Pertanyaan seperti apakah seorang rentenir bisa di pidana kerap muncul dari masyarakat. Dimana rentenir dalam KBBI adalah orang yang mencari nafkah dengan beberapa kategori. Termasuk membungakan bunga hingga pelepasan uang.

Pada dasarnya mereka masih berhubungan erat dengan utang piutang atau pinjam meminjam. Nantinya ada persetujuan maupun perjanjian dari pihak-pihak terkait. Persetujuan ini nantinya mengikat dirinya dengan satu orang atau lebih.

Namun masalah menggugat pidana rentenir bisa menjadi masalah lain. Karena tidak bisa dilaporkan kalau masalahnya mengenai bunga atau denda tinggi. Namun ketika terjadi kekerasan, baru ada payung hukum menaunginya.

Apakah Seorang Rentenir Bisa di Pidana, Bedakan Dahulu Peminjaman Uang Berbunga dengan Bank Gelap

Bank gelap merupakan pihak atau orang dengan kegiatan yang bertindak seolah-olah menjadi bank. Sehingga menghimpun dana dari masyarakat, tetapi tidak ada izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Tentunya ini melanggar hukum dan data terkena pidana. Namun faktanya praktik ini berbeda dengan usaha seorang rentenir yang berbeda unsur pidana. Karena mereka bukanlah mengumpulkan dana, melainkan menyalurkan dana ke masyarakat dengan bunga.

Sehingga kesimpulan lainnya adalah pinjam meminjam uang ini bukan tindakan ilegal dan dapat dipidana. Kecuali pihak tersebut juga melakukan pengumpulan dana tanpa izin dari pimpinan BI.

Kemudian nantinya bisa muncul pertanyaan lain. Misal bisakah menuntut balik lintah darat yang menuntut Anda karena tidak mampu melunasi utang. Contoh lainnya hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri.

Kasus lain yang banyak terjadi berhubungan dengan transparansi perjanjian, termasuk perhitungan bunga dan denda. Apakah hal ini juga bisa dilaporkan karena bunga yang terlalu tinggi?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak ada payung hukum mengenainya. Khususnya mengenai suku bunga, termasuk juga utang tanpa sepengetahuan keluarga. Karena kesepakatan terjadi antara pemilik modal dan peminjam saja.

Intinya terdapat 4 syarat yang mengatur perjanjian disebut sah secara hukum sesuai KUH Perdata. Pertama kesepakatan telah terjadi antara dua belah pihak. Kemudian adanya kecakapan melakukan perbuatan hukum.

Syarat lain adalah adanya suatu hal tertentu, serta adanya sebab halal. Sehingga saat empat syarat sudah terpenuhi, dibuat kontrak, kemudian tidak bertentangan dengan undang-undang, maka termasuk legal.

Namun ada juga undang undang menjerat rentenir, khususnya ketika sudah muncul tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut akan dibahas lebih detail dalam ulasan di bawah ini. Jadi seorang rentenir bisa di pidana bila ada kekerasan.

Hukum untuk Rentenir yang Melakukan Tindakan Kekerasan

Pertanyaan lain yang kerap muncul apakah seorang rentenir bisa di pidana karena kekerasan maupun ancaman lainnya? Maka jawabannya berbeda dari pembahasan sebelumnya, terutama mengenai hukum bunga tinggi dari lintah darat.

Anda bisa mengacu ke KUHP Pasal 335 ayat 1. Pasal tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa hukum pidana dapat diberikan bagi pihak yang melawan hukum berupa pemaksaan.

Lebih detail pemaksaan juga memakai kekerasan maupun ancaman kekerasan, baik dari diri sendiri maupun orang lain. Hukum pidananya sendiri berupa penahanan paling lama 1 (satu) tahun.

Kalau memang kasusnya seperti itu, Anda dapat mengambil langkah hukum jika rentenir bertindak kasar. Nantinya bisa dimulai dengan melaporkan ke polisi terlebih dahulu dengan datang ke kantor polisi terdekat.

Tentunya Anda juga harus punya bukti kuat bahwa terjadi tindak kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Apabila diperlukan, menyertakan saksi akan lebih memperkuat laporan tersebut.

Selain itu Anda juga bisa melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110. Nomor ini dapat diakses 24 jam. Sehingga apabila darurat bisa langsung melaporkan kalau ada kekerasan dari lintah darat.

Namun sekali lagi perlu ditekankan bahwa payung hukum ini hanya ada kalau terdapat unsur kekerasan. Sedangkan untuk masalah lain, misal bunga, denda, hingga masalah perjanjian belum ada payung hukumnya.

Sehingga tidak ada cara melaporkan rentenir ke polisi apabila masalah tersebut yang terjadi. Khususnya kalau memang juga tidak ada tindakan ‘bank gelap’ dalam perjanjian utang piutang materi.

Karena tidak ada payung hukum bunga hingga denda tinggi dari lintah darat, opsi lain bisa jadi lebih baik. Misal memilih meminjam dana dari lembaga peminjam dana yang sudah terdaftar OJK.Jangan lupa ukur kemampuan Anda dalam hal pelunasan pinjaman. Karena kalau sudah terlilit utang besar, pertanyaan seperti apakah seorang rentenir bisa di pidana karena bunga tinggi? Jawabannya adalah tidak bisa.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan hukum pidana seorang rentenir dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.