Hukum Hutang Piutang Tanpa Sepengetahuan Suami atau Istri
Hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri menjadi pertanyaan yang cukup sering muncul. Khususnya ketika debitur atau orang yang melakukan perjanjian utang meninggal dunia.
Karena banyak kasus keluarga didatangi rentenir yang menagih hutang, padahal hal tersebut tidak diketahui pasangannya. Lantas pertanyaan apakah hutang tersebut masih berlaku atau tidak menjadi muncul.
Sebenarnya jawaban adalah masih, mengingat ada aturan tentang hal ini juga. Lebih detail akan dijelaskan pada pembahasan di bawah. Akan diberikan juga tips menghadapi penagih hutang, padahal tidak diketahui sebelumnya.
Hukum Hutang Piutang Tanpa Sepengetahuan Suami Atau Istri, Tetap Sah dan Tetap Harus Dibayarkan
Ketika seseorang meminjam uang atau dana tanpa sepengetahuan keluarga, tetap sah perjanjiannya. Karena hal ini juga sudah sesuai dengan KUHP Pasal 1320, mengenai syarat perjanjian yang sah secara hukum.
Salah satu syarat tersebut menyebutkan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maka ketika sudah ada kesepakatan antara pemberi pinjaman (dalam hal ini rentenir) dan debitur, maka utangnya sudah sah.
Kemudian masalah pelunasan, keluarga yang tidak mengetahui pinjaman ini juga memiliki kewajiban melunasinya. Khususnya ketika debitur sudah meninggal. Mengingat KUHP Perdata Pasal 833 ayat1 sudah mengatur mengenainya.
Tepatnya aturan tersebut menyebutkan bahwa ahli waris berhak mendapatkan hak milik atas segala barang. Termasuk juga piutang dari pewaris. Maka kesimpulannya, hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan pasangan tetap sah. Walaupun tidak tahu, suami atau istri tetap harus melunasinya.
Mengenai hal ini terkadang ahli waris juga menanyakan apakah seorang rentenir bisa di pidana karena hal ini. Kalau masalahnya mengenai kewajiban melunasi utang, maka tidak ada payung hukum mengenainya.
Melainkan rentenir hanya bisa dilaporkan apabila ada beberapa tindakan seperti kekerasan atau praktik ‘bank gelap’. Praktik bank gelap yang dimaksud adalah usaha penarikan dana, tanpa sepengetahuan Bank Indonesia.
Lantas bagaimana cara menghadapi rentenir yang menagih hutang padahal Anda tidak tahu sebelumnya? Caranya akan Kami jelaskan pada pembahasan berikutnya. Meliputi juga cara menghadapi penagih hutang supaya tidak terjadi kekerasan.
Mengingat hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri adalah sah, maka cobalah cara berikut untuk menghadapi rentenir. Nantinya kalau disertai kekerasan, bisa dilaporkan juga dengan cara di bawah ini.
Cara Menghadapi Rentenir Penagih Hutang, Kalau Kasar, Laporkan
Kami akan berikan beberapa tips untuk menghadapi rentenir yang menagih utang. Khususnya dengan kasus bahwa seseorang keluarga berhutang namun tanpa sepengetahuan Anda hutang piutang sebelumnya. Sehingga sudah mencari cara melaporkan rentenir ke polisi.
Tidak bisa gegabah, kalau melaporkannya ke polisi bisa jadi tidak bisa diproses. Karena memang kewajiban membayar pinjaman sudah ada hukumnya. Maka sebaiknya cara menghadapinya adalah sambut dengan baik terlebih dahulu.
Selanjutnya tanyakan berapa nominal pinjamannya. Ketika dilihat sekiranya bunga tinggi dan menjadikan pinjaman berlipat, tidak ada salahnya negosiasi. Tanyakan apakah ada potongan biaya khususnya mengenai bunga.
Ingat untuk jangan protes dengan emosi ketika membahas mengenai bunga. Karena tidak ada undang undang untuk menjerat rentenir mengenai kewajiban membayar bunga. Mengingat bunga memang diperbolehkan dalam hukum pinjaman Indonesia. Maka, hukum hutang piutang tetap sah meski nominal bunga yang disetujui tanpa sepengetahuan Anda.
Apabila memungkinkan lakukan negosiasi masalah waktu pembayaran. Usahakan jangan terlalu lama, karena bisa jadi bunga atau denda semakin tinggi. Namun bagaimana kalau mereka justru bertindak kasar?
Kalau hal tersebut terjasi, maka ambil langkah hukum jika rentenir bertindak kasar. Caranya bisa dilakukan dengan melaporkannya langsung ke kantor polisi, via call center, atau secara online.
Nantinya Anda bisa membuat laporan terlebih dahulu, menyertakan kronologi kejadian. Setelah mendapatkan Surat Bukti Laporan, pihak berwajib akan melakukan proses penyelidikan mengenai tindak pidana tersebut.
Apabila terbukti terjadi kekerasan, rentenir bisa terkena hukuman penjara maksimal 1 tahun. Namun terlepas dari hal tersebut, Anda tetap masih punya kewajiban untuk membayar utang beserta bunganya.
Itulah mengapa sebaiknya lakukan pinjaman dengan terlebih dahulu konsultasikan dengan keluarga. Selain itu lebih baik meminjam dari lembaga yang resmi berada di bawah OJK. Sehingga masalah bunga juga jelas peraturannya. Jangan sampai ahli waris terbebani karena masalah pembayaran utang kepada ‘lintah darat’. Mengingat hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri tetap sah dan harus dilunasi, walaupun debitur meninggal dunia.
Konsultasikan Masalah Hutang Piutang Melalui Justika
Ada beberapa orang yang melakukan hutang piutang tanpa sepengetahuan istri atau suami hingga menyebabkan masalah baru. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of