Cara membuat surat pencabutan laporan polisi sangat mudah, karena tidak ada aturan baku atau ketentuan khusus dalam pembuatan surat pencabutan tersebut. Di setiap kantor polisi bisa saja formatnya berbeda – beda, karena yang paling penting adalah surat tersebut harus formal.

Mencabut laporan di kepolisian merupakan hal biasa di Indonesia, karena sering juga suatu perkara berhasil diselesaikan tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Ketika pihak pelapor sudah bisa berdamai dengan orang yang dilaporkan, maka perkara tidak perlu lagi dilanjutkan.

Saat pelapor sudah mencabut laporannya di polisi, maka tuntutan langsung dibatalkan. Hanya saja pencabutan laporan ini harus dilakukan dalam periode waktu 3 bulan, serta deliknya harus delik aduan. Jika masuk kategori delik biasa, prosesnya tetap berlanjut meskipun laporannya sudah dicabut.

Pencabutan laporan polisi ini harus dilakukan sesuai keinginan pelapor sendiri, dan terbas dari paksaan atau ancaman. Biasanya ketika surat laporan di kepolisian tersebut sudah dicabut proses hukumnya langsung dihentikan saat itu juga.

Cara Membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi

Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa pembuatan surat pencabutan laporan polisi tersebut tidak memiliki aturan tertentu. Jadi asalkan surat tersebut memuat isi yang jelas tentang pencabutan laporan, maka akan diterima oleh pihak kepolisian.

Namun tentu isi surat pencabutan tersebut perlu disesuaikan dengan standar yang berlaku. Biasanya di kantor kepolisian, ada disediakan contoh surat pencabutan laporan polisi, jadi Anda bisa menirunya. Sebainya dalam surat tersebut terdapat hal – hal berikut.

1. Tanggal Surat, Tujuan Surat dan Maksud Surat

Hal yang wajib dicantumkan ketika membuat surat pencabutan laporan polisi tersebut adalah tanggal surat diterbitkan. Hal ini masuk dalam bagian kepada surat, dan tanggalnya harus dibuat jelas.

Tujuannya tanggal ini adalah agar diketahui apakah surat pencabutan laporan tersebut diajukan masih dalam batas waktu yang ditetapkan atau sudah melebihi. Selain tanggal, harus juga dibuat jelas kepada siapa surat tersebut ditujukan.

Biasanya tujuan surat ini ditujukan kepada kepala kepolisian terkait. Untuk perihal atau maksud suratnya sendiri diisi tentang pencabutan laporan. Penting untuk taat dalam prosedur pencabutan laporan di kepolisian agar prosesnya cepat.

2. Data Identitas Pelapor

Selanjutnya dalam surat pencabutan laporan tersebut, penting juga mencantumkan identitas Anda sebagai pelapor secara lengkap. Tujuannya agar pihak kepolisian mudah mengidentifikasi surat tersebut dan mengetahui identitas pengirimnya.

Jika surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum atau pengacara anda, tetap identitas yang dicantumkan adalah identitas pelapor. Penting juga untuk mencantumkan nomor perkara, sehingga proses identifikasinya semakin mudah.

1. Isi Surat

Bagian selanjutnya adalah isi surat pencabutan laporan tersebut. Bagian ini merupakan yang paling penting karena harus mencantumkan alasan pencabutan laporan tersebut. Perlu diterangkan secara jelas mengapa surat pengaduan tersebut hendak dicabut.

Cara membuat surat pencabutan laporan polisi ini cukup mudah, karena formanya sama seperti surat resmi pada umumnya. Dalam hal ini surat ini misalnya, tidak perlu dibuat bertele – tele, karena yang penting mampu menginformasikan pencabutan laporan aduan tersebut.

2. Bagian Penutup

Bagian penutup ini juga merupakan hal wajib dari sebuah surat pencabutan laporan polisi, karena setiap surat harus diakhiri dengan benar. Bagian penutup ini juga sama seperti surat pada umumnya, yakni memuat sopan santun kata – kata penutup yang baik.

Jika hal – hal tersebut sudah tercantum dalam surat yang Anda buat, maka sudah memenuhi standar. Pastikan juga untuk menggunakan bahwa baku, karena surat resmi harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Apakan Pencabutan Laporan Bisa Ditolak?

Mengajukan surat pencabutan laporan polisi merupakan salah satu syarat yang harus dibuat ketika pelapor ingin mencabut perkara atau membatalkan perkaranya. Umumnya jika surat dibuat secara jelas dan sesuai format, penegak hukum akan langsung memprosesnya.

Perlu juga dipahami bahwa tidak dipungut biaya pencabutan laporan kepolisian tersebut, sehingga Anda tidak perlu ragu jika ingin mencabut laporan polisi. Polisi tidak bisa menolak keinginan pelapor untuk mencabut laporannya, karena hak pelapor dilindungi oleh undang – undang.

Hanya saja polisi berhak tetap memproses perkara tersebut meskipun pelapor sudah mencabut laporannya, jika perkaranya tergolong delik biasa.Mencabut laporan kepolisian merupakan hal biasa di ranah hukum, karena prinsip hukum selalu menjunjung tinggi perdamaian. Jika sudah paham tentang cara membuat surat pencabutan laporan polisi, maka bisa memanfaatkan surat tersebut sesuai kebutuhan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.