Hukum seorang suami meninggalkan istri karena bertengkar patut dipahami bahwa hal tersebut sangat wajar terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Rumah tangga adalah ibadah terlama yang menyatukan dua insan dengan kepribadian dan isi kepala yang berbeda. Karena dikategorikan sebagai ibadah maka tentu tidak mudah menghadapi banyak tantangan bersama pasangan nantinya, seperti suami meninggalkan istri karena bertengkar begitupun sebaliknya.

Penjelasan hukum suami meninggalkan istri karena bertengkar akan dikupas secara khusus dalam artikel ini.

Hukum Suami Pergi dari Rumah Ketika Bertengkar

Dalam Islam, suami yang pergi meninggalkan rumah dalam keadaan bertengkar dianggap sebagai perbuatan yang mubah atau boleh dilakukan. Hal tersebut dapat dilakukan jika alasan suami meninggalkan rumah dalam keadaan bertengkar bertujuan untuk mendinginkan suasana.

Dalam tulisan yang di-publish Redaksi Salam Dakwah, hukum seorang suami meninggalkan rumah karena bertengkar adalah diperbolehkan selama bertujuan demi kemaslahatan rumah tangga tersebut.

Ada beberapa alasan suami meninggalkan pasangannya karena beberapa keadaan, seperti adanya sebab udzur ataupun bukan karena udzur. Berikut penjelasannya:

Meninggalkan rumah karena udzur

Udzur atau uzur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai halangan. Dalam agama Islam, udzur dianggap sebagai alasan yang digunakan untuk meringankan kewajiban dan ibadah seseorang karena suatu halangan.

Menurut Madzhab Hambali, istri tidak bisa menuntut suami yang meninggalkan rumah karena adanya suatu udzur. Udzur yang dimaksud adalah seperti suami pergi mencari nafkah atau kebutuhan lain. Karena udzur tersebut, membebaskan suami dari kewajiban untuk menggauli sang istri.

Meninggalkan rumah bukan karena udzur

Meninggalkan rumah dalam hal ini meninggalkan istri bukan karena suatu udzur apapun dianggap melanggar hak istri sehingga istri berhak meminta suami untuk kembali ke rumah secepatnya.

Seperti yang diwahyukan Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 19 yang berbunyi “Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma'ruf,” sehingga wajib bagi suami untuk memenuhi hak istri baik secara lahiriah dan batiniah.

Suami Kabur Dari Rumah Saat Bertengkar, Bisakah Dianggap Talak?

Sebelumnya harus dipahami dulu syarat suatu perbuatan bisa dianggap sebagai talak. Syarat suatu perbuatan dianggap talak adalah ketika ada suami, istri, dan keluarnya ucapan talak baik secara eksplisit maupun implisit. Perbuatan dapat terhitung sebagai talak jika suami mengucapkan kata talak dalam keadaan sadar dan tidak terpaksa.

Adapun apakah perbuatan suami yang kabur dari rumah bisa dianggap talak? Menurut hemat Kami hal tersebut belum bisa dianggap sebagai talak selama suami tidak mengucapkan kata talak tersebut sebelum kabur atau meninggalkan istrinya.

Dalam aturan hukum khususnya di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 mengatur bahwa talak atau perceraian dapat dianggap sah selama ada putusan dari pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama.

Bagaimana Menghadapi Suami yang Kabur Dari Rumah

Menghadapi suami atau pasangan Anda yang kabur dari rumah adalah dengan melakukan muhasabah atau introspeksi diri terlebih dahulu. Tentu ada penyebab dari segala sesuatu begitupun dengan perbuatan suami yang bisa keluar dari rumah dan meninggalkan istrinya.

Tentu solusi yang paling utama adalah saling meredam ego satu sama lain membuka komunikasi dengan suami. Istri dan suami harus sama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk setiap masalah dengan mengintensifkan komunikasi.

Tindakan kabur dari rumah dan meninggalkan istri bisa jadi menunjukkan bahwa suami sedang mengalami depresi sehingga membutuhkan waktu menenangkan diri sejenak. Namun tindakan meninggalkan istri dalam waktu yang lama juga tidak dibenarkan.

Patut diingat jika seorang suami kabur dari rumah dalam waktu yang lama, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Hukum Meninggalkan Istri Lebih dari 3 Bulan Dalam Islam

Dalam Islam  ada beberapa tafsiran mengenai batas waktu meninggalkan istri. Ada yang memberikan batas waktu 1 hingga 6 bulan. Jika batas waktu tersebut telah mencapai batas maksimal maka istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya melalui pengadilan.

Meninggalkan istri lebih dari 3 bulan tanpa suatu udzur adalah perbuatan yang dimakruhkan oleh ulama.

Adakah Batas Waktu Suami Boleh Meninggalkan Istrinya?

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa ada batas waktu yang diberikan dalam meninggalkan istri. Hadis Riwayat Muslim Nomor 1479 memberikan riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah meninggalkan istri-istrinya selama satu bulan karena perbuatan mereka yang membuat nabi marah.

Ijtihad Amirul Mukminin atau sumber hukum dari sahabat-sahabat Rasulullah SAW, yaitu Umar Bin Khattab RA bahwa batas maksimal meninggalkan istri atau pergi dari rumah adalah 6 bulan.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi.