Prosedur pemberian remisi sudah diatur secara jelas pada undang-undang. Sehingga tidak boleh sembarangan saja diberikan. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi sebelum pada akhirnya narapidana mendapatkan remisi.

Misalnya kapan seseorang boleh mendapatkan remisi, siapa saja berhak mendapatkannya, siapa yang memberikannya, dan berbagai kelengkapan persyaratan lain. Mungkin bagi sebagaian orang istilah remisi tidak asing lagi.

Tapi, mungkin juga masih ada yang belum memahami apa itu remisi tahanan. Berdasarkan pengertian secara umum, remisi berarti pengurangan masa tahanan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada UU 12/1995.

Pihak yang berhak menerima revisi di antaranya adalah narapidanan dan anak. Narapidana adalah seseorang yang menjalani pidana dan sudah berusia dewasa. Ia dihilangkan kemerdekaannya di Lapas.

Sedangkan anak adalah seseorang yang sudah berusia 12 tahun tapi dibawah 18 tahun dan melakukan tindak pidana. Prosedur pemberian remisi untuk keduanya sama dengan persyaratan yang sama pula.

Mereka boleh mengajukan pengurangan masa tahanan ketika tengah mengajukan grasi. Bahkan, jika mereka berkewarganegaraan asing juga boleh mengajukan remisi. Sebab, itu adalah hak semua narapidana.

Yang berhak memberikan dan prosedur pemberian remisi adalah Menteri Hukum dan HAM. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Misalnya keamanan, ketertiban umum, serta keadilan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih jelas lagi mengenai prosedur pemberian pengurangan masa tahanan ini, simak penjelasannya di bawah ini. Kami sudah merangkumnya selengkap mungkin.

Prosedur Pemberian Remis kepada Narapidana dan Anak

Setiap narapidana dan anak boleh mengajukan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Di antaranya adalah masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak sedang dihukum.

Selain itu, ada tambahan bagi nara pidana di bidang narkotik dan teroris. Mereka harus bersedia membantu penegak hukum dalam membongkar jaringan kejahatan tersebut. Maka, mereka boleh melakukan prosedur pemberian remisi.

Selain persyaratan tersebut, tentunya narapidana dan anak juga harus melengkapi berbagai persyaratan dokumen yang diperlukan. Remisi yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari beberapa jenis.

Dari setiap jenisnya, memiliki cara menghitung remisi berbeda-beda. Sebab, sudah ditentukan oleh undang-undang. Untuk prosedurnya sendiri terdiri dari beberapa langkah, yaitu:

1. Rekomendasi dari Tim Lapas

Prosedur pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan rekomendasi dari tim pengamat di lapas. Tim pengamat akan memeriksa data narapidana dan anak, jika memang memenuhi persyaratan maka akan direkomendasikan.

Selain dari data yang diterima, tentunya mereka juga akan mengamati napi secara langsung. Menentukan dari keseharian dan tindakannya. Rekomendasi ini disampaikan kepada Kepala Lapas.

2. Penyampaian ke Dirjen Pemasyarakatan

Jika rekomendasi tersebut sudah disetujui, maka ke prosedur pemberian remisi berikutnya. Yaitu, Kepala Lapas akan memberikan usulannya kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan.

Rekomendasi tersebut perlu disertai dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Karena Kepala Wilayah juga sangat berperan pada penyetujuan remisi.

3. Proses Verifikasi Kepala Kantor Wilayah

Proses verifikasi yang dilakukan oleh kantor wilayah merupakan bagian penting dalam prosedur pemberian remisi. Tenggat waktu untuk melakukan proses tersebut adalah 2 hari kerja sejak rekomendasi datang dari Kepala Lapas.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, kemudian dikirimkan kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk dilakukan proses verifikasi selanjutnya.

4. Verifikasi Oleh Dirjen Pemasyarakatan

Setelah menerima hasil verifikasi dari Kepala Kantor Wilayah, Direktur Jendral Pemasyarakatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan verifikasi lagi. Tujuan dari prosedur pemberian remisi satu ini adalah data lebih valid.

Direktur Jendral Pemasyarakatan akan memeriksa data narapidana dan anak satu persatu. Kemudian mempertimbangkannya kembali.

5. Keputusan Remisi Oleh Dirjen Pemasyarakatan

Jika data yang diajukan untuk remisi valid dan layak, maka Direktur Jendral Pemasyarakatan akan menyetujuinya. Tapi jika ada data atau kriteria dari napi dan anak yang tidak sesuai, maka bisa saja beberapa rekomendasi ditolak.

Keputusan Direktur Jendral ini merupakan hal terpenting dalam rangkaian prosedur pemberian remisi. Sebab, hasil akhirnya ada pada keputusan tersebut.

6. Pemberitahuan Hasil Remisi

Keputusan dari Direktur Jendral Pemasyarakatan diberikan kepada Kepala Lapas. Kemudian hasil tersebut diumumkan kepada semua narapidana dan anak yang sebelumnya direkomendasikan.

Pemberitahuan tersebut juga disertai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Pengurangan masa tahanan berbeda dengan pembebasan bersyarat. Perbedaan remisi dan pembebasan bersyarat adalah pada akhir putusannya. Pembebasan bersyarat membuat narapidana keluar dari lapas, tapi tidak dengan remisi.Remisi merupakan hak bagi setiap narapidana dan anak yang memenuhi syarat. Tapi, terdapat prosedur pemberian remisi sebelum akhirnya diputuskan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.