Dalam hal ketenagakerjaan, mungkin Anda sudah sering mendengar dan mengetahui istilah mengenai PHK. Pemutusan hubungan kerja atau yang sering dikatakan sebagai PHK merupakan tindakan ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak atau hubungan kerja dengan karyawan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Apa Itu PHK?

PHK adalah singkatan dari pemutusan hubungan kerja yang merupakan tindakan pengakhiran kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya dikarenakan alasan tertentu. Tindakan tersebut bisa menyebabkan berakhirnya hak dan juga kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Biasanya beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut dikarenakan penutupan bisnis, kepailitan, efisiensi, melakukan pelanggaran, hingga karyawan yang bersangkutan pensiun atau meninggal.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Tentang PHK

Pemutusan hubungan kerja biasanya dilakukan dikarenakan terjadinya suatu alasan tertentu yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Dasar hukum mengenai hal tersebut adalah:

  • Bab XIII Undang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan
  • Pasal 154A ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Jenis Jenis PHK

Ada beberapa jenis dari pemutusan hubungan kerja yang perlu diketahui berdasarkan penyebabnya sebagai berikut:

1. PHK karena melanggar perjanjian kerja

Karyawan juga bisa diberhentikan dengan sepihak. Dalam hal ini penyebabnya adalah karena pekerja yang mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran perjanjian kerja. Jadi bisa dikatakan bahwa pemutusan hubungan kerja ini dilakukan karena adanya kemauan sendiri dan bukan perintah dari aturan yang ada.

2. PHK demi hukum

PHK yang satu ini terjadi ketika alasan yang menyebabkan terjadinya PHK adalah dikarenakan pekerja yang meninggal atau jangka waktu perjanjian yang sudah habis. Sehingga perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK dikarenakan pelaksanaannya sudah otomatis.

3. PHK karena kesalahan berat

Jenis pemutusan hubungan kerja yang selanjutnya adalah karena pekerja melakukan kesalahan berat sehingga perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK. contohnya seperti melakukan pencurian, menggelapkan barang perusahaan, menganiaya atau menyerang rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan selain untuk kepentingan negara dan beberapa hal yang lainnya.

4. PHK karena adanya kondisi tertentu

Ada juga beberapa kondisi tertentu yang membuat sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK pada pekerja tersebut. Contohnya seperti pekerja yang sakit dalam waktu berkepanjangan, kepailitan, efisiensi perusahaan atau perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian.

Hak Karyawan yang Terkena PHK

1. Hak yang Dimiliki Karyawan Kontrak Terkena PHK

Untuk pekerja kontrak yang di PHK, maka jenis hak yang bisa didapatkan adalah uang ganti rugi saja. Tidak ada uang atau biaya tambahan yang lainnya. Contohnya seperti bapak A yang dikontrak pada sebuah perusahaan dengan jangka waktu 6 bulan. Kemudian ketika bekerja selama 3 bulan ia sudah mengalami PHK oleh perusahaan.

Gaji yang didapatkan sendiri setiap bulannya adalah Rp 3 juta. Selain itu ada biaya untuk mengganti uang transportasi sebesar Rp 500.000, maka perhitungan hak yang didapatkan adalah:

  • Sisa gaji + sisa ganti rugi
  • (3 bulan x Rp 3 juta) + (3 bulan x Rp 500.000)
  • Rp 9 juta + Rp 1.5 juta = Rp 10.500.000

2. Hak yang Dimiliki Karyawan Tetap Terkena PHK

Berbeda dengan hal yang didapatkan oleh pekerja kontrak, pekerja tetap akan mendapatkan beberapa hak ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

1. Uang Pesangon

Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2. Uang pesangon diartikan sebagai sejumlah dana yang diberikan kepada pihak karyawan yang terkena PHK.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Perusahaan juga harus membayarkan uang penghargaan masa kerja. Hal ini merujuk kepada UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3. Uang penghargaan masa kerja berbeda dengan uang pesangon. Sebab, uang penghargaan masa kerja lebih kepada uang atas jasa yang dikaitkan dengan lamanya masa bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

3. Uang Penggantian Hak

Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang ada. Kompensasi uang penggantian hak diberikan atas beberapa hal:

  • 1.   Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • 2.   Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal
  • 3.   Biaya penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan
  • 4.   Segala hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan

Alasan Alasan Terjadinya PHK

Ada beberapa alasan yang menyebabkan perusahaan memperbolehkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan aturan undang-undang.

  1. Terjadi efisiensi atau force majeure yang menyebabkan perusahaan tutup.
  2. Peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, perusahaan yang menyebabkan karyawan tidak mau meneruskan hubungan kerja atau perusahaan yang memutuskan untuk melakukan pemberhentian karyawan.
  3. Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  4. Pekerja mengajukan permohonan PHK dikarenakan perusahaan yang melakukan beberapa hal seperti:
  • Mengancam, menganiaya, menghina atau menyuruh karyawan melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang.
  • Perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan atau memberikan pekerjaan yang membahayakannya.
  • Tidak memberikan gaji tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut.
  1. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun atau meninggal
  2. Pekerja sakit atau cacat yang disebabkan kecelakaan kerja yang membuatnya tidak bisa bekerja setelah 12 bulan.
  3. Karyawan tidak bisa bekerja selama 6 bulan karena ditahan dengan dugaan tindak pidana.
  4. Pekerja yang melakukan pelanggaran ketentuan perjanjian kerja atau aturan yang berlaku serta sudah diberikan 3 kali peringatan.
  5. Karyawan yang mangkir kerja selama 5 hari berturut turut atau lebih tanpa adanya keterangan tertulis atau bukti bahkan perusahaan sudah memberikan panggilan selama 2 kali.
  6. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan hal-hal yang sudah dituduhkan oleh pekerja kemudian perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
  7. Pekerja yang mengundurkan diri setelah sudah mengajukan permohonan tertulis minimal 30 menit sebelumnya dan tidak terikat ikatan dinas serta sudah melakukan kewajiban hingga tanggal yang ditetapkan.
  8. Perusahaan ada di fase pailit hingga mengalami penundaan pembayaran hutang.

Alasan yang Tidak Diperbolehkan Untuk Perusahaan Melakukan PHK

Selain beberapa sebab yang diperbolehkan tersebut, juga ada beberapa alasan yang tidak diperbolehkan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

  1. Karyawan yang menikah, melahirkan, hamil, keguguran, atau sedang menyusui.
  2. Pekerja yang berdasarkan surat dokter tidak bisa masuk kerja dalam waktu kurang dari 12 bulan berturut-turut.
  3. Pekerja yang tidak bisa bekerja dikarenakan melakukan kewajiban yang diberikan negara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
  4. Pekerja yang mengambil cuti untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya seperti naik haji.
  5. Adanya hubungan darah atau pernikahan dalam satu perusahaan kecuali sudah diatur dalam perjanjian kerja.
  6. Pekerja memiliki paham, aliran, golongan, suku, kondisi fisik, ataupun status yang berbeda dengan mayoritas karyawan.
  7. Adanya aduan dari pekerja karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
  8. Pekerja yang mengalami cacat tetap atau sakit dikarenakan kecelakaan kerja dan kesembuhannya belum bisa dipastikan menurut dokter.

Prosedur Melakukan PHK Karyawan

1. Mekanisme Melakukan PHK Karyawan Kontrak

Ketika Anda ingin melakukan pemutusan hubungan kerja maka selain memperhatikan perhitungan pesangon karyawan kontrak yang di PHK, Jangan lupa untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan.

Pastikan bahwa langkah yang Anda ambil dalam proses PHK karyawan yang terikat kontrak tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk karyawan kontrak sendiri maka yang menjadi dasar untuk hak dan kewajiban kedua belah pihak adalah kontrak kerjasama.

Jadi jika salah satu pihak mengajukan pengunduran diri dari sebuah perusahaan atau tempat kerjanya maka dari pihak tersebut harus memberikan sebuah ganti rugi kepada pihak yang lain. Jika perusahaan memberikan PHK kepada karyawan yang statusnya kontrak maka sudah pasti harus memberikan ganti rugi.

Untuk besaran ganti rugi juga harus disesuaikan dari masa habis kontrak. Namun apabila perusahaan tidak ingin melanjutkan masa kontrak dan kontrak kerja telah berakhir maka karyawan tidak akan mendapatkan ganti rugi.

Namun untuk tata cara PHK antara karyawan kontrak dengan yang sudah memiliki kontrak kerja karyawan tetap sebenarnya hampir sama. Berikut beberapa tahap yang dijalankan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja yaitu:

  1. Menyiapkan data pendukung dengan lengkap
  2. Memberikan informasi kepada karyawan yang bersangkutan
  3. Melakukan musyawarah
  4. Melakukan mediasi hukum
  5. Menyiapkan kompensasi

2. Mekanisme Melakukan PHK Karyawan Tetap

  • Musyawarah: langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan musyawarah antara pihak karyawan dan perusahaan. Tujuannya untuk menemukan solusi terbaik untuk karyawan dan juga perusahaan.
  • Mediasi dengan disnaker: jika musyawarah tidak bisa memberikan hasil yang sesuai, maka dibutuhkan bantuan dari disnaker setempat untuk membantu menyelesaikan  permasalahan.
  • Mediasi hukum: jika mediasi dengan disnaker tetap tidak bisa menghasilkan solusi, maka upaya hukum ke pengadilan bisa diajukan. Ketika hasilnya tetap PHK, maka diajukan dengan adanya permohonan secara tertulis pada lembaga penyelesaian hubungan industrial dan juga alasan adanya PHK.
  • Perjanjian bersama: jika setelah persetujuan bipartit tersebut sudah disetujui, maka hal tersebut bisa dituliskan dalam perjanjian kerja bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan pada PHI. Hal yang sama juga akan dilakukan ketika terjadi kesepakatan di tingkat mediasi dan konsiliasi dengan disnaker.
  • Memberikan uang pesangon: jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib untuk memberikan uang pesangon atau uang penghargaan sesuai yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Bolehkah Perusahaan Melakukan PHK Sepihak?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1 sampai 3, pasal 155 ayat 1 hingga pasal 170 tidak menjelaskan mengenai adanya phk sepihak.

Menurut Pasal 151 ayat 1 menjelaskan bahwa pekerja, pengusaha, serikat buruh dan juga pemerintah dengan berbagai macam upaya perlu mengusahakan agar tidak terjadi phk sepihak. Selain itu, jika phk sepihak tidak bisa dihindari, maka berdasarkan Pasal 151 ayat 3 wajib diadakan perundingan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat buruh.

Kemudian jika tidak ada hasil dari perundingan tersebut, maka pengusaha bisa melakukan phk setelah mendapatkan penetapan dari PHI. Bisa disimpulkan juga bahwa PHK sepihak yang dilakukan tanpa adanya penetapan dari PHI akan batal demi hukum dan pengusaha wajib untuk tetap mempekerjakan pekerja dengan memberikan semua haknya.

Langkah Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak

Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, maka langkah hukum jika terjadi PHK sepihak yang dapat dilakukan salah satunya yaitu dengan cara lapor PHK sepihak tersebut kepada Instansi Ketenagakerjaan.

Akan tetapi jika tidak menemukan penyelesaian yang baik, selanjutnya dapat menempuh langkah hukum jika terjadi PHK sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).

Dalam UU PPHI mengatur terkait upaya hukum atau langkah hukum jika terjadi PHK sepihak yang dapat ditempuh oleh pekerja, berikut langkah-langkahnya:

1. Bipatrit

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 UU PPHI, sebelum adanya pengajuan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial, perselisihan tersebut wajib dilakukan perundingan terlebih dahulu oleh Bipatrit yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

2. Mediasi

Berdasarkan Pasal 8 hingga Pasal 16 UU PPHI penyelesaian dalam perselisihan pekerja dan pengusaha, dapat melalui musyawarah dengan ditengahi oleh mediator yang netral.

3. Konsiliasi

Berdasarkan Pasal 17 hingga Pasal 28 UU PPHI penyelesaian dalam perselisihan pekerja dan pengusaha, dapat melalui musyawarah dengan ditengahi oleh konsiliator yang netral.

4. Arbitrase

Langkah hukum jika terjadi PHK sepihak yang terakhir yaitu melalui lembaga yang berwenang, dalam hal ini akan menjadi penengah dalam perselisihan, penengan tersebut dapat ditunjuk oleh pihak dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian bahwa pelaksanaan PHK sepihak tidak dapat dilakukan oleh perusahaan, jika hal itu dilanggar maka PHK sepihak dapat dipidana. Kemudian terkait hak-hak pekerja harus tetap terpenuhi seperti pesangon PHK sepihak harus tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Pengaduan Disnaker Online Masalah Ketenagakerjaan

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja

Berikut merupakan beberapa contoh Surat pemutusan hubungan kerja dalam bentuk document ataupun pdf yang bisa Anda dapatkan dari Justika. Contoh surat PHK berikut merupakan contoh surat yang dibuat oleh legal profesional sehingga keabsahan secara hukumnya dapat terjamin.

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi Pdf dan Doc

Ketika sebuah perusahaan atau tempat pekerja mengalami kondisi pailit atau hampir bangkrut, biasanya akan terjadi pengurangan pegawai. Sehingga mau tidak mau pemberi kerja harus mengurangi jumlah pekerja demi efisiensi. Biasanya pemberi kerja akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerjanya dalam jumlah yang tidak sedikit bagi perusahaan berskala besar.

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi
Download PDF Download DOC

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Tidak Disiplin Pdf dan Doc

Tidak sedikit pekerja yang terlihat semakin hari semakin menunjukkan kinerja buruk. Jika itu terjadi pada pekerja Anda, maka surat pemutus hubungan kerja dapat diberikan kepadanya. Ketidakdisiplinan pekerja juga dapat menjadi alasan Anda untuk memberhentikan pekerja yang membuat perusahaan Anda semakin menurun citranya di mata konsumen.

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Tidak Disiplin
Download PDF Download DOC

Baca juga:

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Masa Percobaan Pdf dan Doc

Pekerja dalam masa percobaan atau magang dapat saja Anda berhentikan. Tidak ada salahnya Anda mengeluarkan surat pemberhentian hubungan kerja ini meskipun ditujukan untuk pekerja magang sekalipun. Selama alasannya pekerja tersebut ternyata tidak disiplin atau tidak mampu mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan selama masa percobaan.

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Masa Percobaan
Download PDF Download DOC

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Kesalahan Pekerja Pdf dan Doc

Anda mendapati salah satu pekerja melakukan kesalahan yang fatal, maka surat penghentian kerjasama dapat dibuat dan diberikan kepadanya. Berikan penjelasan di dalam surat tersebut apa alasan Anda memberhentikannya. Sehingga pekerja yang menerima surat tersebut dapat mengetahui kesalahannya dalam bekerja.

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Kesalahan Pekerja
Download PDF Download DOC

Sebelum Anda memberikan surat pemutus kerja tersebut, sebaiknya berikan saran kepada pekerja yang dimaksud. Alasannya adalah agar pekerja Anda dapat melakukan perbaikan terlebih dahulu. Berikan waktu sesuai aturan perusahaan Anda. Barulah jika selama masa perbaikan tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan bahkan kinerja semakin menurun, maka Anda berhak memberikan surat pemutus hubungan kerja.

Bolehkan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pandemi?

Adanya pandemi menyebabkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian atau beberapa hal lainnya. Hal tersebut juga menyebabkan banyak terjadinya pengurangan karyawan. Pemutusan hubungan kerja bisa menjadi salah satu hal yang banyak terjadi. Akan tetapi apakah hal tersebut diperbolehkan?

Perusahaan tidak serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja dikarenakan adanya kerugian, efisiensi karena pandemi, atau force majeure. Ada ketentuan mengenai beberapa hal sehingga PHK bisa dilakukan.

Sehingga bisa dikatakan bahwa PHK dengan alasan efisiensi adalah hal yang konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa perusahaan tutup permanen atau perusahaan yang tutup sementara waktu.

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian, terutama perihal Perjanjian Kontrak Karyawan. Dengan menggunakan Layanan All Template Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.

Baca Juga: Di-PHK karena Efisiensi, Ini Hak Karyawan