Bolehkah Berhubungan Intim Saat Masa Iddah dan Bagaimana Hukumnya
Bolehkah berhubungan intim saat masa iddah? Jadi, masa iddah merupakan waktu yang dipakai perempuan untuk menunggu dalam kurun sementara sebelum kembali menikah. Waktu ini ada dan penting diterapkan bukanlah tanpa tujuan.
Selain bertujuan memberikan waktu tunggu sebelum kembali menikah, juga merupakan kesempatan adanya rujuk bagi pasangan yang berpisah karena cerai. Ada dua jenis perceraian yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, yaitu saat masih hidup dan karena kematian.
Berbagai permasalahan yang menjadikan cerai akhirnya dipilih. Lalu, bagaimana tentang hubungan intim saat istri sedang dalam masa iddah? Berarti sudah ada talak, apakah boleh? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan ini, yuk simak pembahasan berikut.
Menjawab Pertanyaan Bolehkah Berhubungan Intim Saat Masa Iddah dan Hukumnya
Sebelum menjawab pertanyaan, bolehkah berhubungan intim saat masa iddah, ketahui konsepnya terlebih dahulu. Bila suami memberikan talak terhadap istrinya dengan jenis satu atau dua, sudah secara otomatis masuk masa iddah.
Pada kedua jenis talak ini, istri menjalani waktu tunggu satu atap dengan suami karena statusnya masih pasangan. Bila tiba-tiba suami memiliki hasrat untuk berhubungan intim, maka hukumnya diperbolehkan.
Sebagian ulama mempunyai pendapat bahwa berhubungan intim tersebut merupakan tanda bahwa keduanya rujuk. Berarti, masa iddah istri sudah selesai. Tapi, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa sebelum berhubungan intim dengan istri, suami harus rujuk terlebih dahulu.
Caranya dengan mengucapkan kalimat rujuk secara jelas. Biasanya akan ada saksi dua dari kaum muslim yang melihat ucapan rujuk tersebut. Dengan pernyataan yang sudah diucapkan tersebut, artinya waktu tunggu berakhir dan suami boleh berhubungan intim dengan istri kapan saja.
Jadi, bolehkah berhubungan intim saat masa iddah? Boleh bila jenis talak yang dilakukan adalah jenis satu dan dua. Akan berbeda hukumnya bila talak yang diberikan berjenis tiga. Bila sudah talak tiga, istri tidak boleh tinggal satu atap dengan suami.
Istri harus keluar dari rumah suami dan keduanya sudah tidak halal sampai istri menikah dengan laki-laki baru yang lain. Jadi, keduanya tidak boleh berhubungan intim karena talak yang diberikan sudah tiga, kecuali melakukan akad baru dengan syarat khusus tersebut.
Syaratnya istri harus menikah terlebih dahulu dengan lelaki lain. Tapi, tidak boleh dilakukan atas perencanaan yang disengaja. Misalnya membayar seorang laki-laki untuk menikah dengan istri supaya suami bisa rujuk kembali.
Bolehkah berhubungan intim saat masa iddah? Jawabannya tidak boleh khusus untuk talak jenis tiga. Inilah pentingnya suami berhati-hati dengan ucapannya. Jangan sampai sudah mengatakan talak tiga, tiba-tiba menginginkan kembali.
Sebab, prosesnya akan lebih rumit, tidak semudah talak jenis pertama dan kedua. Daripada menyesal, sebelum mengucapkan talak pertimbangkan ulang apakah benar-benar ingin berpisah atau hanya ego sesaat.
Apakah Menggauli Istri Saat Masa Iddah Dapat Diartikan Sebagai Rujuk
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa menggauli istri saat masa iddah bagi sebagian ulama memang dianggap rujuk. Tapi, hanya berlaku untuk talak jenis satu dan dua, lain halnya dengan tiga.
Talak raj’i memungkinkan suami istri kembali menjalin hubungan. Setelah jatuh talak, akan ada masa iddah sebagai waktu tunggu bagi istri mengenai keputusan suami untuk berpikir ulang sebelum membuat keputusan.
Setelah menjawab pertanyaan bolehkah berhubungan intim saat masa iddah, dapat diartikan sebagai rujuk ini juga tidak semua ulama setuju. Bagi sebagian ulama yang setuju dengan tanda rujuk, itu karena jenis raj’i status perempuan tersebut masih seorang istri.
Suami masih mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah terhadap istrinya. Keduanya juga masih saling mewarisi sampai waktu tunggu selesai. Sebagian ulama tersebut berpendapat bahwa menggunakan niat atau tidak tetap merupakan tanda kembali.
Bila sudah habis masa iddah, tapi suami tidak mengajak berhubungan intim atau tidak ada ucapan menginginkan kembali, berarti hubungan pernikahan keduanya sudah putus. Jadi, keduanya sudah menjadi orang lain yang hukumnya haram bila digauli.
Terjawab sudah bolehkah berhubungan intim saat masa iddah dan mengenai kapan waktu dianggap rujuk. Pernikahan adalah sebuah hal yang sakral, alangkah baiknya bila ingin cerai mempertimbangkan banyak hal.
Terutama bagi pihak suami karena memiliki peran penting untuk membuat keputusan perceraian. Sebaiknya buat keputusan saat pikiran sedang tenang dan lebih baik menghindari sementara waktu ketika terjadi pertengkaran.
Sebab, biasanya pertengkaran akan memicu perkataan yang tidak seharusnya diungkapkan. Bila memang hubungan sudah benar-benar tidak bisa dipertahankan, maka berpisah bisa menjadi pilihan. Daripada bersama tapi saling memberikan luka dan tidak pernah merasakan bahagia.
Baca juga: Masa Iddah Berapa Lama? Ini Jawabannya
Waktu Dimulainya Masa Iddah yang Penting Dipahami
Terlepas dari pertanyaan bolehkah berhubungan intim saat masa iddah, penting memahami waktu dimulainya. Jadi, saat masa iddah perempuan tidak boleh menikah terlebih dahulu dengan lelaki lain, baik itu secara hukum maupun agama.
Waktu tunggu ini antara perempuan satu dengan lainnya berbeda, menyesuaikan situasi dan kondisi, sehingga tidak bisa disamakan. Beberapa masa iddah bagi perempuan yang sangat perlu diketahui diantaranya:
1. Ditinggal Meninggal Dunia dan Sedang Kondisi Hamil
Kondisi pertama adalah ditinggal meninggal dunia oleh sang suami dan situasinya perempuan tersebut sedang hamil. Lamanya masa iddah pada perempuan dengan kondisi seperti ini adalah hingga melahirkan.
2. Ditinggal Meninggal Dunia dan Tidak Sedang Hamil
Berbeda dengan sebelumnya, bagi perempuan yang ditinggal meninggal dunia dan tidak sedang hamil mempunyai masa iddah 4 bulan 10 hari. Mengenai hal ini sudah tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 234, 228 serta 227.
3. Tidak Sedang Hamil
Perempuan yang dicerai dalam kondisi tidak sedang hamil, memiliki masa iddah tiga kali quru’. Jadi, quru’ yang dimaksud dalam konteks ini menurut ulama yaitu masa suci. Terkait hal ini sudah termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 228.
Jadi, bolehkah berhubungan intim saat masa iddah dan perempuan sedang kondisi tidak hamil? Sudah disebutkan sebelumnya, boleh bila jenis talaknya satu dan dua. Masa iddah ini sebagai waktu yang diberikan agar suami mempertimbangkan ulang keputusan.
4. Sedang Hamil
Bagi perempuan yang terkena talak, tapi kondisinya sedang hamil, penghitungan masa iddah sama dengan saat ditinggal suami karena meninggal dunia. Yaitu hingga bayi dalam kandungan lahir.
5. Belum Haid atau Sudah Mengalami Menopause
Bagi perempuan yang belum haid atau sudah mengalami menopause, masa iddah 3 bulan, sebagaimana sudah disebutkan dalam Surat At-Thalaq ayat 4. Perempuan belum haid biasanya bagi yang usianya masih kecil.
6. Belum Pernah Berhubungan Intim
Ada pernikahan yang sudah dilakukan, tapi pasangan sama sekali belum bersenggama. Bila perempuan diceraikan tapi belum pernah berhubungan intim dengan suami, tidak ada masa iddah. Mengenai kondisi ini sudah diterangkan pada Surat Al-Ahzab ayat 49.
Selain kondisi tersebut, ada juga lainnya, yaitu waktu tunggu bagi perempuan yang masih mengalami siklus haid atau istihadhah sejumlah 3 kali siklus haid. Bagi perempuan yang melakukan gugat cerai hanya satu kali masa haid.
Karena berbeda kondisi akan berbeda lamanya masa iddah, sangat penting bagi Anda memahaminya dengan baik supaya tidak keliru. Terjawab sudah pertanyaan bolehkah berhubungan intim saat masa iddah beserta hukumnya.
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of