Peraturan Tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Peraturan Tentang Tenaga Kerja Asing – Tenaga kerja memiliki peranan serta kedudukan sangat penting untuk tujuan pembangunan nasional. Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak, sangat disayangkan ketika tidak memiliki tenaga kerja yang cukup terampil untuk membantu proses pembangunan tersebut. Upaya lain yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan memberikan kesempatan terhadap tenaga kerja asing.
Dalam proses pembangunan nasional dibutuhkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian yang menunjang, serta ahli teknologi yang dapat mempercepat kinerja pembangunan. Oleh karena itu penggunaan tenaga kerja asing dimaksudkan untuk membantu tenaga kerja Indonesia dalam mempercepat proses suatu pekerjaan.
Peraturan Tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan peraturan tentang tenaga kerja asing dalam PP No.34 Tahun 2021 terkait penggunaan tenaga kerja asing. Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia akan disesuaikan secara selektif dengan persyaratan tenaga kerja asing di Indonesia, dan pembatasan TKA terkait penetapan jabatan dan waktu tertentu.
Penggunaan TKA akan dilaksanakan melalui pengesahan RPTKA terlebih dahulu, dan ini bersifat wajib. Dengan demikian, dalam penunjukan TKA yang bekerja di Indonesia, harus melibatkan atau menunjuk tenaga kerja indonesia sebagai tenaga kerja pendamping.
Melihat dari peraturan tentang tenaga kerja asing pemberi kerja atau yang menunjuk TKA akan memberikan pendidikan serta pelatihan terhadap tenaga kerja Indonesia pendamping TKA, serta memberikan fasilitas serta pelatihan bahasa Indonesia untuk TKA. Pada saat masa kerja berakhir TKA akan dipulangkan ke negara asal sesuai dengan perjanjian kerja.
Dasar Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah membuat sebuah regulasi atau peraturan tentang tenaga kerja asing. Berikut dasar hukum dalam penggunaan TKA di Indonesia menurut PP 34 Tahun 2021;
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pertimbangan dari penggunaan PP 34 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan tujuan pemerintah untuk mempermudah izin penggunaan TKA, para pemberi kerja atau penunjukan TKA nantinya harus melalui prosedur pengurusan tenaga kerja asing dan persyaratannya di Indonesia.
Konsultasikan Dengan Justika
Anda bisa mengkonsultasikan perihal peraturan tentang tenaga kerja asing tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika, agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of