Dalam rangka memudahkan terciptanya iklim investasi yang baik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang tenaga kerja asing yang mana akan mengatur prosedur serta persyaratan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia akan melalui tahap seleksi dan harus memenuhi persyaratan tenaga kerja asing di Indonesia untuk dapat dipekerjakan, sesuai dengan keahlian bidangnya. Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ahli dalam bidang tertentu, yang mana tidak dapat dilaksanakan oleh tenaga kerja Indonesia karena kurangnya kompetensi.

Persyaratan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Untuk dapat bekerja di Indonesia, TKA harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai dengan prosedur pengurusan tenaga kerja asing di Indonesia. menurut peraturan UU No. 13 Tahun 2003 tentang persyaratan tenaga kerja asing diantaranya: 

  1. Seorang tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisinya.
  2. Harus memiliki sertifikat atau pengalaman kerja (minimal 5 Tahun) sesuai dengan kompetensi yang dimiliki berdasarkan posisi kerjanya.
  3. Wajib memiliki surat pernyataan terkait pengalihan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia Pendamping.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan masa kerja lebih dari 6 bulan.
  5. Terdaftar dalam polis asuransi milik badan hukum Indonesia.
  6. Ikut serta dalam Jaminan Sosial Nasional dengan masa kerja lebih dari 6 bulan

Persyaratan Penggunaan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) 

Setelah mengurus persyaratan tenaga kerja asing di Indonesia, selanjutnya ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi, diantaranya:

  1. Membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan akan disahkan oleh Menteri atau Pejabat.
  2. Menyiapkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) untuk semua TKA yang akan dipekerjakan.
  3. Mempunyai polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia (minimal masa kerja 6 bulan)
  4. Mendaftarkan TKA ke dalam program Jaminan Sosial Nasional (dengan masa kerja minimal 6 bulan)
  5. Melakukan pemilihan atau penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping untuk pindah alih teknologi dan keahlian TKA
  6. Memberikan fasilitas pendidikan kepada tenaga kerja Indonesia pendamping dan;
  7. Memberikan pendidikan bahasa Indonesia kepada TKA

Sanksi Jika Melanggar

Jika salah satu perusahaan melanggar persyaratan tenaga kerja asing di Indonesia yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

  1.  Penundaan pelayanan
  2. Penghentian sementara perizinan TKA
  3. Pencabutan Notifikasi dan;
  4. Sanksi lain akan diberikan sesuai dengan berat pelanggarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tentu dengan semakin mudahnya dalam menggunakan keahlian yang dimiliki oleh TKA, maka persyaratan tenaga kerja asing di Indonesia wajib ditaati sesuai dengan ketentuannya. 

Jika Masih Bingung, Anda Dapat Mengkonsultasikannya Dengan Justika

Terkait peraturan mengenai TKA memang memiliki ketentuan hukum oleh karena itu, Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika, agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi ChatKonsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

persyaratan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

persyaratan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

persyaratan-tenaga-kerja-asing-di-indonesia

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.