Tidak semua masyarakat Indonesia familiar atau mengenal secara pasti mengenai akta otentik, padahal akta otentik adalah dokumen penting yang pastinya dimiliki minimal satu oleh setiap Warga Negara Indonesia. Istilah akta otentik memang terdengar asing dan kurang biasa di dengar, akan tetapi jika dijelaskan berdasarkan pengertiannya maka masyarakat akan mudah mengenalnya.

Dalam artikel ini kami akan menjelaskan definisi menurut kacamata hukum mengenai akta otentik tersebut, dan bagaimana cara membuatnya. Simak dengan baik, dan semoga penjelasan ini menambah informasi hukum untuk Anda.

Apa Itu Akta Otentik?

Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) definisi akta otentik adalah “suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh/atau dihadapan Pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa akta otentik adalah akta yang pembuatannya harus memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Pasal 1969 KUHPerdata, bersifat kumulatif atau harus meliputi semuanya.

Untuk Akta yang dibuat walaupun sudah ditandatangani oleh para pihak, namun tidak memenuhi persyaratan pada Pasal 1868 KUHPerdata, tidak dapat disebut sebagai akta otentik dan hanya sebagai akta dibawah tangan.

Persyaratan Membuat Akta Otentik

Untuk itu dalam pembuatan akta otentik tidak dapat dibuat dengan asal atau sembarang, tentunya harus memenuhi persyaratan agar dapat dikategorikan sebagai akta otentik. Persyaratan pembuatan akta otentik adalah sebagai berikut:

1. Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang Pejabat umum

Pejabat umum yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang diberi wewenang oleh aturan hukum dalam pembuatan akta otentik, seperti halnya notaris. Kewenangan Notaris dalam pembuatan akta otentik diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014.

2. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang

Dikarenakan pembuatan akta otentik akan melibatkan Pejabat berwenang, sehingga dalam pembuatannya akan disesuaikan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku, dalam hal ini Pejabat berwenang akan menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan grosse, menyimpan akta, menyimpan salinan dan kutipan akta.  

3. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu

Kualifikasi mengenai Pejabat umum yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik disini tidak hanya notari saja, melainkan dapat berupa Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang. Sehingga dalam pembuatan akta otentik selama Pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam pembuatannya, maka akta tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai akta otentik.

Ciri-Ciri Atau Kriteria Akta Otentik

Mengenai ciri-ciri akta otentik adalah akta yang pembuatannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, akan tetapi akta otentik juga memiliki kriteria dan ciri-ciri lain yang dapat menguatkan bahwa akta tersebut merupakan akta otentik. Berikut beberapa kriteria sebagai akta otentik.

1. Bentuknya sesuai UU

Bentuk dalam isi akta otentik harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yang mana hal ini dapat diserahkan kepada Pejabat umum.

2. Dibuat di hadapan Pejabat umum yang berwenang

Pembuatan akta otentik tidak dapat dilakukan dimanapun, melainkan hanya dapat dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang.

3. Kekuatan pembuktian yang sempurna

Dikarenakan pembuatan akta otentik ini dilakukan dan dibuatkan oleh pejabat umum yang berwenang, maka kekuatan pembuktian akta tersebut sempurna dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak

Contoh Dari Akta Otentik

Contoh yang paling umum untuk sebuah akta otentik adalah perjanjian jual beli tanah dengan perjanjian tertentu di dalam kontraknya.

Dalam surat perjanjian jual beli tanah dilengkapi dengan waktu, hari, tanggal dan tempat penjual atau pembeli. Selain itu, nama Notaris juga akan menjadi salah satu yang tercantum di dalam perjanjian.

Kemudian, akan dilengkapi dengan luas tanah yang akan diperjualbelikan. Selain itu, dilengkapi dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perjanjian jual beli tanah dan syarat untuk dapat melakukannya.

Baca juga: 5 Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika