Butuh tenaga kerja asing untuk mengembangkan perusahaan? Anda perlu tahu dan memahami syarat permohonan RPTKA terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan status tenaga kerja legal secara hukum sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.

RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan dokumen yang harus disiapkan oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) jika ingin menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya.

RPTKA merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Depnakertrans). Surat ini digunakan sebagai persyaratan sebagai prosedur penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan baik PMA atau swasta nasional di Indonesia.

Dokumen RPTKA berlaku selama 1 (satu) tahun. Akan tetapi untuk jabatan-jabatan yang termasuk dalam akta pendirian perusahaan berlaku 3 (tiga) tahun. Untuk melakukan perpanjangan, disesuaikan dengan lokasi penempatan kerja tenaga asing tersebut.

Untuk mempermudah proses permohonan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, saat ini tersedia cara permohonan RPTKA secara online. Cara ini dilakukan dengan cara akses website yang disiapkan oleh Depnakertrans bernama TKA Online.

Untuk menggunakan layanan ini, Anda bisa kunjungi website http://tka-online.kemnaker.go.id. Untuk lebih jelasnya tentang syarat, cara permohonan serta cara perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA, simak ulasan lengkapnya berikut ini :

Syarat Permohonan RPTKA Secara Online

Jika ingin mengajukan permohonan dokumen RPTKA, ada beberapa syarat dan ketentuan. Di antaranya sebagai berikut ini :

  1. KTP HRD Perusahaan
  2. Akta Notaris
  3. NPWP Perusahaan
  4. Domisili Perusahaan
  5. Wajib Lapor Perusahaan
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Dokumen perusahaan
  9. Pas foto 4×6 & KTP Staf Pendamping Tenaga Kerja Asing
  10. Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)
  11. Kop surat yang ditanda tangani, bermaterai dan stempel 6 lembar

Untuk melakukan permohonan RPTKA secara online, Anda harus mempersiapkan semua syarat permohonan RPTKA tersebut dalam bentuk file atau scan. Akan tetapi sebelum bisa mengajukan permohonan, ada beberapa tahapan yang perlu Anda lalui, di antaranya seperti berikut :

Tahapan Permohonan RPTKA secara Online

Dalam mengajukan permohonan RPTKA secara online, ada beberapa tahapan yang akan Anda lalui. Beberapa di antaranya seperti berikut ini :

  1. Registrasi ke laman TKA Online untuk mendapatkan nomor antrian online pengajuan RPTKA
  2. Isi formulir pendaftaran RPTKA
  3. Unggah dokumen RPTKA yang telah disiapkan
  4. Tunggu verifikasi akun permohonan RPTKA dan tunggu jadwal wawancara online dari Kemenaker
  5. Penyampaian pengesahan rencana penggunaan TKA dalam dua hari kerja setelah syarat permohonan RPTKA dilengkapi
  6. Penerbitan RPTKA sah untuk tenaga kerja asing

Dalam tahan ini, ada beberapa berkas yang perlu pemohon unggah. Di antaranya seperti di bawah ini :

  1. Rancangan surat perjanjian kerja antara perusahaan dan tenaga kerja asing
  2. Struktur kepemimpinan perusahaan contoh surat permohonan RPTKA
  3. Surat pernyataan  untuk menunjuk Tenaga Kerja Pendamping bagi TKA
  4. Surat pertanyaan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kerja kepada tenaga kerja Indonesia untuk mendampingi jabatan yang akan dipegang TKA
  5. Surat pertanyaan yang menyatakan kondisi mendesak dan darurat dari Pemberi kerja dalam hal pemberi Kerja kepada TKA

Cara dan Alur Permohonan RPTKA

Alur permohonan penggunaan TKA secara online tahap pertama yaitu untuk mendapatkan akun dengan cara berikut ini :

  1. Permohonan RPTKA online di laman tka-online.kemnaker.go.id dengan mengisi NPWP
  2. NPWP akan divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPKTA)
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan unggah dokumen syarat permohonan RPTKA
  4. Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email
  5. Akun pengguna TKA bisa digunakan untuk login ke laman tka-online.kemnaker.go.id

Sedangkan untuk tenaga kerja asing yang ingin melakukan perpanjangan RPTKA baru, Berikut ini alur contoh surat permohonan perpanjangan RPTKA :

  1. Mengajukan permohonan RPTKA baru menggunakan akun telah terdaftar sebelumnya
  2. Verifikasi data RPTKA dan penjadwalan telewicara
  3. Melakukan wawancara secara online melalui video call
  4. Pencetakan rancangan SK RPTKA
  5. Penilaian kelayakan penggunaan TKA oleh Kasi dan Kasubdit
  6. Pengesahan SK RPTKA oleh Direktur
  7. Pengguna TKA bisa mencetak RPTKA melalui akun perusahaan

Menggunakan tenaga kerja asing kadang menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan pekerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Akan tetapi sebelum mendatangkan pekerja asing, pastikan Anda telah mengurus syarat permohonan RPTKA agar legal secara hukum.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal tata cara hibah tanah tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.