Peraturan cuti ibadah haji - Sebagai seorang karyawan atau pekerja dari sebuah perusahaan tentu harus memenuhi kewajiban dalam menjalankan pekerjaannya. Akan tetapi ada hal yang menjadi kewajiban lain untuk seorang pekerja Muslim yang mampu dan siap, untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri untuk seorang karyawan yang berkesempatan menunaikan ibadah haji, karena mengingat ibadah haji membutuhkan waktu yang terbilang lama.

Ibadah haji membutuhkan setidaknya waktu selama 30 hari, yang artinya seorang karyawan tidak akan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya kepada pihak perusahaan. Mengingat hal ini tentu hal yang menjadi kekhawatiran seorang karyawan adalah mendapat izin cuti dan tetap mendapat upah kerja. Lalu bagaimana peraturan cuti ibadah haji yang diatur dalam Undang-Undang? Berikut penjelasannya akan kami ulas.

Peraturan Cuti Ibadah Haji Untuk Karyawan Muslim

Cuti haji merupakan salah satu cuti khusus untuk karyawan Muslim yang akan melaksanakan ibadah haji, sebagaimana menjadi salah satu kewajiban yang diperintahkan oleh Agama. Sehingga melihat hal ini pemerintah telah mengatur terkait peraturan cuti ibadah haji dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Penjelasan mengenai peraturan cuti ibadah haji tertera dalam Pasal 93 ayat 2 huruf e UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dimana dalam Pasal tersebut berisi “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.”

Peraturan cuti ibadah haji juga diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (UU Pengupahan), “Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.”

Sehingga jika dalam aturan cuti haji dari depnaker perusahaan wajib memberikan cuti haji hanya satu kali, dan karyawan berhak mendapat surat izin cuti haji sekali.

Jangka Waktu Cuti Haji yang Diberikan Perusahaan

Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama penyelenggaraan ibadah haji reguler, membutuhkan waktu sekitar 40 hari, sedangkan haji plus yang mengantongi izin resmi dari kementerian membutuhkan waktu lebih singkat, sekitar 15 hingga 26 hari.

Untuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan cuti maksimal 50 hari sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 Tahun 2015, namun berapa jangka waktu cuti haji untuk karyawan swasta?

Dalam peraturan cuti ibadah haji yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan atau UU yang mengatur hal serupa, tidak disebutkan jelas jangka waktu cuti haji untuk seorang karyawan yang akan menunaikan ibadah tersebut. Namun, hal ini dapat mengacu kepada Pasal 93 ayat 5, bahwa pelaksanaan cuti haji dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Sehingga baik pihak perusahaan dan karyawan harus menyepakati jangka waktu cuti ibadah haji, jika seorang karyawan tersebut nantinya akan menunaikan ibadah haji tersebut. Jika hal ini tidak tertera dalam perjanjian kerja, maka seorang karyawan harus mengusulkan kepada pihak perusahaan sebelum memutuskan untuk cuti haji.

Apakah Cuti Haji Tetap Mendapatkan Upah?

Sesuai dengan salah satu peraturan cuti ibadah haji yang telah disebutkan diatas, perusahaan tetap wajib memberikan upah kepada seorang karyawan yang sedang cuti ibadah haji. Hal ini tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 24 ayat 2 PP Pengupahan.

Besarnya upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sedang cuti ibadah haji, yaitu upah penuh yang biasa dibayarkan kepada karyawan tersebut. Namun, jika ada tunjangan lain seperti tunjangan kehadiran dan transportasi maka pihak perusahaan boleh untuk tidak memberikan tunjangan tersebut.

Sanksi perusahaan yang tidak memberi upah cuti haji diatur dalam Pasal 186 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, dan dapat diancam sanksi pidana penjara sedikitnya 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda minimal Rp.10.000.000 dan maksimal Rp. 400.000.000.

Dengan demikian, cukup jelas bagi seorang karyawan yang akan menunaikan ibadah haji dapat mengajukan cuti haji dan tetap mendapatkan upah sesuai dengan besaran upah yang biasa diterima, dengan catatan karyawan tersebut hanya dapat menunaikan ibadah haji satu kali saja sesuai dengan peraturan cuti ibadah haji yang berlaku.

Diskusikan Jika Perlu Terkait Peraturan Cuti Ketenagakerjaan Dengan Justika

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.