Apakah ada biaya pencabutan laporan kepolisian? Apa saja syarat untuk mencabut laporan tersebut? pertanyaan seperti ini pasti banyak ditanyakan mengingat masyarakat awam tidak terlalu paham soal hukum. Bahkan berurusan dengan kepolisan merupakan hal menakutkan bagi sebagian besar orang.

Proses pencabutan laporan kepolisan merupakan hal biasa diranah hukum, terutama menyangkut perkara yang relative ringan. Misalnya kasus pencemaran nama baik umumnya terjadi pada dua orang atau lebih.

Kasus pencemaran ini, jika ditelusuri secara mendalam bisa digolongkan sebagai perkara yang ringan, karena tidak ada nyawa yang terancam, serta kerugian materilnya jika bisa saja tidak seberapa. Oleh sebab itu, perkara ini bisa diselesaikan secara mediasi.

Ketika mediasi berhasil dilakukan, maka tidak perlu lagi dibawa ke proses hukum yang lebih tinggi. Pelapor cukup membatalkan perkaranya dengan mencabut laporan delik aduan tersebut. Dengan demikian pihak polisi akan menutup perkara dan tidak menindaklanjutinya lagi.

Namun dalam perkara tertentu seperti delik biasa, pencabutan laporan ini tidak sepenuhnya berlaku, karena penegak hukum akan terus melanjutkan perkaranya. Untuk itu sebaiknya Anda pelajari prosedur pencabutan laporan di kepolisian agar semakin paham dengan delik aduan dan delik biasa tersebut.

Memami Perihal Delik Aduan Menurut Hukum

Ketika pelapor hendak mencabut laporannya di kepolisian, maka perkara akan langsung dibatalkan, asalkan delik laporan tersebut merupakan delik aduan. Jika tergolong delik biasa, maka walaupun pelapor mencabut laporannya, penegak hukum tetap memproses perkaranya.

Hal ini karena perkara yang tergolong dalam delik biasa cenderung mengandung muatan criminal. Oleh karena itu, jika perkaranya dibatalkan, masih besar terjadi tindakan kriminal yang membahayakan lainnya.

Delik aduan ini berbeda dengan delik biasa. Untuk lebih memahaminya, berikut ini beberapa jenis dari delik aduan.

1. Delik Aduan Absolut

Delik aduan absolut ini dalam hal penuntutannya mengarah pada peristiwanya, bukan para para pelakunya. Jadi Anda sebagai pelapor mengajukan tuntutan terhadap peristiwa yang melanggar hukum tersebut, bukan kepada pihak – pihaknya.

Agar lebih memahaminya, contohnya bisa diambil seperti kasus perselingkuhan. Saat si istri melaporkan perzinahan yang dilakukan suaminya ke penegak hukum, yang dilaporkan adalah peristiwanya. Jadi dalam peristiwa zinah tersebut pasti ada dua pihak yang terlibat.

Kedua pihak yang berzina tersebut yang dituntut, dan delik aduannya tidak bisa dibelah. Namun dalam delik aduan absoulut ini, laporannya juga bisa dicabut jika pihak istri menghendakinya. Biaya pencabutan laporan kepolisian ini biasanya tidak ada.

2. Delik Aduan Relatif

Jika pada delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwanya, maka dalam delik aduan relative, yang dituntut adalah orang – orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Contoh sederhananya seperti kasus pencurian.

Kasus pencurian biasa masuk kategori delik biasa, namun jika si pencuri merupakan pihak keluarga, maka kasusnya ini masuk kategori delik aduan relative. Misalnya si pencuri adalah anak sulung dan anak bungsu.

Jika si pelapor merupakan orangtuanya sendiri, maka pelapor tersebut bisa mengajukan agar salah satu pihak saja yang dituntut, misalnya anak sulung saja. Hal ini sah dilakukan, karena pelapor yang memutuskan pihak mana yang hendak dituntut.

Penting juga untuk memahami cara membuat surat pencabutan laporan polisi, sehingga ketika membuat tuntutan, laporan Anda bisa langsung di proses oleh penegak hukum.

Biaya Pencabutan Laporan di Kepolisian

Hal – hal yang menyangkut proses hukum atau juga yang bersinggungan dengan pengadilan, biasanya memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga wajar jika banyak masyarakat bertarnya perihal biaya pencabutan laporan tersebut.

Perlu diketahui bahwa di dalam undang – undang Indonesia, tidak ada yang menyebutkan perihal biaya pencabutan laporan tersebut. Dengan kata lain, pencabutan laporan gratis, sehingga para pelapor tidak akan terbebani saat membuat laporan.

Jika Anda mencermati contoh surat pencabutan laporan polisi yang beredar di Internet, tidak ada yang menyinggung tentang biaya pencabutan laporan. Jadi ketika Anda ingin membatalkan perkara tersebut, maka bisa langsung dengan mengirim surat ke penegak hukum.

Pencabutan laporan tersebut bisa juga dilakukan oleh kuasa hukum. Mungkin dalam hal ini Anda akan mengeluarkan biaya, tetapi biaya tersebut untuk jasa hukum yang Anda gunakan, bukan untuk biaya pencabutan laporan kepolisian tersebut.Mencabut laporan di kepolisan merupakan hak setiap pelapor, dan hal tersebut dijamin oleh undang – undang. Ketika pelapor memutuskan untuk membatalkan perkara, maka tidak ada biaya pencabutan laporan kepolisian, jadi jika Anda penegak hukum yang meminta biaya, Anda bisa melaporkannya.

Layanan Justika Untuk Membantu Masalah Pencabutan Laporan Kepolisian

Anda sebagai pelapor bisa untuk melakukan pencabutan laporan. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpegalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu kebingungan Anda mengenai masalah tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi Via Telepon

Dengan konsultasi via telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.