Apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana? Banyak masyarakat yang belum memahami dengan betul terkait hal ini. Ada juga yang sebenarnya sudah mengetahui, namun tetap melakukannya karena berbagai macam alasan.

Apalagi banyak platform penyedia film gratis yang bisa di akses dengan mudah. Terkait situasi ini banyak pihak terlibat, tidak hanya penontonnya saja tapi juga penyedia, pencipta asli serta hukum pemerintahan.

Lalu, apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana? Atau tindakan yang sah saja dilakukan? Lebih jelasnya terkait pertanyaan ini, Anda dapat menyimak pada pembahasan berikut.

Penjelasan Mengenai Apakah Menonton Film Bajakan di Internet Termasuk Pidana

Mengunduh film, kemudian menontonnya bahkan menyebarkannya tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta maupun lisensi bukan hanya suatu tindakan egois. Namun juga termasuk pelanggaran hukum.

Untuk menjawab pertanyaan apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana? Jawabannya adalah iya. Film merupakan karya intelektual yang sudah melekat dengan hak cipta, sehingga ada payung hukum pelindungnya.

Sedangkan secara umum mengunduh, menonton serta mengunggah film bajakan bisa masuk dalam kategori pencurian. Film merupakan karya yang haknya dilindungi oleh negara berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-undang.

Jenis karya ini tidak hanya dilindungi oleh Undang-undang mengenai hak cipta saja, namun juga ITE. Adanya peraturan ini berfungsi sebagai dasar pengambilan tindakan terhadap pelaku pembajakan.

Bahkan sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet juga sudah diatur sedemikian rupa. Penegak hukum juga sudah menerapkan sanksi tersebut kepada pelaku pembajakan, terutama yang mencari banyak keuntungan.

Walaupun sudah memiliki hukum pelindung, masih banyak pelaku yang beroperasi dengan cara menghindar dari radar pemerintah. Salah satu upaya langsung yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku yaitu melakukan pemblokiran.

Namun, akan terus bermunculan penyedia film bajakan ini selama masyarakat masih mencari atau menginginkannya. Tujuannya yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan pasar.

Apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana menjadi tidak dihiraukan selama masyarakat kurang memiliki kesadaran terkait pentingnya hak cipta. Inilah yang menyebabkan peran masyarakat sangat penting dalam kondisi ini.

Tidak Hanya Menonton Film Bajakan di Internet Saja, Hal Lain Ini Perlu Dihindari

Tindakan yang sebaiknya dihindari mengenai film bajakan pelanggar hak cipta tidak hanya menontonnya saja. Lalu apa sajakah? Inilah macam-macam pelanggaran hak cipta dalam hal terkait karya bajakan, yaitu meliputi:

Pembajakan atau Piracy

Penggunaan istilah ini menggambarkan beragam kegiatan. Salah satunya pemalsuan yang berhubungan dengan internet. Tindakan internet piracy merupakan kriminalitas. Hal ini karena di dalamnya mencakup penyalinan maupun penyebaran illegal.

Tanpa izin dari pemilik karya yang padahal dilindungi oleh Undang-undang. Jadi, bukan hanya apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana saja. Tapi apakah pembajakan internet juga termasuk? Jawabannya tentu saja.

Situasi ini selaras dengan pelanggaran hak cipta, yaitu menggunakan, menayangkan, membagikan dan aktivitas lainnya tanpa adanya pemberian kewenangan dari pencipta maupun pemegang hak cipta.

Menonton Tanpa Mengunduh atau Illegal Movie Streaming

Sebelumnya sudah terjawab apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana. Walaupun tanpa mengunduh terlebih dahulu, menonton dengan cara ini juga termasuk tindakan pelanggaran hak cipta secara online.

Hal ini karena situs tersebut sengaja memberikan karya berhak cipta secara gratis kepada pengguna yang hukumnya tidak sah. Jadi, tidak hanya penyedia saja yang terkena dampak hukum, namun juga penggunanya.

Pengunduhan atau Illegal Downloading

Apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana? Apakah sama juga dengan pengunduhan? Menonton karya bajakan saja sudah termasuk tindakan illegal, apalagi mengunduhnya.

Menyalin karya digital tanpa mengantongi izin dari pemegang hak cipta tentu merupakan sebuah tindakan pelanggaran. Tidak hanya menyebabkan kerugian dalam aspek hak ekonomi pencipta saja, tapi juga pemegang hak ciptanya.

Sebab, royalti yang harusnya didapatkan oleh pemiliknya tidak diperoleh karena masuk ke kantong oknum lain. Ancaman hukum pengunduh film bajakan sebenarnya sudah ada dalam aturan.

Bahkan sanksinya apa saja juga sudah diatur sedemikian rupa secara rinci dalam Undang-undang. Baik itu ancaman pidana dalam kurun waktu tertentu maupun pembayaran denda sejumlah tertentu.Namun pada nyatanya, masih banyak oknum maupun masyarakat yang menyebarluaskan film bajakan. Sehingga pertanyaan mengenai apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana sudah tidak lagi diperdulikan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.