Tinggal Serumah Setelah Talak, Inilah Aspek yang Wajib Dipahami
Apakah Sepasang suami istri yang telah melakukan talak dapat tinggal serumah talak? Apa saja syarat yang memperbolehkan suami dan istri untuk tinggal serumah setelah talak? Berikut penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut yang telah di rangkum oleh Justika.
Hukum Tinggal Serumah Setelah Talak
Tinggal serumah setelah talak Salah satu hal yang tentunya wajib untuk diketahui oleh semua pasangan suami istri terlebih lagi jika pasangan suami istri tersebut telah sepakat untuk melakukan perceraian. Sebab ada beberapa aturan hukum yang masih berlaku.
Sebelum masuk lebih detail terkait hal yang berhubungan langsung dengan kesepakatan untuk tinggal serumah dengan pihak istri yang telah ditalak, maka penting juga untuk suami ketahui terkait beberapa aspek yang berhubungan langsung dengan proses perceraian tersebut.
Hukum asal talak adalah fleksibel, bisa menjadi haram apabila tidak sesuai dengan aturan agama dan negara, bisa juga wajib jika memang menjadi jalan terbaik. Akan tetapi pada dasarnya talak memang tidak dianjurkan selama jalan damai masih bisa diupayakan.
Apabila memang jalan talak merupakan salah satu solusi terbaik, maka ada baiknya setiap suami yang hendak menjatuhkannya wajib untuk memenuhi segala hal yang berhubungan dengan syarat jatuhnya talak. Syarat tersebut tentunya berlaku hingga saat ini.
Salah satu syarat yang cukup penting untuk diperhatikan adalah bahwa ada prosedur terkait kewajiban untuk menulis surat talak dari suami. Penulisan tersebut sangat berpengaruh terhadap proses pengadilan serta hasil akhir apakah permohonan izin talak dipenuhi.
Ada banyak contoh kasus yang tentunya mudah untuk ditemui oleh beberapa pihak, misalnya terkait istri meninggalkan suami apakah jatuh talak. Hal ini menjadi persoalan penting yang saat ini wajib menjadi perhatian semua pasangan.
Terlepas dari adanya hal tersebut maka berikut ini adalah aspek pasca perceraian telah terjadi dan pasangan masih tinggal serumah setelah talak, lantas bagaimana hukumnya.
Tinggal Serumah Setelah Talak Pada Dasarnya Tidak Diperbolehkan
Hal pertama yang wajib menjadi perhatian adalah bahwa pada saat pasangan suami istri memutuskan untuk melakukan perceraian maka secara tidak langsung status keduanya menjadi bukan mahram. Status bukan mahram tersebut tentunya dilarang untuk berkumpul satu atap.
Kasus terkait tinggal serumah setelah talak memang banyak ditemui di beberapa kalangan suami istri dengan berbagai alasan. Akan tetapi beberapa aturan yang berhubungan dengan hal tersebut secara agama atau hukum tentunya tidak memperbolehkan hal tersebut.
Konsekuensi yang akan diterima oleh pihak yang secara sadar melakukan hal tersebut tentunya bukan hal sepele. Dikarenakan telah tidak ada hubungan yang mengikat maka salah satu diantara pasangan tersebut akan dikenakan pidana jika terbukti berada dalam satu rumah.
Pertimbangan untuk tinggal serumah setelah talak menjadi semakin penting untuk diproses secara hukum sebab akan menimbulkan fitnah disekitar. Inilah yang kemudian menjadi penyebab mengapa setelah perceraian pasangan suami istri dilarang satu rumah.
Beberapa Alasan yang Diperbolehkan Untuk pasangan tinggal serumah setelah talak
Akan tetapi ada beberapa aspek yang bisa menjadi toleransi terkait keputusan untuk tetap tinggal serumah setelah talak. Hal ini umumnya berhubungan langsung dengan keputusan untuk tetap merawat anak agar tumbuh kembang psikisnya tidak terganggu lebih parah.
Alasan Merawat Anak
Satu hal yang perlu untuk diperhatikan adalah bahwa keputusan untuk melakukan perceraian memang memiliki resiko besar, salah satunya adalah anak. Posisi anak akan terganggu secara tumbuh kembang dan pola pikir jika mengetahui bahwa kedua orang tuanya telah berpisah.
Untuk menghindari resiko terganggunya tumbuh kembang anak baik secara mental serta pola pikir, maka alasan untuk tetap serumah setelah talak atau bercerai dapat diterima. Namun alasan tersebut juga disertai dengan batasan batasan lainnya yang perlu diperhatikan antar kedua belah pihak.
Menunggu Waktu Yang Tepat Untuk Mengumumkannya ke keluarga
Perceraian kerap dianggap sebagai hal yang sebisa mungkin untuk dihindarkan oleh semua pasangan. Tak heran, di beberapa kalangan masyarakat, perceraian dianggap sebagai aib yang tidak baik untuk di sebar luaskan ke orang orang sekitar lingkungan mereka.
Untuk itu, Perlu ada penyesuaian waktu dan komunikasi yang perlahan dan bertahap agar keputusan untuk melakukan perceraian tersebut bisa diterima oleh pihak lain terkhususnya keluarga kedua belah pihak. Inilah yang menjadi alasan mengapa beberapa pasangan tetap harus tinggal serumah setelah talak sementara guna menyiapkan waktu dan situasi dalam menjelaskan keadaan yang sebenarnya ke pihak keluarga masing masing.
Memutuskan Untuk Serumah Tapi Pisah Kamar
Akan tetapi hal tersebut bukanlah hal yang bisa dilakukan dengan mudah. Sebab ada beberapa persyaratan khusus yang wajib untuk dipenuhi terlebih dahulu, salah satu syarat yang paling penting adalah suami istri yang telah bercerai sebisa mungkin tidak saling bertemu.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara berpisah kamar. Usahakan aktifitas dalam rumah semua terkoneksi hanya untuk kepentingan anak, kepentingan lain seperti makan mandi atau mungkin aktivitas lainnya harus dibatasi untuk mengurangi pertemuan kedua belah pihak.
Hanya Boleh Dilakukan Sementara
Perlu juga untuk diperhatikan bahwa hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan secara terus menerus. Perlu ada usaha untuk meyakinkan anak bahwa keputusan terkait perceraian tersebut memang harus diterima sehingga tidak terlalu lama tinggal serumah setelah talak.
Dengan waktu sementara tersebut anda juga dapat pelan pelan mengatur kembali kehidupan masing masing serta menjelaskan ke semua pihak terkait akan status hubungan yang terjadi antar keduanya.
Apakah Talak Satu Dan Talak Dua tetap Membuat Pasangan Menjadi Mahram?
Talak 1 dan 2 atau talak raj,i merupakan talak yang masih memperbolehkan pasangan suami istri untuk menjalin kembali hubungan rumah tangga tanpa harus melakukan akad nikah kembali. Berbeda dengan talak 3 yang tidak diperkenankan untuk melakukan rujuk kembali sebelum sang istri dinikahkan oleh pria lainnya dan bercerai kembali.
Untuk itu, talak 1 dan 2 merupakan talak yang membuat pasangan tetap menjadi mahramnya setelah talak diucapkan. Bahkan suami bisa saja menggauli istrinya setelah talak 1 maupun 2 karena kedua belah pihak masih berstatus sebagai suami istri. Untuk itu, Anda yang telah di jatuhkan talak 1 atau 2 jangan memaksakan diri kembali ke rumah orang tua terlebih dahulu. Pasalnya dalam masa iddah tersebut masih terdapat kemungkinan untuk kedua belah pihak rujuk kembali.
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of