Berani mengambil langkah hukum jika menjadi korban pemalakan preman merupakan hal yang perlu diacungi jempol. Kebanyakan, masyarakat tidak memiliki keberanian untuk mengambil langkahnya tersebut karena takut dengan ancaman yang diberikan.

Padahal, jika korban berani untuk melaporkan pihak berwajib mungkin saja bisa memutus mata rantai pemalakan tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan terjadi tindakan serupa di kemudian harinya.

Meskipun sudah ada pasal penjerat preman pelaku pemalakan, tindak premanisme masih sangat sering ditemui. Terutama jika merupakan seorang pedagang pasar, merasakan dipalak oleh seorang preman tentu sudah jadi makanan sehari-hari.

Tidak hanya memalak, preman terkadang juga menghancurkan serta memaling dagangan dari para penjual. Hal ini tentu sangat merugikan dan harus dilakukan pengambilan langkah hukum jika menjadi korban pemalakan.

Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pemalakan

Seperti yang diketahui bahwa kerugian dari korbannya bukan hanya berbentuk materi saja, tapi ada juga beberapa terkena pukulan. Korban-korban dari tindak premanisme ini sebenarnya sangat banyak, hanya saja memilih diam.

Ini dikarenakan, kebanyakan preman mengancam para korbannya agar tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Ancaman itu yang membuat korbannya tidak berani mengambil langkah hukum jika menjadi korban pemalakan.

Padahal terdapat pasal yang mengatur pemberian sanksi terhadap tindakan premanisme hingga maksimal 9 tahun penjara, berwajib juga akan melindungi pelapornya. Berikut adalah langkah untuk melaporkan tindakan premanisme yang terjadi.

1. Ada Orang Lain

Sebelum mengambil langkah hukum jika menjadi korban pemalakan, pastikan ada orang lain yang melihat kejadian selain Anda. Ini akan lebih memudahkan jika membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akan menerima laporan Anda dan mengajukan beberapa pertanyaan seperti di mana tempat kejadian dan pukul berapa. Pihak kepolisian juga bertanya, apakah di sana ada orang lain yang melihat.

Disinilah fungsi orang lain tersebut untuk membantu diprosesnya langkah hukum jika menjadi korban pemalakan. Dengan kata lain, orang tersebut akan digunakan sebagai saksi kejadian yang akan ditanyai beberapa hal.

2. Dilakukannya Penyidikan

Setelah diterimanya sebuah laporan, pihak kepolisian tentu akan langsung melakukan penyidikan. Ini merupakan proses lanjutan dari langkah hukum jika menjadi korban pemalakan ketika laporan diterima.

Saksi tetap akan dihadirkan pada proses lanjutan ini, kepolisian juga akan mencari bukti-bukti terjadinya pemalakan. Misalnya saja dengan mengecek rekaman cctv di dekat tempat kejadian tersebut.

Pada proses penyidikan, pihak terlapor juga dihadirkan dan ditahan hingga penyidikannya selesai. Dengan begitu langkah hukum jika menjadi korban pemalakan akan dilanjut ke tahap selanjutnya hingga pemberian hukuman.

3. Tahap Penuntutan

Langkah hukum jika menjadi korban pemalakan ini akan dilakukan jika premannya tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap korbannya. Sebagai korban, Anda tentu sangat diperbolehkan untuk melakukan tuntutan terhadap pelakunya.

Korbannya tidak perlu takut akan ancaman-ancaman yang diberikan oleh pelaku. Pihak kepolisian akan senantiasa melindungi korban hingga pelaku tindak premanisme serta kekerasan tersebut dijatuhi hukuman.

Proses penuntutan mungkin membutuhkan waktu cukup lama karena harus melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti, saksi, dan korbannya. Jika hasilnya menunjukkan benar, langkah hukum jika menjadi korban pemalakan dan kekerasan akan dilanjutkan.

4. Laporan Persidangan

Jika semua sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pemalakan serta kekerasan terhadap korban, prosesnya akan segera dilanjut ke persidangan. Berkas-berkas pelaku atau preman akan dipersidangkan untuk mendapatkan keadilan.

Akan ada hakim dalam menangani kasus ini, karena sudah sering dijumpai dan tentunya ingin segera hilang dari lingkungan. Hakim dipilih untuk memimpin jalannya langkah hukum jika menjadi korban pemalakan selanjutnya.

Hakim akan meninjau laporan dan bukti dari kasusnya tersebut serta mendengarkan penjelasan kedua pihak. Keputusan akan diberikan yang seadil-adilnya oleh hakim dalam penyelesaian kasus tersebut.

5. Tahap Pelaksanaan Putusan

langkah hukum jika menjadi korban pemalakan preman t. Keputusan yang diberikan oleh hakim tentu harus sesuai dengan undang-undang di Indonesia.

Terlebih ada pasal dalam KUHP 368 yang mengatakan bahwa pelaku premanisme dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ini baru aturan hukum pemalakan, belum lagi jika melakukan tindakan lainnya.

Maka dari itu, seorang hakim harus memberikan keadilan bagi para korban tindak premanisme. Ini dilakukan agar tindakannya tidak terulang kembali dan memakan banyak korban lainnya.

Apabila mendapati tindak premanisme seperti pemalakan sangat diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Dengan mengambil langkah hukum jika menjadi korban pemalakan, Anda dapat membantu memutus rantai premanisme.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.