Perceraian memang bukan menjadi hal yang mudah untuk semua orang yang sudah menikah terutama dalam jangka waktu yang lama. Pastinya ada berbagai macam pihak yang merasa kurang setuju atau justru mendukung tindakan tersebut. Hal itulah yang juga menyebabkan kebimbangan pada Anda mengenai haruskah saya bercerai? Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai beberapa hal.

Alasan Untuk Menjawab Haruskah Saya Bercerai?

Beberapa orang yang masih merasa bingung untuk memutuskan bercerai atau tidak adalah kurangnya alasan yang mendasari terjadinya perceraian tersebut. Untuk itu berikut adalah beberapa alasan yang bisa digunakan.

1. Pasangan Melakukan KDRT Fisik

Apa itu KDRT?

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bisa didefinisikan sebagai perilaku untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan.

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 mengartikan KDRT sebagai sebagai tindakan yang dilakukan khususnya pada perempuan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Apa saja tindakan KDRT dalam rumah tangga?

Tindakan KDRT tidak hanya dalam bentuk fisik namun juga beberapa hal lainnya seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga (berdasarkan UU PKDRT).

Contoh tindakan KDRT dalam rumah tangga yang sering ditemukan seperti mencubit, menggigit, membakar, menendang, memukul, memaksa pasangan untuk melakukan tindakan seks tanpa adanya persetujuan.

Apakah kekerasan pada anak juga termasuk KDRT?

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1(3) yang bisa menjadi korban KDRT merupakan orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Ruang lingkup rumah tangga yang dimaksudkan tersebut tidak hanya perempuan saja melainkan juga suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan keluarga karena darah, pengasuhan, perkawinan persusuan, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan yang menetap dalam rumah tangga tersebut.

Batasan tindakan yang disebut KDRT?

Dalam Undang-Undang mengenai PKDRT tidak dijelaskan mengenai batasan apa saja yang bisa termasuk dalam KDRT. Namun mengacu pada definisi dari KDRT, tindakan pemukulan yang dilakukan walau hanya satu kali tetap termasuk dalam tindakan KDRT.

Hal tersebut juga didukung oleh Pasal 6 UU PKDRT yang menyatakan bahwa “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.”

Apa saja yang dianggap bukti sah KDRT?

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 mengenai PKDRT menyatakan bahwa “sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.”

Sedangkan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang termasuk alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Untuk KDRT dalam bentuk kekerasan fisik, bukti dari saksi ahli, saksi lainnya atau foto bekas luka bisa digunakan sebagai petunjuk adanya KDRT.

Untuk KDRT dalam bentuk kekerasan psikis, satu-satunya cara untuk memberikan alat bukti adalah dari keterangan psikolog.

Siapa saja yang bisa menjadi saksi KDRT?

KDRT termasuk dalam tindak pidana, sehingga saksi yang bisa hadir untuk kasus KDRT di pengadilan juga sama halnya seperti saksi pada kasus pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

2. Pasangan Melakukan KDRT Verbal

Apa yang dimaksud KDRT verbal?

KDRT verbal merupakan tindakan yang dilakukan orang lain menggunakan ucapan atau bahasa tubuh yang dengan sengaja digunakan untuk merendahkan orang lain dalam ruang lingkup rumah tangga.

Contoh KDRT verbal dalam rumah tangga

  • Adanya kata-kata kasar (kamu bodoh sekali)
  • Komentar yang menjatuhkan atau menimbulkan tekanan secara psikologis bagi pasangan (buatkan makanan, itu memang tugas istri)
  • Menghina pasangan (bagaimana mau jadi istri yang baik jika kamu tidak bisa memasak)
  • Adanya batasan aktivitas sosial dengan lingkungan dari pasangan seperti tidak diperkenankan mengikuti perkumpulan di lingkungannya sehingga menyebabkan stress karena kurangnya sosialisasi.
  • Merasa terancam atau intimidasi dari pasangan (lebih baik saya pulangkan kamu!)
  • Sering melakukan tuduhan (saya harus berteriak karena kamu keras kepala)

Batasan tindakan yang disebut KDRT verbal

Dalam tindakan KDRT baik secara verbal atau fisik sendiri  selama dilakukan dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan baik secara fisik maupun psikologis, maka perbuatan itu sudah masuk kategori KDRT. Dalam hal ini jika sekali ucapan menyakiti secara verbal tersebut sudah bisa dikatakan sebagai tindakan KDRT verbal.

Apa saja yang dianggap bukti sah KDRT verbal?

Alat bukti yang sah dalam KDRT verbal sama halnya dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 mengenai PKDRT menyatakan bahwa “sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.”

Contoh bukti sah KDRT verbal seperti surat keterangan dari dokter ahli yang menyatakan korban mengalami gangguan psikis akibat KDRT verbal.

Apakah perlu ada saksi yang melihat secara offline pasangan melakukan KDRT verbal?

Salah satu bukti KDRT adalah adanya keterangan saksi korban, sehingga bisa dikatakan perlu ada saksi yang tahu bahwa terjadi KDRT verbal dalam rumah tangga. Apabila keterangan saksi korban tersebut juga disertai dengan alat bukti lain yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

3. Perceraian Karena Sudah Tidak Merasa Aman dan Nyaman

Apa indikator tidak lagi merasa nyaman?

Ketika Anda merasa gelisah, cemas, hingga menyebabkan keinginan untuk tidak berada di rumah karena suasana rumah yang tidak mendukung.

Apa indikator tidak lagi merasa aman?

Ketika Anda merasa rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat yang aman, justru menjadi tempat yang tidak aman karena adanya berbagai ancaman yang bisa membahayakan diri sendiri atau orang lain atau menyebabkan penderitaan baik secara fisik maupun psikologis.

Contoh tidak lagi merasa nyaman dan aman dalam rumah tangga

Anda merasa ketakutan atau merasa tidak nyaman ketika berada di rumah sehingga hal ini juga menyebabkan rasa tidak bahagia dengan kondisi rumah tangga.

Batasan tindakan yang disebut aman dan nyaman

Dalam hal rumah tangga, rasa tidak aman dan nyaman bisa menyebabkan seseorang merasa kurang bahagia yang mana tidak ada batasan dalam rasa aman dan nyaman tersebut. Sehingga Anda tetap diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai karena merasa tidak aman dan nyaman.

Contohnya pasangan yang mudah marah atau sulit mengendalikan emosinya, sering terjadi pertengkaran, pasangan yang saling mengekang, saling curiga, kurangnya komunikasi sehingga sering terjadi perselisihan dan lain sebagainya.

Bisakah bercerai karena alasan ketidaknyamanan?

Salah satu alasan perceraian adalah karena adanya ketidaknyaman yang terjadi antara suami istri. Hal tersebut sesuai dalam Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan, PP 9/ 1975, dan Pasal 116 KHI yang salah satu isi menyebutkan bahwa alasan terjadinya perceraian yaitu antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Apa saja yang bisa dijadikan bukti sah perceraian karena ketidaknyamanan?

Rasa tidak nyaman karena pasangan tersebut belum tentu diikuti dengan unsur KDRT sehingga perlu diketahui juga apa yang menyebabkan ketidaknyamanannya. Saksi korban dan orang ketiga bisa dijadikan bukti bahwa selalu terjadi perselisihan yang menyebabkan ketidaknyamanan dalam rumah tangga.  

Sedangkan untuk ketidaknyamanan dengan adanya unsur KDRT, bukti sah berupa keterangan saksi korban yang cukup kuat bisa yang juga disertai alat bukti lain (hasil visum) yang sah sesuai ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk mengajukan gugatan cerai.

Pertimbangan Saat Yakin Akan Bercerai

Beberapa alasan diatas bisa menjadi alasan yang mendukung atau meyakinkan Anda untuk memutuskan perceraian atau tidak. Namun setelah Anda benar-benar memutuskan untuk melakukan perceraian, maka pertimbangkan beberapa hal berikut:

1. Pertimbangkan Nasib Anak-Anak

Ketika Anda memutuskan untuk bercerai dan sudah memiliki anak, maka yang perlu menjadi prioritas utama adalah mengenai nasib anak-anak.

Bagaimana saya harus bersikap bila anak-anak bertanya?

Mengenai hal ini, perlu diperhatikan usia anak. Apabila anak sudah dianggap cukup memahami masalah orang tua, Anda bisa menjelaskan dengan sederhana bahwa kedua orang tua sudah tidak bisa bersama lagi.

Akan tetapi, apabila anak dirasa masih belum bisa memahami apapun, Anda sebaiknya menegaskan bahwa kedua orang tua masih sayang walaupun sudah tidak tinggal satu rumah.

Anak bisa saja memberikan respon yang berbeda. Dalam hal ini Anda bisa tetap mendukungnya dan mengatakan bahwa anak boleh merasa sedih atau marah karena keputusan tersebut.

Bagaimana dengan hak asuh anak?

Suami istri yang sudah bercerai tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi kebaikan anak itu sendiri (Pasal 41 UU Perkawinan 1/1974). Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak dibawah 12 tahun akan berada pada sang Ibu. Sedangkan jika sudah berusia diatas 12 tahun akan diserahkan pada anak untuk memilih sendiri.

Pemberian hak asuh tersebut akan ditentukan oleh keputusan hakim dengan memperhatikan beberapa kondisi. Seperti apakah sang ibu mampu untuk menerima hak asuh. Selain itu, sang ayah juga tetap bertanggung jawab atas pendidikan dan pemeliharaan anak.

Apakah yang dianggap memberatkan atau mendukung saya dalam meminta hak asuh anak?

Berikut adalah alasan yang bisa diajukan jika Anda mengajukan permohonan atau pemindahan hak asuh anak;

  • Salah satu pihak tidak memiliki kelakuan yang baik
  • Berusia dibawah 5 tahun tetapi Ibu/ Ayah dipenjara
  • Tidak bisa merawat dengan baik
  • Lebih dekat dengan Ibu atau Ayah
  • Kondisi lingkungan tinggal

Apakah anak-anak masih perlu mengunjungi salah satu orang tua bila sudah bercerai?

Mengenai perlu atau tidak anak mengunjungi salah satu orang tua yang sudah bercerai, akan kembali lagi pada anak dan orang tua masing-masing. Akan tetapi pemegang hak asuh wajib memberikan akses pada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak untuk bisa bertemu anaknya.

Jika pemegang hak asuh tidak memberikan akses pada orang tua yang tidak memegang hak asuh, maka bisa mengajukan permohonan pemindahan hak asuh.

Bagaimana pembagian kewajiban untuk membesarkan anak?

Dalam Pasal 41 UU Perkawinan, “Akibat putusnya perceraian adalah:

  1. Kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; jika ada perselisihan mengenai hal tersebut maka akan ditentukan oleh Pengadilan
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak; kecuali jika tidak bisa menanggung biaya tersebut maka pengadilan yang akan menentukan bahwa ibu ikut menanggung
  3. Pengadilan bisa mewajibkan pada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”

Jadi, kewajiban memelihara dan mendidik anak tetap melekat pada ibu dan bapak. sedangkan kewajiban mengenai biaya pemeliharaan, pendidikan dibebankan pada bapak kecuali pengadilan menentukan lain.

Apa saja yang perlu dipertimbangkan untuk diajukan dalam permohonan terkait hal ini?

Berdasarkan aturan perundang-undangan sendiri tidak dijelaskan mengenai pertimbangan apa saja yang perlu ada saat melakukan permohonan hak asuh anak.

Hal yang perlu diperhatikan adalah kepentingan sang anak, karena dengan berpisahnya kedua orang tua dan tidak lagi tinggal serumah tentu berdampak bagi mental anak. Meskipun Anda menginginkan tinggal bersama anak, namun Anda yang paling mengetahui demi kebaikan sang anak kedepan anak ikut tinggal dengan siapa.

2. Pembagian Harta Gono Gini

Pertama yang perlu Anda perhatikan adalah bagaiman dengan pembagian harta gono gini. Pembagian harta gono gini ini termasuk dalam bentuk tuntutan yang bisa Anda masukkan juga ketika melakukan gugatan cerai. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan seperti:

Apa itu harta gono gini?

Harta gono gini merupakan harta bersama yang didapatkan selama masa pernikahan sesuai Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85 KHI. Contohnya rumah, transportasi, tanah, tabungan, perhiasan, deposito dan lainnya.

Apakah ada peraturan yang mengatur pembagian harta?

Pengaturan mengenai pembagian harta gono gini setelah bercerai akan mengikuti aturan dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Bila seluruh aset atau harta dimiliki atas nama pasangan bagaimana nasib saya?

Pembagian harta bersama jika sebelum menikah tidak terdapat perjanjian pisah harta yang mengatur mengenai hal tersebut, maka pembagian hartanya akan berdasarkan UU Perkawinan atau Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini Anda bisa melakukan penuntutan pembagian harta gono gini dalam gugatan cerai.

Apakah bisa mengajukan permintaan pembagian harta tanpa prenuptial agreement?

Prenuptial agreement sendiri merupakan perjanjian pra nikah yang dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak sebelum terjadi pernikahan. Tujuannya untuk mengatur hal-hal apa saja yang perlu disepakati dalam waktu pernikahan atau ketika terjadi perceraian.

Permintaan pembagian harta gono gini bisa dilakukan ketika Anda mengajukan gugatan cerai walaupun tidak memiliki perjanjian pisah harta berdasarkan aturan dari UU Perkawinan.

Apakah saya bisa melakukan permintaan terkait persentase pembagian harta?

Permintaan terkait persentase pembagian harta bisa dilakukan asalkan sebelumnya ada prenuptial agreement yang mengatur mengenai hal tersebut. Sedangkan jika tidak ada, maka persentase pembagiannya akan didasarkan pada KHI dan UU Perkawinan yaitu ½ dari harta suami.

Bila saya ingin meminta seluruh harta bersama untuk anak-anak saya, apakah bisa?

Harta bersama merupakan harta yang nantinya juga harus dibagikan secara adil berdasarkan ketentuan yang ada yaitu mengacu pada UU Perkawinan atau KHI.

Namun jika sebelumnya Anda memiliki perjanjian pisah harta yang mengatur bahwa salah satu pihak bisa mengajukan gugatan harta gono gini secara keseluruhan untuk tujuan tertentu, maka hal tersebut diperbolehkan selama kedua belah pihak menyetujuinya.

Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pembagian harta gono gini?

  1. Akta perkawinan
  2. Akta perceraian
  3. Putusan perceraian dari Pengadilan
  4. Bukti kepemilikan harta benda
  5. KTP
  6. Kartu Keluarga
  7. Semua bukti hutang piutang yang dilakukan selama berkeluarga
  8. Bukti lainnya yang menyatakan harta perkawinan

Bagaimana Jika Salah Satu Tidak Ingin Bercerai?

Proses perceraian tidak selalu berjalan dengan lancar mulai dari awal hingga akhir. Bahkan bisa saja salah satu pihak tidak ingin bercerai. Berikut adalah beberapa poin yang bisa Anda perhatikan.

Bila saya ditalak dan tidak ingin dicerai, apa yang harus dilakukan?

Perlu diketahui terlebih dulu jenis talaknya. Jika talak yang diucapkan merupakan talak 1 secara agama, maka masih ada kemungkinan untuk melakukan rujuk. Hal tersebut dikarenakan talak agama masih belum bisa dikatakan bercerai secara sah jika belum dilakukan persidangan yang menyatakan suami istri sudah resmi bercerai. Dalam kata lain, setelah jatuhnya talak 1 dan 2 pada istri, masih ada kemungkinan untuk melakukan rujuk.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Hadir Sidang Dengan Pengacara

Bila istri ingin bercerai tapi suami tidak ingin bercerai, apa yang harus dilakukan?

Pertama yang perlu diperhatikan adalah bahwa perceraian bisa terjadi apabila ada cukup alasan yang mendasari bahwa hubungan rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan. Jika Anda ingin bercerai, namun suami tidak ingin bercerai maka lebih baik pertimbangkan mengenai alasan yang menyebabkan Anda ingin melakukan perceraian.

Jika memang alasan tersebut dirasa cukup kuat atau Anda memang benar-benar tidak bisa mempertahankan rumah tangga, maka bisa mengajukan gugatan cerai pada pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah setempat.

Jadi, bisa dikatakan bahwa Anda tetap bisa mendapatkan solusi ketika salah satu tidak ingin bercerai dan mengajukan gugatan tanpa harus ada kesepakatan kedua belah pihak terlebih dulu.

Apakah alasan yang sah bila salah satu tidak ingin bercerai?

Dalam perundang-undangan sendiri tidak ada aturan mengenai alasan yang sah jika salah satu tidak ingin bercerai. Alasan yang diberikan biasanya berlandaskan alasan personal yang membuat kedua belah pihak (suami istri) memutuskan tidak jadi bercerai.

Seperti adanya anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua atau alasan perceraian yang ternyata bisa didiskusikan kembali dan menemukan titik terang.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.