Cara melaporkan rentenir ke polisi pada dasarnya sama dengan laporan umumnya. Bisa dengan mendatangi kantor polisi atau lewat call center. Namun hal apa yang harus dilaporkan, dapat menjadi masalah lain.

Contohnya pada kasus tidak mampu melunasi karena bunga atau denda terlalu tinggi. Nantinya akan muncul pertanyaan, bisakah dijerat pidana dengan alasan tersebut? Jawabannya akan Kami ulas pada pembahasan di bawah.

Nantinya akan Kami berikan beberapa contoh kasus mengenai rentenir. Selain itu akan Kami jelaskan tahapan singkat untuk melaporkan lintah darat ke polisi, apabila memang dasar hukumnya memungkinkan.

Cara Melaporkan Rentenir ke Polisi Harus, Tindak Pidana Ini yang Bisa Diproses

Era teknologi semakin maju, salah satunya akibatnya ternyara semakin banyak muncul pinjaman online. Akhirnya banyak juga masyarakat yang mengalami masalah pembayaran. Alasannya karena tidak menyangka akan tingginya bunga maupun denda.

Orang yang terjerat hutang tersebut banyak memunculkan pertanyaan seperti, bolehkah menuntut rentenir karena bunga terlalu tinggi? Adakah cara melaporkan rentenir ke polisi? Kadang ada juga pertanyaan bagaimana hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri?

Jawaban pertanyaan tersebut adalaah tidak ada payung hukum mengenainya. Karena pinjam meminjam dana dengan bunga adalah benar menurut hukum. Bahkan tingginya bunga juga tidak ada batasan jelasnya.

Begitu juga mengenai perjanjian utang piutang. Asalkan perjanjiannya memenuhi empat syarat, maka sah secara hukum. Jadi tidak dapat juga menuntut ketika suami atau istri tidak mengetahui peminjaman tersebut.

Lantas apakah seorang rentenir bisa di pidana? Bisa tetapi apabila terjadi tindakan berupa kekerasan, pemaksaan, maupun perbuatan tak menyenangkan lainnya. Hal ini terangkum dalam KUHP Pasal 335 ayat 1.

Sebenarnya terdapat aturan bahwa rentenir juga tidak dapat memenjarakan seseorang karena tidak mampu melunasi hutangnya. Dimana tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999. Peraturan itu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun fakta lapangannya, lintah darat juga banyak berdalil melaporkan pihak peminjam dengan KUHP Pasal 372 dan Pasal 378. Kedua pasal tersebut berhubungan dengan penggelapan dan penipuan.

Menanggapi tuntutan rentenir ini, terkadang muncul pertanyaan tambahan. Salah satunya bisakah menuntut balik mereka? Kalau bisa bagaimana caranya? Lalu bagaimana cara melaporkan rentenir ke polisi? Jawabannya akan kami uraikan pada pembahasan selanjutnya.

Membuat Laporan Ke Kepolisian Mengenai Rentenir, Pilihan Caranya

Pada pembahasan sebelumnya sudah Kami sebutkan tindak pidana apa yang bisa dilaporkan ke polisi mengenai rentenir. Dimana tindakan pemaksaan, kekerasaan, dan perbuatan tak nyaman lainnya yang bisa dilaporkan.

Cara melaporkan rentenir ke polisi sendiri bisa dengan tiga cara. Pertama dengan mendatangi langsung kantor polisi, selanjutnya via layanan call center, terakhir lapor secara online.

Tiga cara tersebut nanti akhirnya harus membuat laporan kejadian dengan tepat dan jelas. Termasuk juga menyertakan bawang bukti, bahwa sudah terajadi kekerasan dilakukan oleh pihak penagih utang.

Supaya laporan lebih diperkuat, Anda juga dapat menyertakan saksi. Mencari saksi sendiri misal dari orang lain, sekiranya melihat ketika kekerasan tersebut terrjadi. Setelahnya pastikan Anda mendapatkan Surat Bukti Laporan.

Nantinya berdasarkan laporan tersebut, undang undang untuk menjerat rentenir dapat berupa KUHP Pasal 335 ayat 1, seperti yang sudah disebutkan. Hukuman penjaranya sendiri maksimal selama 1 (satu) tahun.

Namun kalau masih kebingungan mengenai payung hukum maupun cara pelaporan, bisa juga melakukan konsultasi dahulu. Misal melalui konsultasi chat ke advokat yang biayanya bisa mulai dari puluhan ribu rupiah.

Biaya layanan konsultasi hukum lain dengan biaya terjangkau juga bisa dengan konsultasi via telepon. Lebih ahli, konsultasi advokat tatap muka juga dapat dilakukan, hanya saja memerlukan biaya lebih mahal.

Namun hingga saat ini langkah hukum jika rentenir bertindak kasar menjadi satu-satunya tindak pidana yang bisa dilaporkan. Sedangkan masalah tingginya denda, bunga, hingga kurangnya transparasi, memang belum ada payung hukumnya.

Maka sedikit tips dalam memilih peminjaman, sebaiknya pilih lembaga yang berada di bawah OJK. Sehingga lebih transparan mengenai bunga, denda, waktu, hingga jumlah pembayaran utangnya.

Selain itu pastikan kemampuan dan kebutuhan Anda ketika hendak melakukan peminjaman uang. Tanyakan kepada diri sendiri, apakah mampu membayar cicilan setiap bulannya? Sehingga tidak terkena denda kalau telat membayar.Karena ketika tidak mampu melunasinya, Anda tidak bisa lapor ke polisi mengenai tingginya bunga rentenir. Melainkan cara melaporkan rentenir ke polisi bisa diproses ketika terjadi kekerasan hingga pengancaman.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.