Adanya aturan hukum pemalakan tidak membuat para pemalak menjadi takut dan berhenti memalak orang lain. Mungkin dikarenakan masih lambat serta kurang tegasnya pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap para pelakunya tersebut.

Kasus-kasus seperti ini masih sering dijumpai dan dirasakan oleh masyarakat kota besar. Jika hal itu terjadi kepada Anda, segera ambil langkah hukum jika menjadi korban pemalakan dan buat laporan.

Pasalnya, jika tidak segera mengambil langkah kerugian akan dirasakan oleh Anda yang menjadi korban pada kejadian itu. Apalagi, korbannya akan terbantu dengan adanya pasal penjerat preman pelaku pemalakan.

Misalnya saja seperti memukuli korban baik menggunakan tangan kosong ataupun benda lainnya. Tidak hanya itu, preman-preman juga biasa mengobrak-abrik dagangan seseorang tanpa sebab maka perlu aturan-aturan hukum untuk mengaturnya.

Perlunya Dibentuk Peraturan Mengenai Pemalakan

Sebuah aturan untuk mengatur segala bentuk tindak kejahatan termasuk pemalakan tentu sangat diperlukan. Aturan hukum pemalakan sendiri dibentuk untuk melindungi masyarakat dari kegiatan premanisme di lingkungannya.

Kegiatan pemalakan dan premanisme lainnya bisa terjadi karena preman-preman tidak memiliki pekerjaan sehingga harus memalak untuk tetap makan. Memang kehadirannya sangat meresahkan, apalagi jika memegang senjata tajam.

Aturan hukum pemalakan sendiri telah diatur dalam undang-undang dan KUHP, beberapa diantaranya adalah pasal 170, 303, 226, 363, 368, 480. Termasuk aturan tentang hukuman pidana terhadap pelakunya selama 9 tahun.

Preman-preman tersebut ingin mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mengambil hak milik orang lain. Preman bukan hanya seorang yang hidup di jalan, tetapi orang-orang dengan jabatan dan suka memaksa juga termasuk.

Orang-orang tersebut menyalahgunakan kekuasaannya dengan merampas hak milik orang lain untuk dijadikan miliknya. Maka dari itu, aturan hukum pemalakan seharusnya dibuat tajam ke atas bawah agar dapat digunakan sesuai kegunaannya.

Pada dasarnya kegiatan palak memalak ini dapat terjadi kapan dan di mana saja. Preman-preman tidak akan menunggu nanti-nanti serta menyusun strategi untuk menjalankan aksinya karena orang-orangnya hidup dengan bebas.

Inilah yang menjadi dasar alasan mengapa diperlukannya aturan hukum pemalakan di Indonesia. Dengan begitu, masyarakatnya bisa hidup dengan aman dan tentram di lingkungan tempat tinggalnya.

Meskipun tindakan kejahatan pemalakan tidak mungkin dihindari, tetapi dengan adanya aturan bisa dihindari. Tindakannya hanya dapat hilang jika manusia-manusianya sudah teredukasi dengan baik sehingga membentuk SDM berkualitas.

Sambil membentuk SDM berkualitas, ada baiknya menciptakan berbagai aturan hukum pemalakan untuk meminimalisirnya. Dengan begitu, tindak kejahatannya tetap bisa diminimalisir sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Aturan Hukum Pemalakan dan Upaya Penanggulangannya

Banyaknya tindak premanisme yang dilakukan preman-preman membuatnya ada berbagai aturan dari pemerintah. Mulai dari aturan hukum pemalakan, kekerasan, pencurian, mabuk hingga mengganggu atau mencelakai orang lain dan tindakan-tindakan lainnya.

Pemerintah sendiri terbilang memang masih cukup kesulitan untuk menanggulangi preman serta tindakan premanisme yang sering terjadi. Selain dibentuk aturan-aturan hukum, diperlukan juga suatu upaya penanggulangan yang sesuai agar dapat diatasi.

Misalnya saja dengan melakukan rehabilitasi serta menggunakan upaya-upaya preventif lainnya untuk menanggulangi preman-preman serta premanisme. Upaya ini dinilai jauh lebih berhasil dibandingkan menggunakan aturan hukum pemalakan dan tindakan lainnya.

Usaha penanggulangannya juga tidak perlu mengakibatkan hal negatif seperti melakukan pencemaran nama dari premannya tersebut. Selain itu, tidak perlu dilakukan juga pengasinan, pelanggaran ham, serta menebarkan kebencian terhadap sesama manusia.

Akan lebih baik jika penerapan aturan hukum pemalakan dibarengi dengan upaya mempererat persatuan, serta meningkatkan rasa tanggung jawab. Misalnya saja melakukan pembinaan dengan menerjunkannya langsung di masyarakat untuk bantu-bantu.

Hal itu tentu harus dilakukan dengan pengawasan pihak berwajib, menerjunkannya ke dunia masyarakat dan diberi tugas untuk membantunya. Ini merupakan cara paling tepat untuk membangun rasa tanggung jawab dan persatuan.

Dengan cara tersebut juga nama baiknya akan bersih, tidak lagi sebagai tukang palak, pemeras, pemabuk, dan lainya. Preman-preman akrab dengan suka menolong dan menjaga ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Upaya penanggulangan tindak premanisme perlu dilakukan segera mungkin untuk membentuk lingkungan hidup aman, nyaman serta tenteram. Perlunya upaya penanggulangan selain aturan hukum pemalakan perlu dilakukan agar tindakannya tersebut dapat diminimalisir.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.