Pasti sebagian Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah apa itu remisi tahanan. Pengertian dari remisi secara umum sendiri adalah sebuah pengurangan masa tahanan penjara yang diperoleh narapidana pada saat-saat tertentu.

Potongan masa tahanan ini tentunya menjadi hal yang sangat ditunggu oleh setiap narapidana. Karena dengan demikian, mereka akan segera bebas dan bertemu dengan keluarganya.

Napi juga dapat menjalani hidup normal lagi di lingkungan sosial. Lama waktu pengurangan tahanan tersebut dihitung secara adil berdasarkan cara menghitung remisi dalam undang-undang.

Sehingga, sudah sesuai dan tidak bisa ditawar. Secara umum terdapat lima jenis remisi yang akan diperoleh seluruh napi. Pertama adalah jenis umum yang diberikan setiap tanggal 17 agustus.

Kedua adalah remisi khusus setiap hari raya keagamaan. Selain itu ada juga remisi tambahan bagi narapidana yang memiliki prestasi bagi bangsa, kemanusiaan, atau sosial. Napi juga berkesempatan memperoleh remisi kemanusiaan.

Jika Anda kurang familiar dengan apa itu remisi tahanan kemanusiaan, maka jawabannya adalah pengurangan hukuman karena kondisi khusus yang mengusik rasa kemanusiaan. Misalnya napi sakit keras dan berusia lanjut.

Terdapat juga remisi susulan bagi narapidana yang baru selesai diadili dan sudah melaksanakan In kratch. Potongan masa tahanan ini memiliki syarat dan dasar hukum tertentu sebagai berikut.

Mengenal Apa Itu Remisi Tahanan dari Syarat Pemberlakuannya

Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana di dalam lapas. Remisi tidak diberikan secara begitu saja kepada setiap napi. Secara umum, seorang napi mendapat remisi jika bersikap baik.

Artinya, ia tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan ke belakang.  Seorang napi tidak akan memperolehnya ketika sedang menjalani cuti sebelum bebas, atau sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda.

Selain harus mengenal apa itu remisi tahanan, ada beberapa syarat dokumen. Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan remisi:

  1. Fotocopy putusan dari hakim serta BAP putusan pengadilan.
  2. Surat keterangan tidak menjalani hukuman pengganti dari Kepala Lapas.
  3. Surat keterangan tidak menjalani cuti sebelum bebas.
  4. Salinan register jenis F yang diperoleh dari Kepala Lapas.
  5. Salinan perubahan Kepala Laps.
  6. Laporan pembinaan yang ditandatangani Kepala Lapas.

Saat mengenal apa itu remisi tahanan dan persyaratan untuk mendapatkannya, ternyata ada perbedaan untuk jenis kejahatan tertentu. Khususnya bagi pelaku teroris, narkotik, atau mengancam keamanan negara.

Terdapat beberapa persyaratan khusus, di antaranya adalah harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara dari kejahatannya. Misalnya membongkar jaringan teroris atau narkoba.

Tentunya prosedur pemberian remisi untuk jenis kejahatan tersebut juga sedikit berbeda. Lebih rumit dan harus melalui pihak tertentu. Tidak hanya itu, pertimbangannya juga cukup berat untuk pemberian potongan hukuman tersebut.

Dasar Hukum Pemberian Remisi Tahanan

Selain syarat pemberian potongan hukuman, agar lebih menganal apa itu remisi tahanan Anda harus tahu apa saja dasar hukumnya. Pertama ada Undang-Undang No.12 Tahun 1996 tentang pemasyarakatan.

Kemudian pada Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 juga disebutkan pengertian remisi. Pada Pasal 29 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 juga menjelaskan mengenai apa itu remisi tahanan kemanusiaan.

Di Pasal 19 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 juga dibahas mengenai prosedur untuk memberikan remisi ke narapidana. Disebutkan bahwa pemberian remisi harus dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.

Dalam memahami apa itu remisi tahanan, Anda juga harus tahu dasar hukum dari jenis kejahatan tertentu. Khususnya adalah yang mengancam keamanan bangsa seperti terorisme atau pengedaran narkoba.

Untuk ketentuan pemberian remisi kepada pelaku kejahatan teroris, narkoba, atau yang mengancam keamanan negara diatur dalam Pasal 34A Ayat (1) PP 99/2012. Serta, Pasal 8 – 11 Permenkumham 3/2018.

Tidak hanya itu, dasar hukum agar lebih mengenal apa itu remisi tahanan juga terdapat di Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang remisi. Selain remisi, masyarakat juga sering dibuat bingung dengan pembebasan bersyarat.

Masih ada yang menganggap bahwa pemotongan masa tahanan dengan pembebasan bersyarat adalah sama. Padahal perbedaan remisi dan pembebasan bersyarat sangat jauh.

Penjelasan mengenai pembebasan bersyarat terdapat pada Pasal 12 huruf K UU Nomor 12 Tahun 1995. Pembebasan hanya dapat dilakukan jika sudah menjalami 2/3 dari masa hukuman.Syarat dan dasar hukum remisi sudah sangat jelas dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Dengan memahami keduanya, Anda bisa lebih mengenal apa itu remisi tahanan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.