Kasus premanisme tentu sering terjadi apalagi di kota-kota besar, kasusnya dapat dikenai pasal penjerat preman pelaku pemalakan. Premanisme sendiri telah diatur dalam beberapa pasal KUHP sehingga korbannya dapat melaporkannya.

Meskipun zaman telah modern, kasus-kasus pemalakan masih saja belum bisa dihilangkan. Ini mungkin saja dikarenakan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang masih sulit sehingga premanisme sulit dihilangkan dari kehidupan masyarakat.

Tujuan dilakukannya premanisme tentu tidak lebih dari mendapatkan keuntungan tanpa perlu bekerja. Tapi, makin kesini preman-preman yang melakukan kekerasan ketika memalak korbannya sehingga perlu pasal penjerat preman pelaku pemalakan.

Ketika hal itu terjadi, tentu tidak sedikit korbannya yang menjadi babak belur atau bahkan meninggal. Kondisi tersebut tentu membuat lingkungan hidup tidak aman dan nyaman serta membuat warga menjadi khawatir.

Pasal Penjerat Preman Pelaku Pemalakan KUHP 368

Ketika terjadi pemalakan, apalagi ditambah adanya kekerasan yang dilakukan oleh si pemalak tentu dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Anda dapat mengambil langkah hukum jika menjadi korban pemalakan para pelaku premanisme.

Premanisme merupakan kata serapan dari Belanda, vrijman dan yang memiliki arti bebas dan aliran. Pada realitanya, premanisme memang sebuah aliran yang diikuti sekelompok orang tanpa aturan.

Preman ada banyak jenisnya, beberapa diantaranya penodong, perampok, bahkan tentara atau sipil juga bisa dikatakan termasuk ke dalam jenis-jenisnya. Pasal penjerat preman pelaku pemalakan dapat dikenakan kepada kategori tersebut.

Dalam pasal penjerat preman pelaku pemalakan KUHP 386 dijelaskan siapa saja yang bermaksud mendapatkan keuntungan dengan memaksa, mengancam, akan dipenjara. Ancaman pidana yang akan dikenai adalah 9 tahun.

Preman-preman juga sering menghalangi sehingga menghambat pendistribusian dari pemerintah atau usaha pribadi di jalur. Hal ini dapat juga dikenai pasal penjerat preman pelaku pemalakan agar tindakannya diproses pihak berwajib.

Pungutan liar dalam pendistribusian barang ke suatu daerah juga merupakan pemalakan yang dapat dikenai proses hukum. Selama kegiatan tersebut masih masuk dalam kategori pasal 386 KUHP.

Beberapa unsurnya adalah menguntungkan diri sendiri dan pengambilan harta secara paksa. Baik mengambil keuntungan sedikit maupun banyak jika dilakukan secara paksa, maka tetap bisa dilaporkan sesuai aturan hukum pemalakan.

Unsur lainnya adalah menghapus piutang atau membuat hutang dengan mengambil harta bendanya. Menghapuskan atau membentuk hutang kepada seseorang dengan mengambil paksa hartanya tetap akan disebut memalak.

Apabila dalam pengadilan pelakunya terbukti memenuhi unsur-unsurnya maka, akan langsung dijatuhi hukuman. Hukumannya telah diatur dalam pasal penjerat preman pelaku pemalakan yakni maksimal 9 tahun.

Tips Menghadapi Tindakan Premanisme yang Masuk Pasal Penjerat Preman Pelaku Pemalakan

Setelah mengetahui apa itu dan berbagai tindakan yang mungkin terjadi ketika bertemu dengan seorang preman, tentu membuat Anda takut. Pada dasarnya seorang preman bisa melakukan apa dan kapan saja.

Ini dikarenakan alirannya sangat bebas, ditambah lagi anggotanya hidup di jalan yang tidak mengenal aturan. Maka, sangat diperlukan pasal penjerat preman pelaku pemalakan untuk melindungi masyarakat dari gangguannya.

Anda perlu mengetahui bagaimana cara atau tips menghadapi tindakan-tindakannya yang ada dalam pasal 170, 368, 303 KUHP. Dengan mengerti bagaimana tips menghadapinya, ada kemungkinan jika preman-premannya tidak berani melakukan apapun.

Ada baiknya Anda membekali dengan ilmu bela diri, tidak perlu mempelajarinya hingga tingkat tinggi. Cukup pelajari dasarnya jika pelaku mulai menyerang, penyerangan tetap akan dikenai pasal penjerat preman pelaku pemalakan.

Ciptakan suasana baru juga dapat menjadi tips dalam menghadapi preman-preman pemalak itu. Maksudnya adalah, menciptakan suasana di mana Anda terlihat tidak memiliki uang yang besar meskipun sebenarnya ada.

Jangan pernah takut untuk menggertak balik seorang pemalak, terutama jika mengetahui pasal penjerat preman pelaku pemalakan. Anda tentu akan lebih mudah jika akan melakukan gertakan balik tersebut.

Jangan lupa juga untuk menyimpan nomor pihak berwajib seperti kepolisian atau satpol pp untuk dihubungi ketika preman-preman mulai berbuat lebih. Preman-premannya akan segera kabur jika Anda memiliki nomor pihak berwajib.

Tindakan pemalakan tentu tidak akan bisa dihindari atau dihapuskan, karena ini termasuk ke dalam roda kehidupan. Cukup ketahui pasal penjerat preman pelaku pemalakan jika menemukan kejadian tersebut untuk menggertaknya.

Konsultasikan Masalah Pemalakan Pada Justika!

Pemalakan bisa menjadi hal yang sering terjadi dan banyak yang tidak berani melaporkannya. Untuk itu, Justika bisa membantu Anda yang ingin bertanya seputar pemalakan atau sedang mengalami masalah tersebut. Anda akan dibantu oleh mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda berkesempatan berkonsultasi dengan advokat Justika mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.