Untuk beberapa orang yang pertama kali memutuskan untuk bercerai, mungkin akan mendengar banyak asumsi mengenai perceraian yang beredar di masyarakat. Namun beberapa asumsi tersebut tidak selalu benar. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai beberapa mitos perceraian yang beredar di masyarakat dari segi non hukum dan hukum.

Mitos Bercerai di Indonesia Paling Populer

Mengutip dari laman merdeka.com, ada beberapa mitos terkait perceraian yang banyak menjadi asumsi pasangan setelah atau sebelum bercerai seperti:

1. Perceraian dianggap sebagai jalan keluar yang selalu terbaik

Beberapa pasangan yang mengalami masalah dalam rumah tangga mungkin akan berpikir bahwa perceraian bisa menjadi satu-satunya jalan yang bisa dilakukan. Sedangkan dalam tahapan sidang perceraian hakim akan melakukan mediasi yang mana bertujuan agar kedua belah pihak memikirkan kembali keputusannya untuk bercerai sehingga diharapkan bisa rujuk.

2. Anggapan jika sudah bercerai keadaan pasti akan membaik

Tidak semua masalah dalam rumah tangga bisa berakhir dengan baik setelah terjadi perceraian. Ada beberapa hal yang bisa saja justru membuat permasalahan baru setelah bercerai. Contohnya seperti hak asuh anak, pembagian harta gono gini, pemberian nafkah ataupun permasalahan yang lainnya.

3. Setelah bercerai Anda dan anak-anak akan menjalani kehidupan yang baik-baik saja

Justru anak bisa terkena dampak yang cukup besar dari perceraian kedua orang tuanya. Dikarenakan kedua orang tuanya sudah tidak bisa tinggal bersama, membuat sang anak merasa kurang kasih sayang dari kedua orang tuanya secara langsung.

Terutama ketika perceraian kedua orang tuanya dikarenakan hal yang kurang baik sehingga setelah bercerai pun anak merasa kedua orang tuanya saling bermusuhan satu sama lain. Oleh karena itu, dalam UU Perkawinan perceraian bukan menjadi hal yang memutuskan kewajiban orang tua memberikan pendidikan dan kasih sayang pada anaknya.

4. Tinggal bersama sebelum menikah turunkan risiko cerai

Pasangan yang tinggal bersama sebelum menikah menurunkan risiko untuk bercerai sebenarnya tidak ada hubungannya. Perceraian bisa saja terjadi walaupun sebelum menikah sudah tinggal bersama ataupun tidak. Bahkan dalam budaya timur seperti Indonesia, tinggal bersama sebelum menikah dirasa kurang pantas.

5. Pernikahan kedua lebih langgeng dari yang pertama

Baik itu pernikahan pertama, kedua atau yang seterusnya, sama sekali tidak berhubungan dengan alasan perceraian. Perceraian bisa tetap terjadi apabila ada masalah atau alasan perceraian sebagaimana yang ada dalam UU Perkawinan, baik itu dalam pernikahan pertama, kedua atau yang lainnya.

6. Biaya perceraian yang mahal

Bercerai memang membutuhkan biaya, beberapa orang mungkin merasa segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum membutuhkan biaya yang cukup banyak. Akan tetapi hal tersebut tidak selalu benar. Untuk mengurus perceraian bisa dilakukan sendiri atau tanpa menggunakan bantuan pengacara sehingga dari segi biaya juga akan lebih terjangkau.

Anda hanya perlu membayarkan biaya panjar perkara atau biaya gugatan cerai sesuai pengadilan agama atau pengadilan negeri dimana Anda mengajukan gugatan cerai tersebut.

Bahkan berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, terdapat beberapa rincian biaya yang bisa dibebaskan untuk masyarakat kurang mampu.

Mitos Bercerai Jika Dilihat Dari Segi Hukum

Selain itu, jika dilihat dari segi hukum juga ada beberapa mitos terkait dengan perceraian yang bisa terjadi seperti:

1. Persidangan langsung ke putusan perceraian

Ada beberapa tahapan sidang perceraian yang perlu diikuti pihak penggugat dan tergugat dalam kasus perceraian sebelum pada putusan perceraian. Putusan perceraian sendiri menjadi tahap akhir dalam sidang cerai dimana hakim memberikan keputusannya untuk menerima atau menolak gugatan cerai yang sudah diajukan oleh penggugat.

2. Pembagian harta gono gini hal yang mudah

Harta gono gini merupakan harta bersama yang didapatkan selama masa pernikahan. Ketika terjadi perceraian, maka harta gono gini tersebut perlu dibagi dengan adil sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku. Namun tidak selamanya pembagian harta gono gini ini menjadi hal yang mudah.

Bisa saja salah satu pihak tidak bersedia untuk membagi harta bersama tersebut atau ada beberapa hal lainnya yang menyebabkan pembagian harta gono gini menjadi sulit.

3. Hak asuh anak akan sepenuhnya jatuh ke tangan ibu

Banyak yang mengira ketika terjadi perceraian dan memiliki anak, maka hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu. Mengenai hak asuh anak yang berusia dibawah 12 tahun terutama yang berusia dibawah 5 tahun memang akan lebih besar kemungkinan untuk hak asuhnya ada di tangan ibu.

Akan tetapi bukan tidak mungkin bahwa justru sang ibu memiliki beberapa faktor yang membuatnya tidak bisa mendapatkan hak asuh sehingga hak asuhnya akan jatuh ke tangan sang ayah. Selengkapnya mengenai hak asuh bisa Anda lihat pada artikel Hak Asuh Anak Dalam Perceraian.

4. Semua mantan istri tetap menerima uang dari mantan suami

Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan, akibat dari perceraian adalah Pengadilan bisa mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya hidup dan/atau menentukan sebuah kewajiban untuk mantan istri.

Dari hal tersebut, bisa dikatakan bahwa keputusan untuk memberikan nafkah pada istri adalah dari pertimbangan hakim. Hakim juga bisa saja tidak memberikan perintah pada mantan suami untuk menafkahi mantan istrinya.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.