Dalam hubungan rumah tangga tidak selalu berjalan dengan baik. Seperti terjadi perceraian atau pembatalan perkawinan. Dalam Islam sendiri, pembatalan perkawinan disebut juga dengan fasakh.

Apa Itu Perceraian Fasakh?

Dikutip dari islam.nu.or.id, fasakh artinya pemisahan, pembatalan, penghilangan, penghapusan atau pemutusan. Sedangkan jika secara istilah, fasakh berarti pembatalan perkawinan dikarenakan sebab yang membuat perkawinan tersebut tidak bisa diteruskan atau dikarenakan cacat atau penyakit yang terjadi setelah akad sehingga menyebabkan tujuan pernikahan tidak tercapai.

Fasakh merupakan istilah dalam Islam mengenai pembatalan perkawinan, sehingga mengenai dasar hukumnya dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) KHI ditegaskan bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Dasar Hukum Mengenai Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Positif

Seperti dijelaskan sebelumnya dalam hukum positif dikenal istilah pembatalan perkawinan. Pasal 70 KHI menegaskan alasan perkawinan batal, yaitu karena:

  1. Suami melakukan perkawinan sedangkan ia sudah memiliki empat istri walaupun salah dari istrinya sudah dalam masa iddah talak raj’i
  2. Seseorang menikahi bekas istrinya yang sudah dili’annya.
  3. Seseorang menikahi mantan istrinya yang sudah pernah dijatuhi talak 3 kali olehnya, kecuali jika mantan istri tersebut menikah dengan orang lain kemudian bercerai lagi dari pria tersebut dan sudah habis masa iddahnya.
  4. Perkawinan dilakukan oleh dua orang yang memiliki hubungan darah, sesusuan dan semenda hingga derajat tertentu yang menghalangi perkawinan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 1 tahun 1974.
  5. Istri adalah saudara kandung atau bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

Jenis Jenis Perceraian Fasakh

1. Perceraian Fasakh Secara Langsung

Perceraian fasakh secara langsung terjadi apabila memang sudah ada sebab yang jelas sehingga tanpa perlu melalui penyelidikan hakim. Contohnya perceraian dikarenakan salah satu pihak yang keluar atau dari Islam sehingga secara otomatis pernikahannya terfasakh.

2. Perceraian Fasakh Secara Tidak Langsung

Sedangkan untuk perceraian fasakh tidak langsung, membutuhkan hakim Pengadilan Agama untuk memberikan keputusan terkait perkawinan tersebut. Biasanya karena kasus tertentu yang tidak ada kejelasan.

Contohnya adalah istri yang melaporkan suaminya sudah meninggalkannya dan tidak diketahui dimana keberadaannya, maka pihak suami memiliki hak untuk mempermasalahkan tuduhan istri. Sehingga dengan dasar itulah Pengadilan perlu ada untuk membantu menyelesaikan masalah.

Baca juga: Ketahui Hal Penting Seputar Pembatalan Perkawinan

Hal-Hal Yang Menyebabkan Fasakh

1. Setelah Pernikahan Diketahui Bahwa Suami Isteri Adalah Saudara Sekandung

Dalam hal ini berarti terdapat cacat dalam akad nikah yang mana tidak sesuai dengan syarat pernikahan. Sehingga ketika sudah terjadi perkawinan bisa dilakukan pembatalan perkawinan.

2. Perceraian Yang Terjadi Akibat Pernikahan Dibawah Umur

Di Indonesia sendiri sudah diatur dengan jelas mengenai batas usia diperbolehkannya untuk melakukan pernikahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, ada beberapa alasan yang membuat terjadinya pembatalan perkawinan.

Sebuah perkawinan bisa dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan. Salah satunya adalah pasangan yang masih dibawah umur.

Bagaimana Nafkah Anak Dalam Perceraian Fasakh

Berdasarkan Pasal 75 KHI, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap 3 hal antara lain:

  1. Perkawinan yang batal karena salah satu suami atau istri murtad
  2. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
  3. Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekuatan hukum yang tetap.

Ditegaskan kembali dalam Pasal 76 KHI, “Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.” Jadi anak tetap berhak mendapat hak-haknya antara lain hak mewaris, hak mendapat kasih sayang, hak pendidikan dari orang tuanya.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.