Ancaman hukum pengunduh film bajakan sangat penting dipahami. Apalagi masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pengunduhan film bajakan merupakan sebuah tindakan pelanggaran.

Jika karya bebas hak cipta, tentu tidak masalah ketika Anda mengunduhnya. Bagaimana jika memiliki hak cipta? Tindakan ini termasuk dalam kategori pidana karena penyalinan karya tanpa izin dari pemiliknya.

Hal ini juga menjawab pertanyaan apakah menonton film bajakan di internet termasuk pidana. Jadi, tidak harus mengunduh terlebih dahulu untuk terkena ancaman hukuman, tapi juga menontonnya secara langsung.

Pengunduhan Film Bajakan di Internet Termasuk Salah Satu Bentuk Pelanggaran Hukum

Salah satu bentuk pelanggaran terhadap film bajakan di internet adalah pengunduhan. Namun sebenarnya ada tindakan lainnya yang juga termasuk ke dalam bentuk pelanggaran, yaitu penyebaran melalui website.

Bentuk lainnya lagi adalah pengunduhan dan penyiaran tanpa menyertakan nama dari pencipta. Istilah pengunduhan secara tidak resmi ini disebut juga dengan illegal downloading.

Sanksi hukum bagi penyedia film bajakan di internet juga diberikan, tidak hanya bagi pengunduhnya saja. Dampak paling terasa yaitu terhadap pencipta atau pemegang hak ciptanya.

Hal ini karena hak ekonomi atau royalty yang harusnya diterima pada kenyataannya tidak. Padahal film yang sudah dibuat dinikmati oleh orang lain secara gratis. Dari royalty inilah pemegang hak cipta memperoleh pemasukan keuangan atas karya yang berhasil dibuat.

Tidak hanya kerugian dalam bentuk materi saja tapi juga secara moral. Pelanggaran ini masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Sudah ada upaya atau ancaman hukum pengunduh film bajakan dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Selain membuat aturan hukum yang tercantum dalam aturan perundang-undangan juga memblokir situs penyedia illegal downloading film. Meskipun pada kenyataannya masih banyak oknum yang mengulangi kembali aksinya.

Upaya ini tidak dapat berjalan maksimal jika masyarakat tidak memberikan kontribusi. Hal pertama yang perlu diubah adalah pola pikir mengenai cara menghargai karya orang lain. Memberikan informasi terkait tindakan apa saja yang termasuk pelanggaran hak cipta dan bukan.

Penjelasan mengenai ancaman hukum pengunduh film bajakan juga penting dilakukan. Mengingat tidak semua kalangan juga yang sudah mengetahui terkait sanksi hukum dari tindakan illegal ini.

Ancaman Hukum Pengunduh Film Bajakan Berikut Penting Dipahami

Pengunduh karya bajakan merupakan pelanggar hukum karena mendapatkannya di situs yang tidak resmi atau illegal. Bentuk pembajakan ini sudah diatur dalam UU mengenai hak cipta. Ancaman hukumannya berupa pembayaran denda hingga mencapai empat miliar.

Sedangkan ancaman hukum pengunduh film bajakan selain denda juga penjara maksimal sepuluh tahun. Bagaimana jika menikmati hanya untuk konsumsi pribadi? Bukan untuk dibagikan ke pihak lain?

Setiap karya yang mempunyai hak cipta tidak bisa sembarangan digunakan tanpa izin dari pihak pemegang hak ciptanya. Baik itu berupa penyiaran, pertunjukan, pengubahan, penggandaan atau penyalinan apapun bentuknya dan lain-lain yang dapat merugikan penciptanya.

Jika ingin menggunakannya, maka harus izin terlebih dahulu dengan pemegang hak ciptanya. Sudah diatur juga mengenai ancaman hukum pengunduh film bajakan dalam UU hak cipta tepatnya pasal 9.

Di dalamnya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penggandaan harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang haknya. Jika diperbolehkan oleh pencipta dengan syarat tertentu, maka pengguna harus memenuhinya untuk bisa menggunakan karya tersebut.

Kesimpulannya adalah pengunduhan baik itu untuk diri sendiri maupun orang lain, jika tidak meminta izin terhadap pencipta atau pemegangnya, berarti masuk ke dalam kategori penggandaan illegal, baik itu sementara maupun selamanya.

Jadi, termasuk sebuah pelanggaran dan terkena ancaman hukum pengunduh film bajakan. Mengenai sanksi hukuman tergantung dari tindakan yang dilakukan. Salah satunya seperti pada pasal 113 ayat 3.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki kewenangan atau tidak izin kepada pencipta maupun pemegang haknya dengan tujuan komersial, mendapat ancaman penjara maksimal empat tahun.

Sedangkan untuk ancaman hukum pengunduh film bajakan pembayaran dendanya sejumlah satu miliar rupiah. Tidak hanya berlaku untuk penggandaan dalam segala bentuk saja, namun juga penerbitan, pendistribusian hasil salinan serta pengumuman film.

Sebagai penikmat film tentu harus sangat berhati-hati terkait hal ini. Masih banyak situs legal yang bisa Anda nikmati untuk menikmati tayangan film.
Tidak harus berlangganan, sekarang sudah banyak aplikasi penyedia legal. Jangan sampai alih-alih hanya ingin menonton secara gratis, malah mendapatkan ancaman hukum pengunduh film bajakan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.