tidak bisa dianggap remeh meskipun kategorinya ringan. Ada kemungkinan menimbulkan dampak fatal jika hak istri yang dipukul suami tidak dilindungi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.