Aturan tentang penyebab PNS dipecat cukup menarik untuk dibahas. Terutama karena aparatur negara satu ini memiliki tingkat kedisiplinan besar. Apabila melanggar aturan seharusnya, maka pemecatan menjadi akibatnya.

Bila Anda termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka harus memahami tentang masalah tersebut. Terutama agar tidak melakukan poin yang menjadi alasan pemecatan. Hasilnya bisa aman menduduki jabatan saat ini.

Harus diketahui nantinya terdapat latar belakang berupa Undang Undang basic. Termasuk apa saja aturan yang sudah dibuat pemerintah. Tujuannya mengatur petugas aparatur negara secara maksimal menjalankan tugasnya.

Poin mengenai aturan pemecatan PNS telah lama menjadi asal mula munculnya tindak hukum. Baik yang masih dalam skala organisasi maupun pengadilan negara. Jadi, jika tidak dipahami secara jelas cukup berisiko.

Latar Belakang Penyebab PNS Dipecat

Untuk latar belakang alasan pegawai negeri sipil terkena pemecatan, tentu berhubungan dengan masalah kedisiplinan. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah RI No. 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

PP tersebut telah menjadi pelaksanaan ketentuan aturan lebih atas. Tidak lain dalam Pasal 86 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014. Pasal ini mengatur lebih jauh mengenai aparatur sipil negara.

Bila Anda bertanya pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN (Badan Kepegawaian Negara), hal ini juga sama jawabannya. Kedua pasal ini dijadikan sebagai basic mengatur kehidupan kerja PNS Indonesia.

Umumnya hanya dikenai berupa sanksi yang dibedakan berdasarkan kondisi atau catatan pelanggaran. Terdapat beberapa golongan dalam pemberian sanksi. Misalnya bersifat ringan seperti berupa hukuman sementara.

Ada juga sifatnya sedang dan tidak terkena proses pemecatan. Contohnya diberi penurunan jabatan atau pekerjaan sosial. Tentu sanksi sedang tersebut masih dapat diperbaiki dan suatu saat naik jabatan lagi.

Tapi berbeda dengan ringan atau sedang yang kadang diawali sanksi PNS bolos kerja, ada sanksi berat. Tidak lain akan segera terkena pemecatan. Bahkan tidak dapat lagi menjadi bagian aparatur pemerintahan.

Alasan atau Penyebab PNS Dipecat

Untuk penyebab PNS dipecat, terdapat dalam Pasal 87 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014. Di sini ada beberapa pelanggaran disiplin menjadi alasan kenapa petugas aparatur negara Indonesia terkena pemecatan.

Contohnya karena secara sengaja melanggar ketentuan Pancasila dan UUD 1945. Misalnya disebabkan mencoba makar atau menyalahi dasar negara. Tergolong sebagai kejahatan berat sehingga harus keluar dari PNS.

Selain itu alasan pegawai negeri sipil terkena pemecatan juga dapat terjadi karena terkena masalah hukum. Tidak lain karena secara sadar melakukan tindak kejahatan. Baik ada hubungan atau tidak dengan jabatan.

Kejahatan yang dilakukan oleh seorang aparatur tentu dianggap buruk. Bukan hanya mencoreng nama baiknya sendiri melainkan nama organisasi. Tidak heran segera dikeluarkan karena tergolong masalah besar.

Tapi masalah kejahatan ini sendiri ditentukan juga seberapa lama yang bersangkutan terkena kurungan atau penjara. Untuk pemberhentian langsung akan diberikan jika masa hukuman penjara minimal 2 tahun atau lebih.

Jika PNS ingin menjadi anggota partai politik atau pemerintahan, juga harus berhenti. Bisa dibilang alasan pemecatan karena hukum. Bukan masalah moral seperti ada yang melaksanakan cara melaporkan PNS yang selingkuh.

Beratnya Hukuman Disiplin Bagi PNS

Sebenarnya penyebab PNS dipecat tersebut, bukan satu-satunya langkah hukuman. Melainkan atasan atau petinggi aparatur sipil bisa memberi hukuman lain. Misalnya pemberhentian secara tidak terhormat atau sementara.

Masalah hukuman lainnya yang dapat PNS hadapi yakni mengalami penurunan jabatan. Hal ini akan terjadi setidaknya 1 tahun atau 12 bulan. Pada masa tersebut, dilarang untuk naik jabatan.

Jika menerima alasan pegawai negeri sipil terkena hukuman berat, bisa juga menyebabkan pembebasan jabatan. Kemudian menjadi pelaksana saja selama 12 bulan. Pastinya berbeda jauh dengan pelaksana sepenuhnya.

Agar tidak terkena masalah hukum dan sanksi, wajib menghindari larangan. Misalnya menyalahgunakan wewenang atau menjadi perantara suatu pihak untuk mendapat keuntungan pribadi. Mungkin lebih buruknya menguntungkan negara lain.

Bahkan sangat dilarang juga untuk bekerja pada perusahaan asing. Bisa saja terdapat pengaduan PNS bermasalah terlebih jika ketahuan menerima suap dan korupsi. Apalagi ditambah ikut-ikutan mengurus politik.

Harus diketahui jika nantinya berbagai macam keputusan bisa ditentukan oleh atasan maupun hukum pengadilan. Biasanya sulit jika ada hukum pidana maupun masalah berat lainnya yang menjadi penyebab PNS dipecat tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.