Jerat Hukum Menyebarkan Identitas Orang Lain
Jerat hukum menyebarkan identitas orang lain tanpa izin bisa menyebabkan Anda masuk penjara. Oleh karena itu Anda harus berhati-hati ketika memberikan data pribadi orang lain.
Karena data-data pribadi sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu sebaiknya Anda selalu berhati-hati ketika ada seseorang yang meminta data pribadi orang lain kepada anda.
Usahakan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak datangnya diberikan kepada orang. Ancaman hukum menyebarkan identitas orang lain tanpa izin tertuang dalam pasal 26 ayat 1 undang-undang ITE 2016 dan juga undang-undang adminduk.
Selain dilarang menyebarkan identitas orang lain sembarangan nanti juga dilarang untuk memasukkan identitas. Ada beberapa pasal pemalsuan identitas yang bisa digunakan untuk menjerat Anda seperti misalnya pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pasar tersebut jelaskan barangsiapa melakukan pemalsuan nama, tipu muslihat, kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Jika berdasarkan pasal 378 KUHP maka ancaman hukuman pemalsuan identitas yaitu adalah 4 tahun penjara. Untuk itu Anda harus ekstra berhati-hati dan jangan sampai memasukkan data-data penting yang mungkin akan merugikan orang lain.
Jika Anda sampai melakukan pemalsuan data pribadi bukan tidak mungkin nantinya akan berurusan dengan hukum. Saat ini tidak sedikit orang yang memasukkan data pribadi untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain.
Anda juga sebaiknya melakukan langkah hukum jika menjadi korban pemalsuan identitas. Ini cukup penting untuk dilakukan agar nantinya bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Hukum Menyebarkan Identitas Orang Lain Tanpa Izin
Setiap orang tentunya memiliki hak untuk melindungi data-data pribadinya. Oleh karena itu jika anda memberikan data orang lain secara sembarangan ini pecah menjadi salah satu tindakan pidana yang menyebabkan Anda masuk penjara.
Dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengenai administrasi kependudukan informasi kependudukan yang boleh diberikan oleh instansi negara tertentu. Oleh karena itu ketika anda memberikan data pribadi orang lain seperti alamat tanpa izin ini merupakan salah satu tindakan melanggar hukum.
Aturan hukum menyebarkan identitas orang lain tertuang dalam undang-undang adminduk dan juga undang-undang ITE. Jika berdasarkan undang-undang adminduk seseorang bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara jika menyebarkan data pribadi tanpa izin.
Undang-undang adminduk juga menjelaskan jika denda maksimal yang bisa didapatkan oleh orang yang menyebarkan data pribadi tanpa izin yaitu 25 juta rupiah.
Sedangkan, aturan lain menurut undang-undang ITE tahun 2013 pasal 26 ayat 1 yaitu pelaku dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam undang-undang ITE tahun 2013 pasal 26 ayat 1 menyebutkan jika data pribadi seseorang tidak bisa dipindahtangankan cara atau disebar tanpa izin. Jika ada seseorang yang merasa dirugikan akibat data pribadi disebarkan maka bisa melakukan gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Cara Merubah Status Agama di KTP Terbaru
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Oleh Korban
Ada beberapa langkah hukum yang bisa dilakukan oleh para korban yang datanya disebarluaskan secara tidak bertanggung jawab. Aturan hukum menyebarkan identitas orang lain sudah tertera dengan jelas pada undang-undang.
Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu adalah melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Dengan menggunakan pasal 1365 KUHP korban bisa minta ganti rugi dari akibat data pribadi yang disebarkan secara tidak bertanggung jawab.
Langkah kedua yang bisa dilakukan yaitu adalah melakukan gugatan ke komisi informasi. Ini bisa menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan hukum menyebarkan identitas orang lain yang dilakukan tanpa izin.
Komisi informasi nantinya memiliki wewenang untuk meminta bahan yang dibutuhkan untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku sehingga ditemukan kesepakatan untuk penyelesaian masalah yang terjadi.
Saat ini masih ada banyak sekali kasus di mana data pribadi disebarkan tanpa izin. Pasal untuk menjerat orang-orang yang melanggar hukum menyebarkan identitas orang lain tanpa izin ini sangat penting untuk menjamin keamanan privasi setiap individu.
Karena, tidak sedikit kasus di mana seseorang cerudikan nggak ratusan juta rupiah Akibat penyebaran data pribadi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya aturan hukum menyebarkan identitas orang lain tanpa izin Anda juga harus berhati-hati ketika memberikan data pribadi lain orang lain.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of