Sebelum memutuskan untuk mencabut laporan polisi, penting untuk melihat contoh surat pencabutan laporan polisi tersebut. Dengan demikian, Anda bisa membuat surat yang sesuai prosedur dan proses pembatalan perkara tersebut bisa dilakukan.

Di Indonesia setiap masyarakat berhak membuat laporan atau pengaduan perkara ke kepolisian. Hal – hal yang bisa dilaporkan seperti tindakan criminal atau juga pelanggaran hak – hak. Selain bisa membuat laporan perkara, setiap masyarakat juga berhak mencabut laporan perkara tersebut.

Biasanya jika perkaranya seperti pelanggaran hak – hak, proses mediasinya cenderung mudah. Pencabutan laporan polisi artinya pihak pelapor tidak lagi memiliki niat untuk menuntut pelaku atau terlapor. Dengan demikian proses hukumnya juga dihentikan.

Ada prosedur pencabutan laporan di kepolisian yang sudah ditetapkan beserta syarat – syaratnya dalam undang – undang. Jadi ketika Anda ingin mencabut laporan polisi tersebut, perlu membuat surat sesuai ketentuan dan memahami persyaratannya.

Alasan Pelapor Mencabut Laporan Kepolisian

Undang – undang dibuat untuk menciptakan perdamaianan serta memastikan setiap masyarakat mendapatkan haknya masing – masing. ketika hak tersebut terganggu atau dirampas orang lain, maka jalur hukum bisa ditempuh.

Membuat laporan atau pengaduan ke polisi merupakan langkah awalnya. Nantinya penegak hukum akan melakukan penyelidikan perkara, dan memprosesnya. Jika jalan tengah tidak berhasil dicapai oleh pelapor dan terlapor, maka akan harus dibawa ke pengadilan.

Namun sebelum putusan pengadilan dibuat, pelapor memiliki hak untuk membatalkan gugatannya tersebut. Jika contoh surat pencabutan laporan polisi dicermati, maka bisanya dicantumkan alasan pembatalan gugatan tersebut. berikut ini beberapa alasan pelapor mencabut laporan gugatannya di kepolisian.

1. Kesepakatan Sudah Dicapai Antara Pelapor dan Terlapor

Biasanya pelapor membatalkan gugatannya ketika kesepakatan sudah dicapai antara pelapor dan terlapor. Dengan demikian, terlapor tersebut nantinya akan terbebas dari segala tuntutan, dan perkaranya langsung ditutup.

Biasanya penegak hukum selalu mengusahakan pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Dalam banyak kasus, mediasi kerap berhasil, sehingga laporan gugatan kepolisian tersebut dicabut.

2. Adanya Kekeliruan dalam Laporan

Alasan lain mengapa pelapor mencabut laporan kepolisiannya bisa juga karena adanya kekeliruan dalam laporan. Misalnya, jika informasi atau tuntutannya kurang lengkap atau keliru, maka bisa saja pelapor memilih mencabut gugatannya, untuk membuat surat laporan yang baru.

Agar tidak ada kesalahan dalam membuat laporan kepolisian tersebut, sebaiknya pahami cara membuat surat pencabutan laporan polisi, sehingga surat Anda diterima oleh penegak hukum.

3. Dalil gugatan Tidak Sempurna

Pencabutan laporan polisi bisa juga terjadi karena dalil – dalil yang dicantumkan dalam laporan tersebut tidak sempurna atau tidak jelas. Misalnya jika dalilnya belum ada dalam undang – undang, maka proses hukumnya akan sulit.

Dari pada menjalani proses hukum yang tidak jelas, pelapor memilih mencabut laporannya. Bisa juga karena kemungkinan memenangkan perkaranya juga relative kecil, sehingga lebih baik mencabut laporan kepolisian tersebut.

4. Dalil Bertentangan Dengan Hukum yang Berlaku

Ketika dalil pada laporan gugatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka proses hukumnya juga pasti sulit. Oleh sebab itu, penegak hukum biasanya menyarankan agar pelapor mencabut laporan polisinya, karena perkaranya mungkin tidak akan pernah bisa diproses.

Contoh Surat Pencabutan Laporan Polisi

Jika Anda ingin membuat surat pencabutan laporan polisi, sebaiknya minta format surat tersebut kepada kepolisian terkait. Biasanya setiap daerah memiliki format surat pencabutan laporan kepolisian yang berbeda – beda, jadi lebih baik membuatnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika dicermati di internet, banyak contoh surat tersebut memuat beragam format. Di dalam undang – undang tidak ada yang menyinggung tentang format baku surat pencabutan laporan tersebut. Hanya saja, surat merupakan sarana atau syarat dalam mencabut laporan polisi.

Perlu diingat bahwa biaya pencabutan laporan kepolisian tidak dipungut, jadi tidak perlu ragu jika Anda ingin mencabut gugatan. Proses mediasi merupakan yang utama di dalam hukum, karena bisa mendamaikan kedua belah pihak.

Jadi ketika Anda hendak membuat surat pencabutan laporan tersebut, isi dengan informasi jelas dan mudah dipamahi, serta buat dengan Bahasa formal. Nantinya setelah surat pencabutan laporan polisi tersebut diterima penegak hukum, maka perkara delik aduan tersebut akan dihentikan atau dibatalkan. Contoh surat pencabutan laporan polisi penting dilihat sebelum membuat surat laporan sesuai format yang berlaku.

Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Kepolisian Pdf dan Doc

Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Kepolisian
Download PDF Download DOC

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Laporan Polisi

Sebagai seorang pelapor, Anda juga memiliki hak untuk mencabut laporan yang sudah diajukan. Jika Anda bingung mengenai aturannya. Maka mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.