Akta merupakan salah satu bentuk dokumen hukum yang berguna sebagai alat pembuktian akan perbuatan hukum yang sudah pernah dilakukan. Berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata, suatu akta dibagi menjadi 2 (dua) jenis antara lain  akta resmi (otentik) dan akta di bawah tangan (onderhands). Sedangkan terkadang masih ada beberapa orang yang kurang paham dengan perbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan yang selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini.

Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan

1. Perbedaan dari definisinya

Berdasarkan Pasal 1868 KUHPer menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dengan bentuk yang sudah ditentukan undang-undang atau dihadapan pegawai umum yang berkewenangan untuk membuat akta tersebut. Misalnya dibuat oleh notaris, Pejabat Pencatat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat tertentu lainnya yang memiliki kewenangan akan hal tersebut.

Sementara, akta dibawah tangan berdasarkan dengan Pasal 1874 KUHPerdata akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.

Akta dibawah tangan ini biasanya digunakan dalam suatu perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain yang ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantara pejabat umum. Misalnya surat perjanjian peralatan kantor antara pembeli dengan penjual, surat pernyataan hutang dan lainnya.

2. Perbedaan dalam format penyusunan

  • Akta otentik bersifat baku

Perbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan yang selanjutnya adalah dari bentuk format penyusunannya. Untuk akta otentik maka format yang digunakan sudah seperti yang ada dalam undang-undang sehingga dalam pembuatannya akan lebih berhak dibuat oleh pejabat yang berwenang.

  • Akta bawah tangan bersifat flexible

Berbeda dengan akta dibawah tangan yang mana tidak ada undang-undang yang mengatur mengenai format penyusunannya. Dalam kata lain tidak ada format yang baku. Para pihak yang terlibat bebas untuk menentukan sendiri format pembuatannya.

3. Perbedaan dalam penunjukan pejabat pembuat

Perlu diketahui bahwa dalam pembuatan akta otentik tidak harus selalu menggunakan notaris. Notaris akan berguna untuk membantu membuat akta otentik yang berhubungan dengan hak keperdataan, pendirian, perubahan usaha dan yang lainnya. Sedangkan untuk jenis akta otentik lainnya bisa dilakukan oleh pejabat lain yang berwenang seperti pejabat pencatatan sipil atau PPAT.

Sedangkan untuk akta dibawah tangan tidak ada format baku yang digunakan sehingga juga tidak ada pejabat yang ditunjuk secara hukum untuk membuatnya. Hal ini dikarenakan akta dibawah tangan dapat dibuat oleh para pihak dalam perjanjiannya sendiri.

4. Perbedaan dalam hal kekuatan hukum

Perbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan yang selanjutnya adalah dari kekuatan hukumnya. Pasal 1870 KUHPer menjelaskan bahwa suatu akta otentik memberikan kepada para pihak yang membuatnya suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dibuat di dalamnya. Kekuatan yang melekat pada akta otentik yaitu pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende).

Sehingga bisa dikatakan bahwa akta otentik memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai alat bukti di pengadilan.

Sedangkan akta dibawah tanah sifatnya tidak baku, hal ini membuat kekuatan hukum akta dibawah tangan cukup lemah. Namun, pada dasarnya segala perjanjian yang dibuat secara tertulis di antara kedua belah pihak dapat dijadikan sebagai bukti. Sah atau tidaknya surat perjanjian tersebut kembali lagi kepada syarat dan ketentuan yang dibuat di awal. Segala hal yang berhubungan dengan syarat sah perjanjian akta telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

5. Perbedaan dalam hal saksi

Perbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan yang terakhir adalah dari saksi. Untuk akta otentik yang mana dibuat dihadapan pejabat yang berwenang maka tidak perlu menghadirkan saksi dalam pembuatannya.

Sedangkan dalam pembuatan akta di bawah tangan sangat penting untuk didampingi saksi untuk memperkuat pembuktiannya. Akan tetapi saksi yang dihadirkan baiknya memiliki kecakapan secara hukum, hal ini berguna agar tidak ada pihak yang dapat menyangkal keberadaan akta dan perbuatan hukum itu dengan mudah nantinya.

Baca juga: Akta Otentik: Pengertian dan Persyaratan Pembuatannya!

Layanan Justika Untuk Membantu Mempermudah Pengurusan Dokumen Bisnis!

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, terutama perihal perjanjian bagi hasil. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.