Ada sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet. Sebelum itu, kita perlu memahami pengertiannya. Film bajakan merupakan film yang di akses melalui situs illegal dan bertentangan dengan ketentuan hak cipta.

Tidak hanya hak cipta saja, tapi juga hak ekonomi serta hak moral dari penciptanya. Secara otomatis pencipta tidak dihargai dan merugi. Lembaga berwenang akan mengincar situs penyedia film illegal tersebut untuk nantinya ditangani langsung dengan pemblokiran.

Walaupun sudah berulang kali mengalami pemblokiran, penyedia film bajakan tidak juga jera. Bahkan hingga saat ini masih banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini. Terkait sanksi, selengkapnya bisa disimak pada uraian berikut.

Inilah Sanksi Hukum Bagi Penyedia Film Bajakan di Internet

Apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana? Tentu saja. Jadi, bukan hanya penyedia saja yang terkena hukum pidana, namun juga penontonnya. Ada beberapa ciri situs bajakan yang penting diwaspadai.

Antara lain yaitu pengaksesan dapat dilakukan dengan mudah, tidak perlu berlangganan sehingga gratis untuk bisa menikmatinya, terdapat iklan banyak serta kualitas tampilan tidak tinggi atau HD.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola situs penyedia film gratis mencakup sejumlah peraturan perundangan, yaitu ITE dan hak cipta. Beberapa sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet dalam Undang-undang yaitu:

UU Hak Cipta

Tepatnya pada UU nomor 28 yang dikeluarkan tahun 2014. Sesuai dengan pasal 113 ayat 3 dan 4, bahwa setiap orang yang melanggar hak ekonomi dari pencipta tanpa adanya kewenangan serta izin penggunaan, jika dalam bentuk pembajakan akan terkena pidana.

Sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet yaitu penjara atau kurungan maksimal waktu 10 tahun. Atau bisa juga pembayaran denda dengan jumlah paling banyak 4 miliar rupiah.

UU ITE

Tepatnya UU nomor 19 yang dikeluarkan tahun 2016 mengenai perubahan UU nomor 11 tahun 2008. Pada UU ini menjelaskan tentang transaksi serta informasi elektronik.

Salah satu pasalnya menjelaskan bahwa dokumen maupun informasi elektronik yang penyusunannya sebagai karya intelektual maupun situs internet, di dalamnya mendapatkan perlindungan kekayaan hak intelektual sesuai aturan UU.

Tidak hanya hak cipta dan ITE, bahkan perfilman juga menetapkan aturan mengenai sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet, tepatnya pasal 80.

Pada pasal ini dinyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menjual, mengedarkan, mempertontonkan maupun menyewakan film tanpa lulus sensor kepada khalayak padahal diketahui isinya melanggar aturan, maka mendapatkan hukuman pidana.

Hukuman pidana yang diberikan yaitu pembayaran denda sejumlah paling banyak sepuluh miliar rupiah. Atau bisa juga penjara dengan kurun waktu paling lama dua tahun.

Walaupun sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet sudah diatur secara resmi melalui banyak pasal UU, masih banyak oknum menjalankan misinya. Inilah penyebab banyak pihak merugi.

Dampak Kerugian Beredarnya Film Bajakan di Internet Berbagai Pihak

Beredarnya karya bajakan di internet tidak hanya memberikan dampak kerugian terhadap satu pihak saja, tapi berbagai. Inilah dampak yang diterima oleh masing-masing pihak.

Pencipta

Belum maksimalnya penerapan sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet, menurunkan motivasi dari pencipta untuk menghasilkan karya lagi di berbagai bidang. Hal ini karena pencipta tidak memperoleh royalty yang seharusnya didapatkan.

Hubungan Internasional

Jika tindakan menyangkut karya asing, bisa mengganggu hubungan Internasional antara kedua negara. Hal ini penting diwaspadai mengingat sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet masih belum maksimal dalam praktiknya.

Pemerintah

Dampak berikutnya terhadap pemerintah yaitu tidak mendapatkan pemasukan dari pajak atas hak cipta. Padahal pajak ini cukup potensial sebagai salah satu sumber keuangan dalam rangka pembangunan.

Masyarakat Sebagai Konsumen

Ancaman hukum pengunduh film bajakan diberikan kepada masyarakat yang melakukannya. Namun, pada kenyataannya banyak yang tidak memperdulikan. Padahal situasi ini bisa menyebabkan dampak buruk.

Salah satunya menjadi tidak perduli terkait produk yang digunakan apakah legal atau tidak. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin membuat masyarakat akhirnya menghalalkan sesuatu yang sebenarnya merupakan pelanggaran hukum.
Peraturan hukum yang sudah ditetapkan tidak akan berjalan jika penindakan terhadap oknum kurang tegas. Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam situasi ini mengingat sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet belum berjalan dengan baik.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.