Begini Syarat, Alasan Perceraian, Hingga Cara Membuat Surat Gugatan Cerai
Tingkat perceraian di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Banyak sekali faktor yang menjadi sebuah alasan terjadinya perceraian. Meskipun tidak mudah, nyatanya perpisahan antara suami dan istri menjadi jalan satu-satunya. Sebenarnya, apa sih perceraian dan bagaimana cara membuat surat gugatan cerai yang benar?
Definisi Dari Gugatan Cerai
Perceraian dapat diartikan dari berakhirnya sebuah hubungan pernikahan antara suami dan istri. Terdapat dua jenis perceraian, yaitu cerai hidup dan cerai mati. Cerai hidup berasal dari putusan pengadilan sesuai hukum yang berlaku. Sementara cerai mati diakibatkan salah satu pasangan telah meninggal dunia.
Apa Itu Surat Gugatan Cerai?
Surat gugatan cerai merupakan surat yang dibutuhkan ketika Anda melakukan gugatan perceraian ke pengadilan. Surat gugatan tersebut berisi gugatan dari pihak pemohon kepada termohon yang mana pemohon sudah memutuskan untuk melakukan gugatan cerai.
Kasus perceraian akan ditangani oleh pengadilan, sebelum ketuk palu harus melewati berbagai macam tahapan. Kedua belah pihak akan melalui tahap mediasi, bila dalam mediasi tidak mencapai perdamaian barulah proses perceraian dapat dilaksanakan. Dalam perkara perceraian juga perlu menghadirkan saksi persidangan. Jika alasan perceraian diterima, pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.
Perkara perceraian dapat diajukan oleh suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Gugatan perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak, nantinya suami menjadi pemohon dan istri sebagai termohon. Apabila diajukan oleh istri kepada suami disebut gugatan perceraian, istri sebagai penggugat dan suami menjadi tergugat. Jika istri hendak mengajukan perceraian, harus mengetahui cara membuat surat gugat cerai istri kepada suami.
Dasar Hukum Gugat Cerai Suami
Jika kita melihat pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Gugatan perceraian diajukan suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat"
Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu atau malah mengurus cara mengurus surat cerai tanpa sidang. Meski begitu, terdapat sejumlah alasan yang menjadi landasan kuat untuk bercerai dengan pasangan berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri
Untuk bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, maka yang perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan beberapa persyaratannya seperti:
- Surat nikah asli
- Fotokopi surat nikah 2 lembar sudah dilegalisir dan bermaterai.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku dari penggugat.
- Fotokopi KK terbaru
- Sertakan juga dokumen tambahan, seperti :
- Akta kelahiran anak jika sudah memiliki anak atau jika Anda juga ingin mengajukan tuntutan hak asuh anak.
- Surat gugatan cerai yang berisi identitas keduanya serta kronologi dan alasan kenapa mengajukan syarat perceraian di Pengadilan Agama.
Langkah Apa Saja Untuk Mengajukan Gugatan Cerai ?
Membuat gugatan perceraian juga harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas apa saja syarat mengajukan gugatan cerai? Berikut hal penting yang perlu dipersiapkan.
1. Menyiapkan Dokumen
Anda harus mempersiapkan surat nikah asli beserta fotokopi yang sudah dilegalisir dan bermateri, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran (bila sudah memiliki anak) yang telah dilegalisir, dan materai. Syarat di atas juga berlaku untuk surat gugatan perdata asli.
Apabila juga ingin menggugat pembagian harta gono-gini, perlu menambahkan beberapa persyaratan, seperti surat kendaraan bermotor STNK dan BPKB, sertifikat tanah atau rumah, serta bukti harta lainnya. Untuk surat gugatan sengketa tanah, bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.
2. Membuat Surat Cerai Sesuai Dengan Fakta Permasalahan
Cara membuat surat gugatan cerai, harus menggunakan bahasa yang spesifik dan mudah dimengerti. Isi surat berisi identitas (penggugat dan tergugat) yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, umur, pekerjaan, agama, alamat, hingga kewarganegaraan (opsional).
Terdapat pula alasan gugatan perceraian, tuntutan primer, dan tuntutan subsider atau pengganti.
3. Mendaftarkan Gugatan Perceraian Ke Pengadilan
Setelah menyiapkan dokumen dan surat gugatan, Anda bisa langsung mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Bila istri yang menggugat cerai kepada suami, maka harus mengajukan gugatan pengadilan di kediaman suami (tergugat).
4. Menyiapkan Biaya
Bila istri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, ia harus membayar biaya panjar sebelum perkara berlangsung atau disidangkan. Biaya gugat cerai dari pihak istri (biaya panjar) akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan beberapa faktor, seperti alamat rumah suami dan istri.
Pengadilan mempunyai aturan mengenai jarak alamat atau yang disebut radius, semakin jauh radius akan berpengaruh pada jumlah biaya panjarnya. Paling tidak, Anda bisa menyiapkan budget sekitar ratusan ribu sampai 1 jutaan saja.
5. Menyiapkan Saksi Perceraian
Gugatan perceraian dapat berjalan dengan lancar, bila penggugat memiliki alasan sesuai fakta dan jelas terkait pengajuan cerai. Alasan yang disampaikan, dapat menghadirkan saksi guna memperkuat alasan perceraian. Nantinya, saksi akan dihadirkan selama proses sidang perceraian berlangsung. Anda juga dapat menggunakan jasa pengacara, tapi perlu menyiapkan budget yang lebih besar lagi.
6. Mengetahui Proses dan Tata Cara Persidangan
Ketika proses sidang sudah berjalan, kedua pihak harus menghadiri jalannya persidangan guna mediasi. Adanya mediasi dapat membantu kedua pihak agar dapat berdamai dan menarik gugatan perceraian tersebut. Apabila keputusan sudah bulat dan tidak mencapai perdamaian atau rujuk, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.
Jika pihak tergugat tidak menghadiri persidangan, maka pengadilan akan membuat amar putusan yang berisi keputusan sah dan dikirimkan kepada pihak tergugat bahwa pernikahan sudah berakhir.
Pihak tergugat akan diberikan kewenangan untuk merespons putusan tersebut, jika tidak ada tanggapan, pengadilan akan membuat surat akta cerai. Meski begitu, gugatan cerai tidak selalu dikabulkan oleh hakim karena harus berlandaskan alasan yang jelas.
Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan Cerai
Dalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami. Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah:
1. Hak asuh anak
Ketika terjadi perceraian, Anda bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai. Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam putusan perceraian.
Apabila terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Untuk anak yang masih berusia dibawah 5 tahun, masih termasuk anak dibawah umur.
Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan sebaliknya.
2. Nafkah anak
Hak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak. Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.
Biasanya besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh istri.
3. Nafkah istri
Ketika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah. Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah.
Apabila istri beragama islam dan suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena kewajiban suami menafkahi istrinya, Anda dapat menuntut nafkah madliyah.
4. Harta gono gini
Hak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini. Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan. Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama pernikahan.
Ketika terjadi gugatan cerai oleh istri, Anda berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini. Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan jelas.
Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing. Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Alasan Perceraian Apa Saja yang Diterima Oleh Pengadilan ?
Setelah memahami cara membuat surat gugatan, mendaftarkannya di pengadilan, hingga proses memasuki proses sidang pun tidak akan menjamin hakim langsung memberikan keputusan. Sebab, gugatan perceraian harus berfokus pada alasan yang mendukung dan bukan berasal dari permasalahan sehari-hari. Berikut alasan yang dapat memperlancar gugatan.
1. Terjadinya Perselisihan Terus-Menerus Antara Kedua Pihak
Hubungan percekcokan antara suami dan istri yang tidak ada harapan rukun kembali, bisa dikabulkan oleh hakim sebagai alasan perceraian. Perselisihan yang terus terjadi tidak hanya merugikan kedua pihak, tapi juga berpengaruh pada perkembangan anak.
2. Salah Satu Pihak Melakukan Perbuatan yang Dilarang Agama
Bila salah satu pasangan telah melakukan perbuatan yang dilarang agama, hakim dapat mengabulkan gugatan perceraian. Hal ini meliputi, perbuatan zina, melakukan perjudian, pemadat, hingga menjadi pemabuk. Perbuatan tersebut sudah melanggar perkawinan dan sangat sulit disembuhkan.
3. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pasangannya
Setiap pasangan memiliki kewajibannya masing-masing. Suami berkewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Sementara istri, berkewajiban mendampingi suami. Apabila salah satunya meninggalkan pihak lain selamat dua tahun tanpa ada izin maupun alasan. Maka pihak yang ditinggalkan, dapat mengajukan gugatan perceraian.
4. Adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat KDRT sering terjadi pada pihak perempuan sebagai korbannya. Namun, tidak menutup kemungkinan bila laki-laki juga menjadi korbannya. Kasus ini sangat mengganggu kesehatan fisik maupun mental dari salah sau pihak yang mengalami kekerasan.
Penganiayaan juga menjadi ancaman hukuman pidana bagi pihak yang melakukannya dengan sengaja. Kasus seperti ini bisa menjadi alasan yang kuat untuk dikabulkan oleh hakim.
5. Salah Satu Pihak Mengalami Penyakit atau Cacat
Konteks ini sering difokuskan pada kewajiban suami yang tidak bisa membiayai istrinya karena sakit atau cacat. Meski tidak menutup kemungkinan kewajiban ini berlaku pada pihak istri. Dengan alasan ini, pengadilan dapat mengabulkan gugatan cerai.
Namun, alasan seperti bisa dipertimbangkan kembali. Sebab, dalam perkawinan harus mau menerima kekurangan pasangan masing-masing. Perlu diingat alasan harus didukung dengan bukti yang jelas, tidak dapat hanya sekadar dugaan, teori tanpa fakta. Pemohon atau penggugat dapat membuktikan kepada hakim.
Dengan begitu, proses perceraian jauh lebih cepat. Itulah definisi, cara membuat surat gugatan cerai, hingga alasan yang dapat diterima oleh pengadilan.
Apakah Gugatan Cerai Istri Bisa Ditolak Oleh Pihak Suami?
Gugatan cerai timbul karena adanya masalah yang mendasari kehidupan rumah tangga sebuah pasangan. Namun tidak semua alasan bisa dikabulkan oleh hakim. Ada alasan gugatan cerai tidak dikabulkan karena tidak ada bukti yang kuat yang mendasari alasan oleh pihak penggugat. Berarti alasan yang diberikan untuk gugatan cerai tersebut tidak sesuai atau tidak memiliki bukti yang kuat sehingga alasan gugat cerai tidak dikabulkan.
Hakim sendiri memiliki landasan hukum berdasarkan Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975 yang mendasari alasan gugat cerai tidak dikabulkan.
Selain itu perceraian juga dianggap tidak sah atau menjadi alasan gugat cerai tidak dikabulkan ketika dilakukan di luar persidangan.
Beberapa alasan diatas sudah bisa menjadi alasan seseorang untuk mengajukan gugatan cerai. Ada banyak contoh gugatan cerai yang baik dan benar sehingga bisa Anda gunakan untuk melayangkan gugatan cerai. Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa ada alasan gugat cerai tidak dikabulkan hakim karena tidak ada bukti kuat dari pihak penggugat. Selain itu hasil dari alasan gugat cerai tidak dikabulkan juga sebagai bentuk untuk menyelamatkan pernikahan.
Pada dasarnya hakim tidak menerima gugatan perceraian karena umumnya penggugat salah mengajukan gugatan ke pihak yang salah atau salah menempatkan gugatan sehingga menyalahi aturan kewenangan absolut dan relatif sebuah pengadilan. Meskipun tidak diterima, penggugat masih boleh mengajukan gugatan dengan merevisi kesalahannya tersebut.
Bukti Dokumen Yang Diperlukan Dalam Sidang Gugatan Cerai
Selain menyiapkan surat gugatan cerai, istri juga wajib menyertakan bukti bukti pernikahan dan juga saksi yang memang dibutuhkan dalam proses perceraian. Bukti bukti tersebut antara lain:
- Bukti Pernikahan dalam bentuk Buku Nikah yang disahkan dan dikeluarkan oleh KUA.
- Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat dimana KTP menjadi alat buktinya.
- Bukti kelahiran anak dengan melampirkan Akta Lahir Anak yang didapat dari Dinas Catatan Sipil setempat.
- Kartu Keluarga.
- Bukti-bukti yang memperkuat alasan perceraian terjadi.
- Bukti Penghasilan suami, Apabila istri menuntut nafkah tetap diberikan kepada istri setelah perceraian.
- Bukti Kepemilikan Harta Bersama, hanya dibutuhkan jika terdapat pembagian harta bersama dalam perceraian tersebut.
Biaya Mengajukan Gugatan Cerai
- Biaya pendaftaran perceraian Rp 30.000,-
- Biaya proses perceraian mencapai Rp 50.000,-
- Biaya panggilan pihak pemohon Rp 80.000,- maks 3 kali maka total Rp 240.000,-
- Biaya panggilan bagi pihak termohon Rp 80.000,- maks 3 kali maka total Rp 240.000,-
- Biaya keperluan redaksi yaitu Rp 10.000,-
- Biaya keperluan materai Rp 10.000,-
- Biaya BNPB pemberitahuan dan pencabutan gugatan Rp 10.000,- total 6x (Rp 60.000,-)
Jika ditotal keseluruhan biaya standar perceraian tersebut mencapai Rp 710.000,- Biaya tersebut disesuaikan dengan peraturan dari Pengadilan Agama yang berlaku. Biaya gugat cerai dari pihak istri atau pihak suami bisa saja sama atau berbeda tergantung peraturan yang ditetapkan tiap tempat.
Dalam mengajukan gugatan perceraian, tentu terdapat beberapa biaya perceraian yang wajib Anda siapkan dalam gugatan tersebut. Berikut beberapa jenis biaya perceraian yang bisa disiapkan. Mengetahui biaya gugat cerai dapat membantu Anda untuk memperkirakan berapa anggaran yang bakal dikeluarkan hingga akhir proses perceraian. Untuk biaya sendiri akan dibagi menjadi beberapa bagian.
Biaya Lainnya Dalam Mengajukan Gugatan Cerai
1. Biaya Advokat untuk Gugat Cerai
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak ada standar baku untuk anggaran biaya bagi advokat. Sebab, biaya pengacara atau advokat atas jasanya sangat bergantung pada kesepakatan Anda dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar.
Pada dasarnya, memang terdapat beberapa cara mengurus surat cerai gratis. Namun, pada umumnya pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan 2 skema pembayaran, yakni lump sump (pembayaran tunai) dan hourly basis atau dihitung per jam. Anda tinggal memilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
2. Panjar Biaya Perkara Gugat Cerai
Untuk besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam maka bisa mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama meliputi tempat tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jadi, jika Anda tinggal di Bogor, maka panjar biaya perkara cerai talak akan mengikuti ketentuan dari Pengadilan Agama Bogor.
Sementara bagi Anda dengan agama selain Islam, gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Perlu Anda ketahui juga, besaran panjar biaya perkara perceraian dapat berbeda antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
3. Biaya Pencatatan Perceraian
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian harus dicatatkan di Catatan Sipil. Selanjutnya, Pejabat Pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai ke Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
Kemudian Pegawai Pencatat akan mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu. Biaya gugat cerai dari pihak istri maupun suami wajib mementingkan biaya yang satu ini karena menjadi syarat mutlak untuk melangsung proses perceraian.
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus empat syarat, yaitu:
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan;
- KK; dan
- KTP
Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah melalui tahapan demi tahapan, akan diterbitkan Kutipan Akta Cerai sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Untuk diketahui, penerbitan akta cerai tidak dikenakan biaya tambahan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) yang berbunyi:
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan merupakan tahap awal dari perceraian. Selanjutnya masih terdapat beberapa tahapan dalam proses sidang perceraian, seperti mediasi, pembacaan gugatan, replik, duplik dan lain-lain. Itu tadi beberapa hal yang dapat di bagikan mengenai suami gugat cerai istri yang bisa anda temukan.
Apakah seorang suami bisa gugat cerai kepada istri?
Seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan dasar hukum gugatan cerai, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut jika gugatan cerai berhak dilayangkan oleh pihak istri maupun suami dengan beberapa alasan tertentu. Jadi jika seorang suami menggugat cerai istri, hal tersebut diperbolehkan secara hukum.
Apakah bisa istri menggugat cerai suami tanpa izin suami?
Seperti telah dijelaskan di Pasal 20 Ayat 1 tentang Perkawinan, lewat isinya maka istri boleh menggugat cerai suami di mana tidak memerlukan persyaratan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu. Bisa dikatakan, surat cerai bisa diurus tanpa adanya persidangan.
Bisakah Menggugat Cerai Tanpa Adanya Buku Nikah?
Menggugat cerai suami maupun istri tanpa buku nikah masih bisa dilakukan. Namun hal ini mesti disertai dengan beberapa hal, antara lain adalah:
1. Membuat Dokumen Pengganti
Pertama, cara untuk mengurus surat cerai tanpa buku nikah disini kita perlu membuat dokumen pengganti berupa Duplikat Akta Nikah. Seperti kita ketahui tidak boleh ada pengganti selain itu. Jadi, Anda harus bersabar meski ingin segera melaksanakan sidang perceraian.
Sebenarnya hal ini untuk menghindari masalah hukum istri menikah lagi tanpa surat cerai. Begitu juga para suami yang sering melakukan hal serupa. Kita dapat menghindari gugatan hukum yang tidak seharusnya.
2. Menyiapkan Dokumen Pembuatan
Disini kita perlu menyiapkan dokumen pembuatan untuk proses permohonan Register Kutipan Akta Nikah. Misalnya pertama adalah membawa Kartu Identitas Anda. Boleh langsung pakai KTP ataupun memakai Passport.
Bagi Anda yang merupakan non muslim, maka bisa memakai KK sebagai dokumen tambahan. Tidak ketinggalan buku nikah, meskipun rusak nantinya bisa diganti. Bawa juga fotocopy buku nikah Anda untuk berkasnya.
Misalnya tidak rusak melainkan hilang, maka perlu membuat surat kehilangan. Tidak lain dengan mengurusnya lewat kantor kepolisian. Lalu dengan membawa beragam data perkawinan seperti tanggal dan tahunnya.
3. Proses Pembuatan
Untuk cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah selanjutnya yaitu dengan proses pembuatan. Proses pembuatan yang dilakukan biasanya tidak butuh waktu lama. Melainkan Anda hanya perlu menunggu sekitar 1 minggu.
Tapi sebenarnya 1 minggu adalah waktu rata-rata yang dialami oleh semua pemohon. Jadi, tidak menutup kemungkinan untuk 1 hari saja sudah jadi. Tergantung dengan seberapa banyak pemohon lain ikutan.
Keramaian di mana KUA atau Capil daerah Anda juga berpengaruh terhadap kecepatan pembuatan. Bila sedang sangat sepi, tidak menutup kemungkinan diperoleh hari itu juga. Jadi, bisa langsung digunakan untuk kebutuhan.
4. Gugatan
Bila sudah memiliki Duplikat Akta Nikah, Anda bisa langsung melakukan gugatan untuk mengurus surat cerai tanpa buku nikah. Tentu dengan mengunjungi Kantor Capil atau KUA wilayah Anda. Tidak lain dengan cara membuat surat permohonan perceraian.
Dalam membuat permohonan cerai, Anda juga perlu menambah data KTP atau Passport. Nantinya data tersebut dapat diberikan pada petugas. Pastikan untuk menjalankan proses dengan baik tanpa ada hukum ketinggalan.
5. Jika Tidak Terdaftar KUA
Saat ini memang sering muncul pertanyaan jika pernikahan ternyata tidak terdaftar KUA. Baik berupa tanggal maupun data suami dan istri. Sayangnya bila tidak terdaftar, Anda tidak bisa meminta berkas ini.
Tapi bila Anda serang muslim, maka bisa meminta pengajuan permohonan Isbat Nikah. Disebut juga sebagai pengesahan Nikah dan diperoleh lewat Pengadilan Agama. Disini artinya pernikahan tidak melewati hukum positif.
Harus diketahui kalau Anda ingin mencoba cara menikah lagi tanpa akta cerai, mungkin bisa lebih rumit. Jadi, disarankan untuk mengurus dokumen ini dengan baik. Akhirnya terbukti kalau memang sudah bercerai.
Bila terdapat masalah atau ganjalan, Anda bisa menyelesaikan langsung lewat pengadilan. Tentu dengan dampingan advokat sehingga lebih jelas. Nantinya mereka juga membantu cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Jika Suami Di Penjara?
Dalam hukum islam maupun hukum negara menggugat cerai suami di penjara di perbolehkan. Akan tetap dalam prosesnya juga mesti memenuhi persyaratan gugatan cerai serta rukum cerai jika cerai tersebut dilakukan dengan syariat islam.
Dengan alasan suami di penjara, tentu seorang istri memiliki alasan kuat untuk menjatuhkan permohonan cerai kepada suaminya. Dimana dalam alasan suami di penjara tersebut juga mencakup alasan suami tidak mampu menafkahi lahir maupun batin kepada istri selama 3 bulan lebih lamanya. Serta terdapat tindakan kriminal yang dilakukan suami tersebut hingga ia pantas untuk di penjara.
Adakah Peran Orang Tua dalam Perceraian?
Terkait dengan pertanyaan Anda, kehendak bercerai sebenarnya datang dari suami atau istri yang tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga. Kewenangan dan hak terhadap keberlanjutan rumah tangga ada di tangan suami istri yang bersangkutan.
Meskipun dalam kenyataannya, orang tua dari salah satu pihak, baik suami atau istri bisa mempengaruhi anaknya untuk bercerai, namun keputusan untuk bercerai tetap berada di tangan suami atau istri.
Tips Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai
Perceraian memang menjadi salah satu hal yang paling dihindari oleh banyak pasangan di luar sana. Namun dengan banyak alasan, perceraian memang dapat menjadi keputusan tepat guna melanjutkan kehidupan masing masing. Dalam Menjalankan Proses perceraian tersebut, berikut tips yang mesti Anda lakukan guna memperlancar jalannya perceraian.
1. Pikirkan Kembali Niat Dan Keputusan Yang Diambil
Perceraian merupakan keputusan yang sebisa mungkin dihindari oleh banyak pihak. Jangan sampai, keputusan untuk perceraian terjadi akibat dari emosi sesaat antar kedua belah pihak. Ada baiknya anda memikirkan berulang kali sebelum benar benar ingin mengajukan perceraian tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga untuk anda melakukan konsultasi pernikahan dengan profesional.
2. Tak Ada Menang Dan Kalah Dalam Kasus Perceraian
Demi berpisah dengan pasangannya, tak jarang seseorang melakukan beberapa hal yang dianggap berlebihan guna memenangkan kasus perceraian yang sedang dijalani. Padahal, perlu juga dipahami jika dalam kasus perceraian sendiri bukan merupakan kompetisi yang harus dimenangkan beberapa pihak.
3. Jangan Membuka Aib Pasangan Walau Sedang Dalam Proses Perceraian
Meskipun sakit hati kerap menjadi alasan seseorang untuk bercerai, namun hal tersebut jangan sampai membuat dendam dan mengungkapkan ke orang banyak mengenai keburukan yang dilakukan pasangannya. Terlebih jika Anda telah memiliki buah hati, Anda juga perlu mementingkan kesehatan mental sang buah hati jika melihat perlakuan yang anda lakukan kepada pasangan.
4. Lihat Kepentingan Anak Sebelum Melakukan Perceraian
Tak jarang, proses perceraian enggan untuk dilakukan banyak pasangan karena lebih memikirkan kepentingan buah hati mereka. Namun jika hal tersebut tetap harus terjadi, Anda juga harus memikirkan dampak dari perceraian tersebut untuk anak.
Sebisa mungkin untuk menjelaskan apa yang sedang terjadi dengan anda dan juga pasangan. Serta hindari untuk meminta anak memilih salah satu dari kedua belah pihak karena hal tersebut akan tidak baik untuknya.
Format Surat Gugatan Cerai
Dalam membuat surat gugatan cerai, wajiblah terdapat beberapa hal di dalamnya antara lain:
- Nama Surat: bagian pertama adalah nama surat pernyataan.
- Identitas Pihak Pertama: pihak yang meminta berpisah/cerai. Pada bagian ini menyebutkan identitas diri secara jelas pihak pertama.
- Identitas Pihak Kedua: pihak yang memberi cerai, sehingga identitas pemberi cerai harus jelas.
- Alasan gugatan cerai: berisi tentang pernyataan bahwa kedua pihak sepakat untuk bercerai.
- Penutup: bagian penutup bisa berisi pernyataan lainnya.
- Saksi–Saksi: mencantumkan beberapa orang saksi dalam proses perceraian.
- Meterai: bubuhkan tanda tangan dan materai dalam surat pernyataan cerai tersebut.
Contoh surat gugatan cerai
Surat Gugatan Cerai Sederhana PDF dan Doc
Lihat selengkapnya di:
Surat Gugatan Cerai Jika Suami di Penjara 5 Tahun Lebih
Lihat selengkapnya di:
Surat Gugatan Cerai Jika Suami Tidak Memberi Nafkah
Lihat selengkapnya:
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of