Mengambil langkah hukum jika rentenir bertindak kasar bisa dilakukan. Karena hal tersebut sudah tercantum dalam KUHP pasal 335 ayat 1. Tepatnya mengenai tindakan tak menyenangkan, termasuk kekerasan dan pemaksaan.

Namun bagaimana langkah dan caranya masih banyak menjadi pertanyaan masyarakat. Belum lagi keterbatasan biaya yang juga kadang menjadi masalah lainnya. Itulah mengapa Kami akan jelaskan seputar hal tersebut.

Khususnya mengenai 6 tahapan dalam mengambil langkah hukum ketika penagih hutang bertindak kasar. Serta beberapa tips yang dapat Anda coba ketika mendapatkan kekerasan dari ‘lintah darat’.

6 Langkah Hukum Jika Rentenir Bertindak Kasar, Laporkan dan Jangan Lupa Sertakan Bukti

Ketika mengalami penekanan, pemaksaan, bahkan kekerasan dari penagih hutang, Anda bisa mengambil langkah hukum jika rentenir bertindak kasar. Namun berbeda kasusnya ketika Anda merasa bunga terlalu tinggi, maka tidak ada payung hukum mengenainya.

Sehingga ketika merasa tidak adanya transparansi mengenai lonjakan jumlah pinjaman, Anda tetap tidak bisa melaporkannya. Karena peminjaman dengan sistem bunga merupakan hal legal di Indonesia.

Tindakan kasar merupakan sedikit hal yang bisa dilaporkan ke polisi berhubungan dengan rentenir. Kalau Anda mengalaminya, berikut ini adalah cara melaporkan rentenir ke polisi, khususnya saat ada tindakan kekerasan.

1. Datangi Kantor Polisi Langsung

Sebenarnya melaporkan tindak pidana ke polisi bisa dilakukan dengan beberapa cara. Misal datang ke kantor polisi langsung, lewat call center, kemudian ada layanan lapor secara online.

Namun Anda bisa coba dengan cara lapor langsung. Misal mengalami kekerasan dari rentenir, Anda bisa datang ke Polsek kekerasan terjadi. Namun boleh juga lapor ke daerah hukum lain, misal Polres.

2. Ikuti Alur Pengaduan

Setelah sampai kantor polisi, langsung datangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Nantinya Anda dapat membuat laporan maupun pengaduan di sini. Bisa juga menanyakan tentang undang undang untuk menjerat rentenir.

Karena bagian SPKT selain menerima laporan, juga memiliki tugas memberikan bantuan dan pertolongan. Selain itu juga mampu memberikan pelayanan informasi apabila ada pertanyaan dari masyarakat.

3. Buat Laporan Kejadian dengan Rinci

Langkah hukum jika rentenir bertindak kasar berikutnya adalah buat laporan kejadian. Khususnya berkaitan dengan waktu, lokasi, hingga kronologi. Buat dengan rinci dan jelas supaya mempermudah kepolisian menangani kasus Anda.

4. Sertakan Bukti

Hal terpenting untuk memperkuat laporan tindakan kejahatan adalah bukti. Itulah mengapa penting untuk menyiapkan bukti kuat serta relevan ketika mendapatkan kekerasan, ancaman, maupun tekanan dari rentenir.

Karena tindakan yang terjadi adalah kekerasan, Anda bisa menunjukkan bukti seperti foto maupun video. Kalau ada bisa dengan menunjukkan bukti berupa visum dari luka yang didapatkan.

5. Bawa Saksi Lebih Baik

Selain bukti, membawa saksi bisa menjadi faktor pendukung lain untuk menentukan apakah seorang rentenir bisa di pidana atau tidak. Khususnya berkaitan dengan rentenir bertindak kasar kepada Anda, maka akan ada langkah hukum yang bisa dilakukan.

Terkadang mencari saksi bisa membingungkan untuk sebagian orang. Namun Anda bisa meminta tolong kepada seseorang di tempat kejadian tersebut. Khususnya yang menyaksikan ketika kekerasan tersebut terjadi.

6. Pastikan Mendapat Surat Bukti Laporan

Ketika pembuatan laporan selesai, ada langkah terakhir yang perlu Anda pastikan. Tepatnya pastikan bahwa sudah memperoleh Surat Bukti Laporan. Kemudian jangan lupa simpan surat tersebut supaya aman.

Memiliki surat ini akan menjadi dasar bahwa laporan tersebut sudah masuk ke pihak berwajib. Sehingga Anda dapat menanyakan kelanjutan kasus, khususnya tentang prosesnya, menggunakan surat tersebut.

Beberapa langkah di atas mungkin cukup membingungkan untuk seseorang yang belum berpengalaman dengan hukum. Sedikit tips dari Kami, mungkin Anda bisa konsultasi ke advokat dahulu mengenai hal ini.

Misal tanyakan tentang hukuman apa yang bisa didapatkan rentenir karena tindakan kekerasan. Bahkan bisa menanyakan hal lain, misal apa hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri.

Mengenai biayanya, konsultasi dengan advokat tidak selalu mengeluarkan biaya tinggi. Khususnya konsultasi yang dilakukan via chat maupun telepon. Namun akan berbeda lagi kalau mengkonsultasikannya secara langsung.

Kesimpulannya ketika mendapatkan kekerasan dari rentenir, Anda dapat memprosesnya secara hukum. Laporan bisa dibuat langsung dengan mendatangi kantor polisi, via call center, atau secara online.Nantinya buat laporan secara terperinci mengenai kejadian, meliputi waktu dan kronologi. Terakhir pastikan mendapatkan Surat Bukti Laporan untuk selalu tahu sejauh mana proses langkah hukum jika rentenir bertindak kasar tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.