Untuk beberapa pasangan, perceraian bisa menjadi salah satu solusi yang tidak bisa dihindari bahkan dalam kondisi tertentu seperti hamil. Lalu apakah diperbolehkan atau adakah aturan mengenai cerai saat hamil di Indonesia?

Dasar Hukum Perceraian Saat Sedang Hamil

Sebuah perceraian bisa terjadi ketika ada alasan yang mendasari perceraian tersebut. Jika merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan terjadinya perceraian, yaitu:

  1. Pasangan pergi tanpa alasan selama 2 tahun atau lebih
  2. Pasangan terbukti berzina, mabuk, judi, dan melakukan tindakan maksiat yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan agama.
  3. Pasangan terbukti melakukan tindak kejahatan dan mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih.
  4. Antara suami istri memiliki masalah dan perselisihan secara terus menerus yang sulit diselesaikan sehingga menyebabkan terjadinya cerai.
  5. Pasangan terbukti melakukan penganiayaan yang bisa membahayakan nyawa.

Artinya, Anda hanya dapat mengajukan perceraian dengan alasan tersebut diatas. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangan mengenai cerai saat hamil.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia justru mengatur pada masa tunggu (masa iddah) bagi seorang janda yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil, khusus yang beragama Islam.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (PP 9/1975), "Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan."

Bagaimana Perceraian Saat Istri Hamil Dalam Islam?

Melakukan cerai saat hamil dalam Islam sendiri diperbolehkan. Alasan tersebut didasarkan pada hadits dalam Shahih Muslim.  “Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, yang tidak diperbolehkan adalah menceraikan Istri yang sedang haid, dan harus menunggu Istri suci terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Istri Memaksa Cerai Dalam Keadaan Hamil?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, peraturan perundang-undangan tidak melarang suami menceraikan istri yang sedang hamil. Namun memaksa istri sepakat untuk melakukan perceraian adalah hak yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai yang Mudah Dilakukan

Jika pihak suami hendak mengajukan perceraian, ia dapat menjatuhkan talak dan mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama secara langsung tanpa perlu persetujuan istri. Nantinya, Majelis Hakim Pengadilan Agama akan memanggil dan mendengar penjelasan masing-masing pihak, guna memutuskan apa perceraian merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh.

Demikian adalah artikel mengenai cerai saat hamil yang bisa Anda ketahui.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.