Cara menghitung remisi di Indonesia ternyata memiliki beberapa kriteria. Hal tersebut berdasarkan jenis remisinya. Seperti yang diketahui bahwa remisi di dalam hukum negeri ini dibedakan menjadi beberapa jenis.

Yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi susulan, dan remisi kemanusiaan. Setiap jenis remisi tersebut tentunya memiliki ketentuan dan cara hitung berbeda.

Meski istilah ini sering digunakan, nyatanya masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengetahui apa itu remisi tahanan. Remisi adalah pengurangan masa tahanan atas pidana yang diberikan.

Sederhananya adalah pengurangan waktu penjara. Misalnya seorang narapidana divonis penjara selama 3 tahun, maka bisa jadi ia dapat keluar kurang dari vonis tersebut.

Untuk memperoleh pengurangan masa tahanan ini, narapidana harus berkelakuan baik selama di penjara. Bukti agar dapat melakukan cara menghitung remisi bisa dilihat dari tidak mendapat sanksi disiplin 6 bulan terakhir.

Selain itu narapidana juga haru mengikuti pembinaan lapas dengan baik. Sebelum melakukan selain dilihat dari kelakuannya, pastikan narapidana sudah dipenjara lebih dari 6 bulan.

Selain syarat di atas, pada beberapa jenis remisi yang memiliki syarat khusus. Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka mereka bisa mendapat potongan hukum tersebut. Untuk mengetahui cara menghitungnya, simak berikut ini.

Cara Menghitung Remisi Berdasarkan Jenisnya

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa remisi dibedakan menjadi beberapa jenis. Jenis tersebut berdasarkan atas momen tertentu atau karena kondisi dan peristiwa khusus.

Seperti hari kemerdekaan, hari keagamaan, atau karena kondisi kesehatan narapidana. Tidak hanya jenisnya yang berbeda tapi cara menghitung dan prosedur pemberian remisi tersebut juga berbeda.

Berikut ini adalah cara menghitung pemberian pengurangan masa tahanan berdasarkan jenisnya:

1. Remisi Umum

Remisi umum merupakan potongan masa tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Lamanya pengurangan masa tahanan pada jenis ini adalah 1 hingga 2 bulan.

Ketentuan untuk perhitungannya sendiri adalah:

  1. Narapidana 6 – 12 bulan memperoleh 1 bulan pengurangan.
  2. Narapidana 12 bulan atau lebih memperoleh 2 bulan pengurangan.
  3. Cara menghitung remisi pada tahun kedua memperoleh 3 bulan pengurangan.
  4. Tahun ketiga mendapatkan 4 bulan pengurangan
  5. Tahun keempat memperoleh 5 bulan pengurangan.
  6. Untuk tahun keenam dan seterusnya mendapatkan 6 bulan pengurangan.

2. Remisi Khusus

Remisi khusus merupakan pengurangan masa tahanan diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut napi. Jika napi menganut di luar 5 agama resmi di Indonesia, maka hal tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Agama.

Cara menghitung remisi khusus adalah:

  1. Napi yang sudah ditahan selama 6-12 bulan mendapat 15 hari pengurangan.
  2. 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 bulan pengurangan.
  3. Tahun kedua mendapatkan 1 bulan pengurangan.
  4. Tahun keempat dan kelima mendapatkan 1 bulan 15 hari pengurangan.
  5. Tahun keenam hingga seterusnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 2 bulan setiap tahunnya.

3. Cara Menghitung Remisi Tambahan

Remisi tambahan merupakan tambahan pengurangan masa tahanan pada remisi umum dan khusus. Napi yang menerimanya harus melakukan sumbangsih terlebih selama menjalani hukuman terlebih dahulu.

Misalnya adalah melakukan jasa untuk negara, melakukan perbuatan bermanfaat untuk negara atau kemanusiaan, atau melakukan tindakan yang membantu kegiatan lapas. Cara menghitung remisi ini adalah:

  1. Untuk napi yang melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, akan mendapatkan masa pengurangan ½ dari masa remisi umum berdasarkan tahun penahanannya.
  2. Untuk napi yang membantu kegiatan di dalam lapas, maka akan memperoleh masa pengurangan 1/3 dari masa remis umum berdasarkan tahun penahanannya tersebut.

4. Remisi Kemanusiaan

Remisi kemanusiaan diberikan atas dasar rasa kemanusiaan terhadap kondisi napi. Hal ini diatur dalam Pasar 29 Permenkumham 3/2018. Beberapa pertimbangannya adalah narapidana sudah dipenjara paling tidak 1 tahun.

Selain itu, nara pidana tersebut sudah berusia lebih dari 70 tahun dengan kondisi kesehatan buruk. Cara menghitung remisi ini berdasarkan pada seberapa buruk kondisi napi. Bahkan, jika sangat buruk pengurangannya sangat besar.

Beberapa kasus, ada yang dibebaskan karena rasa kemanusiaan. Pada kondisi ini masih banyak yang akan salah paham antara remisi kemanusiaan atau pembebasan bersyarat.

Letak perbedaan remisi dan pembebasan bersyarat adalah masa penahanannya. Minimal, napi sudah menjalani 2/3 masa pidana untuk bebas bersyarat.

5. Remisi susulan

Remisi susulan merupakan pengurangan masa tahanan yang diperoleh untuk narapidana yang sudah diadili. Napi tersebut sudah memperoleh in kract tapi belum mendapatkan pengurangan pidana.

Untuk lama pengurangannya bisa disesuaikan dengan jenis remisi dan lama penahanan napi tersebut. Sehingga, mereka merasa adil. Remisi merupakan hak untuk setiap nara pidana yang memenuhi syarat. Tentunya dengan cara menghitung remisi sesuai jenisnya yang berlaku di Indonesia.

Tanyakan Pada Justika Tentang Cara Menghitung Remisi

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan remisi narapidana. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.