Perceraian tidak hanya berlaku untuk pasangan yang masih hidup yang memiliki masalah atau konflik dalam rumah tangga. Perceraian juga bisa terjadi dikarenakan ada salah satu pasangan yang meninggal dunia. Oleh karenanya, ada istilah cerai mati yang akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Apa itu Cerai Mati?

Cerai mati adalah status perkawinan yang mana seseorang ditinggal mati oleh istri atau suaminya dan masih belum menikah kembali. Sehingga perceraian terjadi bukan karena terjadinya alasan perceraian seperti zina, konflik, kdrt dan yang lainnya.

Dasar Hukum Cerai Mati

Jika dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan atau UU Perkawinan, tidak ada istilah pasti mengenai cerai mati dan cerai hidup. Namun istilah tersebut bisa ditemukan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu dalam beberapa pasal seperti:

Pasal 96

“(1). Jika terjadi cerai mati, maka setengah harta gono gini atau harta bersama akan menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2). Pembagian harta bersama untuk istri atau suami yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan hingga ada kepastian matinya yang secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.”

Pasal 97

“Putusnya perkawinan selain karena cerai mati hanya bisa dibuktikan dengan adanya surat cerai dalam bentuk putusan Pengadilan Agama baik dalam bentuk putusan cerai, khuluk, ikrar talak atau taklik talak”

Cara Menikah Lagi Setelah Cerai Mati

Jika duda atau janda yang berpisah karena cerai hidup, maka jika ingin menikah kembali harus menggunakan akta cerai sebagai syarat pernikahannya karena sudah terbukti bercerai dari hubungan rumah tangga sebelumnya.

Sedangkan untuk janda atau duda yang cerai mati, maka syarat jika ingin menikah kembali adalah menggunakan akta kematian. Namun perlu diketahui juga mengenai masa iddah untuk janda yang ditinggal meninggal suaminya dan ingin menikah kembali.

Masa iddah istri yang ditinggalkan suaminya dan ingin menikah kembali dan tidak dalam keadaan hamil, maka perlu menunggu hingga 4 bulan 10 hari sebelum menikah lagi.

Untuk caranya, sama halnya dengan cara yang biasanya digunakan jika ingin menikah yaitu mempersiapkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan dan mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Perbedaan Cerai Mati Dengan Cerai Talak

Jika melihat dari definisi yang sudah dijelaskan diatas, maka yang menjadi perbedaan cerai mati dengan cerai talak adalah jika cerai mati, maka perceraian terjadi karena salah satu pasangan yang meninggal (suami atau istri).

Sedangkan dalam cerai talak, perceraian terjadi karena suami yang mentalak atau menceraikan istri dengan alasan tertentu seperti timbulnya konflik, KDRT, perselingkuhan atau alasan lainnya yang sesuai dengan UU Perkawinan.

Fungsi Akta Kematian

Jika berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, yaitu:

“Perceraian bisa dianggap terjadi dengan segala akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali untuk mereka yang beragama Islam terhitung jatuhnya putusan pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap”

Lalu, bagaimana dengan ceri mati? Untuk cerai mati maka tidak ada sidang cerai karena tidak ada putusan hakim yang menyatakan pernikahan sudah berakhir karena cerai mati.

Oleh karenanya, dibutuhkan akta kematian sebagai bentuk pengganti dari akta cerai. Akta kematian tersebut akan berfungsi sebagai berikut:

1.Status

Fungsi yang pertama adalah sebagai bentuk penetapan status duda atau janda karena sudah ditinggalkan salah satu pasangannya, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil. Akta kematian tersebut akan dibutuhkan jika ingin menikah kembali.

2. Mengurus asuransi

Adanya akta kematian juga membantu untuk mengurus asuransi lebih mudah untuk keluarga yang ditinggalkan. Misalnya seperti uang Taspen, dana pensiun, uang duka dan lainnya.

3. Pembagian warisan

Akta kematian tersebut juga akan berguna sebagai syarat mengurus pembagian warisan atau peralihan hak atas tanah pada anak atau pasangan yang ditinggalkan.

4. Validasi data penduduk

Data penduduk yang benar, akan sangat penting karena berhubungan dengan hak dan kewajiban orang tersebut. Seperti kebutuhan untuk membayar pajak, mengikuti pemilu, ataupun untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Untuk itu, sangat penting melaporkan seseorang yang sudah meninggal untuk dibuatkan akta kematian agar nantinya tidak dimintai kewajibannya sebagai warga negara.

5. Mencegah penyalahgunaan data

Fungsi yang terakhir dari adanya akta kematian adalah untuk membantu menghindari penyalahgunaan data dari almarhum.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati

Jika Anda hendak membuat akta kematian, maka membutuhkan beberapa dokumen sebagai syaratnya, seperti:

  1. KTP dan KK almarhum
  2. KTP pasangan almarhum jika cerai mati
  3. Surat kematian asli
  4. KTP dan KK pelapor
  5. Pelapor haruslah ahli waris langsung yang berusia lebih dari 21 tahun atau dikuasakan pada orang lain.

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Cerai Mati

Cara bikin surat cerai mati adalah dengan mengurus akta kematian, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda ikuti:

  1. Pelapor mengajukan permintaan surat pengantar dari RT dan RW. Jika almarhum meninggal di rumah sakit, maka diganti dengan permintaan surat keterangan dari dokter.
  2. Kemudian serahkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
  3. Nantinya berkas dan surat yang sudah didapatkan akan diserahkan ke kantor kecamatan untuk proses pengesahan dan dilanjutkan ke Disdukcapil.
  4. Nantinya pelapor diminta untuk mengisi formulir yang diberikan sebagai persyaratan tambahan.
  5. Selanjutnya serahkan dokumen tersebut pada pendaftaran akta guna diperiksa kelengkapannya dan akan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
  6. Terakhir Anda hanya tinggal menunggu proses untuk pengambilan akta kematian kurang lebih selama 14 hari.

Jika Suami Meninggal, Siapa Yang Menanggung Nafkah Istri?

Jika istri ditinggalkan suaminya meninggal, maka harta bersama atau harta gono gini menjadi haknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya. Berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata, yaitu:

“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama dibagi dua antara istri dan suami atau antara ahli waris mereka, tanpa mempermasalahkan dan pihak mana asal barang tersebut”

Sedangkan berdasarkan Pasal 126 KUHPerdata, kondisi yang termasuk harta bersama dianggap bubar adalah salah satunya karena kematian.

Pasangan Mengaku Cerai Mati Padahal Cerai Hidup, Bagaimana Hukumnya?

Perceraian hanya bisa terjadi jika dilakukan dihadapan pengadilan dengan adanya sidang cerai. Perceraian tanpa adanya persidangan cerai dianggap tidak sah atau belum resmi bercerai secara hukum. Berbeda dengan cerai mati yang mana tidak perlu ada persidangan di pengadilan agama.

Kemudian jika salah satu pasangan terbukti memberikan keterangan palsu bahwa terjadi cerai mati, maka bisa saja dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:

“Barang siapa yang dalam keadaan dimana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan atas sumpah atau mengadakan akibat hukum pada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atas sumpah, baik secara lisan atau tulisan, secara pribadi atau oleh kuasanya yang ditunjuk, maka diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun”

Sedangkan jika pasangan membuat surat keterangan kematian palsu agar bisa menikah kembali, maka bisa diancam dengan Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jika duda atau janda tersebut sudah terlanjur menikah dan ditemukan bahwa ia memalsukan status perceraiannya, maka pernikahan tersebut bisa dibatalkan karena masih terikat perkawinan dengan orang lain.

Surat Pernyataan Cerai Mati PDF dan Doc

Surat Pernyataan Cerai Mati
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.