Apakah boleh menceraikan istri dengan alasan tidak perawan? Bagi sebagian orang, hal ini kerap mengganggu pikiran dan dipertanyakan. Mungkin juga sedang dialami oleh para suami dan merasa bimbang mempertahankan hubungan atau mengajukan gugatan cerai saja.

Memang tidak semua orang mempermasalahkan mengenai keperawanan istri yang dinikahinya. Tapi, banyak juga yang mempertimbangkan kembali untuk mempertahankan dan merasa tertipu karena sebelum menikah pihak perempuan mengatakan masih perawan, ternyata sebaliknya.

Apakah sebenarnya boleh menggugat cerai istri karena alasan tidak perawan? Bagaimana aturan hukum negara dan agama Islam? Bagaimana juga mengenai mahar yang sudah diberikan? Lebih jelasnya, semua akan dijawab pada pembahasan berikut.

Bolehkah Menggugat Cerai Istri dengan Alasan Tidak Perawan Sesuai Aturan Hukum

Menurut aturan hukum negara, menceraikan istri dengan alasan tidak perawan apakah boleh? Jawabannya adalah boleh, seperti yang sudah diatur dalam UU Perkawinan KHI, tepatnya pasal 27 ayat 2.

Biasanya dengan cara mengajukan permohonan bahwa merasa tertipu. Sesuai dengan yang diungkapkan oleh H. Abdul Manan, biasanya penipuan dalam pernikahan dalam bentuk memalsukan identitas.

Salah satu contohnya mengaku masih perjaka padahal sudah menikah. Sedangkan bagi suami, bisa juga karena ditipu oleh istri mengenai status keperawanan. Kondisi ini pasti ada saja yang mengalaminya.

Biasanya, perempuan berbohong dengan alasan takut bila lelaki yang hendak menikahinya mengurungkan niat. Padahal ada juga lelaki yang mau menikah dengan perempuan walaupun sudah tidak perawan.

Inilah pentingnya kejujuran di awal sebelum menikah supaya menghindari kasus menceraikan istri dengan alasan tidak perawan. Jika nantinya sudah jujur di awal saat lelaki bertanya karena memberikan syarat mengenai keperawanan, konsekuensi batal nikah harus diterima.

Bagaimanapun juga, setiap orang memiliki hak untuk mematok kriteria pasangan hidupnya, termasuk aspek satu ini. Pada kenyataannya memang ada saja suami yang enggan menerima kebohongan terkait status keperawanan, terutama bila menjadikannya syarat utama.

Daripada pernikahan seumur jagung harus kandas karena ketidakjujuran, alangkah baiknya terbuka sejak awal saat ditanya. Sebab, berbohong tidak akan menjamin hubungan bertahan lama, termasuk dalam hal pernikahan.

Apakah Menceraikan Istri dengan Alasan Tidak Perawan Diperbolehkan dalam Islam

Apakah boleh menceraikan istri dengan alasan tidak perawan dalam aturan agama Islam? Bila sebelum menikah suami memberikan syarat bahwa istrinya harus perawan, maka melakukan pembatalan pernikahan diperbolehkan.

Sebab, dalam kondisi ini sudah sejak awal suami secara jelas memberikan syarat tersebut dan ternyata dibohongi. Tapi, bila sebelum menikah tidak ada syarat bahwa istri harus perawan, hak untuk membatalkan akad tidak dimiliki.

Terdapat dua kategori perempuan tidak perawan, yaitu pernah melakukan zina dan memiliki status janda. Agama Islam memberikan perintah bahwa dosa sebaiknya dirahasiakan dan hanya diselesaikan dengan Allah saja.

Jangan menceritakan dosanya kepada siapapun, alangkah baiknya bila bertobat dan menyesali perbuatan yang pernah dilakukan. Sebab, hal tersebut merupakan aib yang sudah Allah tutup, bukan malah diumbar.

Bagi suami, menceraikan istri dengan alasan tidak perawan juga bisa dipertimbangkan ulang. Apalagi bila alasan ketidakperawanan bukan karena kehendaknya, seperti pemerkosaan oleh orang lain secara paksa.

Buya Yahya mengungkapkan, bila umat saleh, sebaiknya jangan menceritakan aib istri tersebut ke orang lain dan didik. Pada situasi ini, suami akan menjadi seseorang yang mulia. Tapi, bila memang tidak mampu, boleh menceraikan tanpa perlu mengungkap alasan.

Jangan lupa menyampaikan kepada perempuan tersebut untuk tidak menceritakan mengenai aibnya. Setiap orang memiliki masa lalu yang buruk, tapi pada kenyataannya sedikit pasangan dengan lapang hati mau menerimanya dan mengenai hal ini adalah hak masing-masing.

Jika Telah Menikah, Apakah Pembatalan Pernikahan karena Alasan Tidak Perawan Diperbolehkan?

Bila situasinya sudah menikah, apakah membatalkan atau menceraikan istri dengan alasan tidak perawan diperbolehkan? Jumhur ulama memberikan kebolehan bagi pasangan yang sudah menikah melakukan pembatalan atau fasakh karena berbagai penyebab.

Seperti karena adanya penyakit akut, seperti impotensi, lepra, cacat pada kemaluan istri karena tertutupi oleh tulang atau daging, tunagrahita dan lain-lain. Sedangkan mengenai keperawanan, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm, tidak perawan pada perempuan ini bukan merupakan sebuah cacat yang memperbolehkan suami membatalkan pernikahannya. Bahkan tidak ada hak juga untuk menarik mahar yang sudah diberikan.

Tapi, secara tidak langsung, suami boleh memilih untuk melanjutkan atau mengakhiri dengan perceraian. Sedangkan Ibnu Shalah yang merupakan ulama Syafi’iyah mengungkapkan bahwa hilang perawan sebelum akad dianggap cacat.

Jadi, suami boleh melakukan fasakh atau membatalkan pernikahan. Walaupun menceraikan istri dengan alasan tidak perawan diperbolehkan dan merupakan hak suami, bisa gugur bila mau meridai kekurangan pasangannya tersebut.

Meridai kekurangan pasangan yang tidak perawan memang cukup sulit. Walaupun sebagian besar, tetap ada kemungkinan suami menerima kekurangan tersebut mengingat manusia memiliki masa lalunya masing-masing.

Setiap orang yang mempunyai hak untuk bertaubat dan menjadi pribadi lebih baik. Sebesar apapun dosanya, Allah Maha Pengampun. Asalkan memang benar-benar ingin bertaubat dan tidak mengulangi hal buruk yang sama.

Jika Pernikahan Dibatalkan, Apakah Mahar yang Diberikan Wajib Dikembalikan

Mahar merupakan harta pemberian kepada perempuan yang menjadi istri oleh pihak laki-laki. Secara umum, mahar diberikan sesudah proses akad nikah, tapi ada juga yang menyerahkan saat lamaran.

Setiap proses pernikahan memberikan syarat adanya mahar, tapi bukan merupakan rukun proses akad nikah. Bentuk mahar beragam, tapi Islam menganjurkan bentuknya berupa benda mulia atau uang karena dianggap sebagai harta, bukan hanya sekadar simbol saja.

Mengenai kewajiban mahar dikembalikan kepada pihak suami bila pernikahan batal, jawabannya adalah menyesuaikan dengan kondisi. Bila situasinya menceraikan istri dengan alasan tidak perawan, tapi sudah terjadi akad dan sudah digauli, tidak boleh diminta.

Sudah tercantum dalam Surat An-Nisaa ayat 20, bahwa walaupun suami akan menceraikan istri, mahar yang diberikan dulu saat menikah tidak boleh diminta kembali sedikitpun. Walaupun jumlah mahar yang diberikan sangat besar.

Berlaku juga bila perpisahan terjadi karena suami meninggal dunia, baik sudah atau belum berhubungan intim, sudah atau belum ditentukan jumlah mahar sebelumnya haknya diperoleh secara sempurna.

Kecuali bila menceraikan istri dengan alasan tidak perawan belum terjadi hubungan intim, maka mahar bisa gugur. Bila jumlah mahar sudah ditentukan, istri memiliki hak setengah dari keseluruhan.

Sedangkan bila sebelumnya tanpa ketentuan apapun, hak istri terhadap mahar keseluruhan gugur dan hanya memperoleh hak mut’ah atau sejenis pesangon dari pihak suami. Suami diperbolehkan untuk meminta kembali mahar tersebut selama belum ada akad.

Syeikh Wahbah Az Zuhayli memberikan sebuah penjelasan, bahwa mahar bisa berpindah kepemilikan kepada perempuan dari pihak laki-laki sesudah akad nikah. Bila belum terjadi akad atau masih lamaran, maka keseluruhan status mahar masih milik laki-laki.

Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa laki-laki boleh memintanya kembali. Sebab, pada dasarnya lamaran bukanlah ikatan mengikat, berbeda dengan akad. Bila suami memilih untuk memberikan kepada perempuan tersebut, merupakan sebuah hak yang diperbolehkan.

Sedemikian detailnya Islam memberikan aturan mengenai perceraian bahkan mahar. Bagi suami yang ingin menceraikan istri dengan alasan tidak perawan, memang merupakan haknya, tapi bisa dipertimbangkan ulang barangkali mampu dididik dengan lebih baik.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.