Melihat dari aturan larangan knalpot racing telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Untuk modifikasi dibuat di dalam kendaraan sendiri, biasanya dapat mendongkrak performa dari sepeda motor tersebut.

Tapi, bisa juga, suara dari knalpot yang bising tersebut, membuat pengendara lain merasa terganggu. Ketika sedang berada di jalanan umum, maka akan ada banyak pengendara lainnya juga sedang menggunakan jalan.

Nah, hal tersebut, bisa saja membuat pengendara lain merasa dongkol, sehingga telah ditetapkan batasan db suara knalpot. Ini nantinya, sangat membantu agar pengendara juga merasa nyaman saat sedang bepergian nantinya.

Suara racing, dianggap tidak ramah di telinga, bisa juga menjadi akar penyebab kegaduhan. Sehingga bisa juga memicu keributan antara banyak orang, hal tersebut harus dihindari sebaik mungkin agar tidak terjadi.

Mengenal lebih dalam mengenai aturan larangan knalpot racing membuat aktivitas terlaksana tanpa hambatan. Ketika sedang berada di jalanan, apa lagi daerah kampung maupun area dekat dengan rumah sakit.

Suara berisik, akan memberikan gangguan terhadap masyarakat. Sehingga kemungkinan membuat orang lain merasa tidak nyaman terhadap hal tersebut, jadi perlu dilakukan perubahan agar sesuai standar diberikan oleh pemerintah.

Ketika pengguna nekat mengendarai sepada motor racing tersebut di jalanan besar. Maka kemungkinan terkena tilang dari pengatur rambu–rambu lalu lintas karena sudah bermasalah terhadap undang – undang ditetapkan.

Saat sedang ngebut–ngebut untuk mengejar waktu, namun terkena tilang. Maka hal tersebut menjadi percuma saja, Anda menghabiskan lebih banyak waktu, tenaga, serta biaya dalam penanganan tilang ini.

Berikut Aturan Larangan Knalpot Racing

Mengenai penggunaan dari jenis kendaraan bermotor di jalan telah diatur pada peraturan UU RI No 22 Th 2009. Pada UU tersebut, diatur mengenai Lalu lintas serta angkutan jalan harus dipatuhi. Dalam aturan ini, larangan tentang knalpot racing yang membuat kebisingan dituliskan.

Ketika telah mematuhi peraturan diberikan, maka kenyamanan di saat sedang berkendara juga meningkat pesat. Tidak perlu lagi merasa khawatir ketika sedang berkendara, karena telah menggunakan peraturan diberikan.

Termasuk di dalamnya mengenai pasal penjerat knalpot tak standar juga telah ditetapkan. Memberikan ketertiban berkendara agar tidak membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman ada pada pasal 48 ayat 3b.

Semua pengendara sepeda motor maupun mobil wajib mematuhi keberadaan dari undang – undang tersebut. Ketika telah mematuhi sesuai peraturan, maka ketika berkendara juga terhindar dari risiko terkena tilang.

Pada tingkat kebisingan untuk kendaraan bermotor sendiri juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Dalam peraturan No 7 Th 2009, di dalamnya memberikan keterangan aturan dan batasan dari suara dikeluarkan oleh knalpot racing.

Untuk kendaraan berupa sepeda motor, batasan maksimal dengan kapasitas mesin 80 cc adalah 77 desibel. Kemudian untuk kendaraan dengan mesin 80 hingga 175 cc maka memiliki batasan 80 desibel.

Kemudian terakhir kendaraan bermotor mesin di atasnya memiliki batasan hingga 83 desibel saja. Ketika telah melebihi batasan tersebut, maka kemungkinan kendaraan akan terkena tilang dari petugas lalu lintas.

Hal tersebut dikarenakan, telah menganggu ketertiban umum. Juga membuat pengendara lain merasa tidak nyaman akibat dari kebisingan dibuat, dengan batas kebisingan melampaui terhadap peraturan diberikan.

Tidak Berisik, Namun Tetap Terkena Tilang?

Ketika pengguna telah menggunakan knalpot standar namun tetap terkena tilang. Maka harus ada langkah hukum jika knalpot standar di tilang harus segera dilakukan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Melakukan penanganan tepat, nantinya memberikan kenyamanan bagi pengendara. Salah satunya, dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, atau mengunggah kejadian pada media sosial sehingga mendapatkan penanganan.

Terkadang, bagian knalpot yang diracing, sudah dilengkapi dengan DB Killer, tetapi tetap tidak aman. Kerena hal tersebut masih belum sesuai terhadap peraturan diberikan ketika mematuhi keamanan pengguna jalan. Itulah mengapa larangan menggunakan knalpot racing tetap diberlakukan.

Sesuai dengan pedoman dari UU No 22 Th 2009, pada pasal 285 juga memberikan arahan. Ketika pengendara tidak memenuhi persyaratan pengguna jalan seperti spion, klakson, lampu, kecepatan, knalpot, juga lainnya.

Maka akan diberikan saksi berupa hukuman pidana paling lama 1 bulan. Selain itu, bisa juga dikenakan denda hingga paling banyak sebesar Rp 250 ribu bagi setiap pelanggaran dilakukan di jalan.Saat melakukan perjalanan, mengutamakan kenyamanan bersama bagi pengguna kendaraan merupakan hal penting. Hal tersebut dapat terwujudkan salah satunya dengan mematuhi aturan larangan knalpot racing agar pengendara lain merasa nyaman.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.