Masalah Ketenagakerjaan Dalam Pembangunan Ekonomi
Masalah ketenagakerjaan menjadi salah satu permasalahan negara yang menghambat pembangunan ekonomi. Masalah ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi ditandai dengan jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan kerja, UMR pekerja yang tergolong rendah dan kesejahteraan pekerja yang belum tercapai.
Di Indonesia, sering terjadi demo besar-besaran sebagai bentuk pengaduan masalah ketenagakerjaan dari pihak buruh yang meminta haknya terus dipenuhi. Sementara pemberi kerja masih terus berupaya bernegosiasi dengan pemerintah dalam mencari jalan tengah terkait permasalahan ketenagakerjaan ini.
Jumlah Angkatan Kerja Tidak Sebanding Dengan Ketersediaan Lapangan Kerja
Masalah ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi seperti tingkat pengangguran tinggi adalah salah satu masalah klasik yang hingga kini masih terus dipikirkan oleh negara. Jumlah pengangguran yang terus meningkat sepanjang tahun tidak sebanding dengan lapangan kerja di Indonesia.
Sementara itu, permasalahan pengangguran menimbulkan permasalahan lain, seperti tenaga kerja yang kurang terampil karena belum ada pengalaman kerja, lebih parah lagi banyaknya kasus kriminalitas yang disebabkan karena mencari pekerjaan sangat sulit.
UMR Rendah
Masih banyak pemberi kerja yang belum mampu memberikan gaji di atas UMR. Di kota besar buruh lebih memiliki power karena memiliki serikat kerja. Akan tetapi di kota-kota kecil masih banyak pemberi kerja yang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai ketentuan sedangkan tenaga kerja tidak mampu berbuat banyak.
Meskipun hal-hal yang berkaitan dengan UMR sudah dilindungi oleh kementerian ketenagakerjaan dan juga dinas tenaga kerja setempat namun masih banyak gaji pekerja yang tidak sesuai dengan UMR. Pekerja pun tidak banyak yang melakukan pengaduan karena mereka merasa untuk mendapatkan pekerjaan sangat sulit sehingga cukup bersyukur dengan gaji yang diberikan.
Pemberi Kerja Belum Mampu Menyejahterakan Pekerja
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi tentunya adalah kesejahteraan seluruh pekerja di suatu negara. Meskipun begitu, di negara kita masih banyak pemberi kerja yang nakal dan tidak memberi tunjangan karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak sedikit pula perusahaan yang memang secara penghasilan belum mampu memberikan penghasilan yang layak untuk karyawannya.
Pemberi kerja pun sering mengajukan keringanan kepada dinas terkait karena kondisi omset usaha yang belum memungkinkan untuk memberikan gaji sesuai UMR termasuk tunjangan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga Yang Berhubungan Dengan Masalah Ketenagakerjaan
Konflik yang sering memanas antara pemberi kerja dan pekerja tidak jauh dari gaji dan tunjangan yang tidak dipenuhi dengan baik. Pemerintah sendiri dalam melakukan upaya penanggulangan masalah ketenagakerjaan sering mengalami dilema. Pemerintah membutuhkan pemberi kerja dalam meningkatkan pendapatan negara namun disisi lain indikator kesejahteraan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi negara.
Lembaga yang membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi ini, antara lain kemenaker, disnaker dan juga lembaga bantuan hukum. Baik pemberi kerja bisa melakukan pengaduan kepada lembaga tersebut untuk mendapatkan bantuan mediasi dan penyelesaian terbaik.
Baca Juga:
- Masalah-masalah Ketenagakerjaan Terbaru Di Indonesia
- 5 Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia dan Cara Mengatasinya
Konsultasikan Dengan Justika Terkait Masalah Ketenagakerjaan Yang Anda Alami
Masalah terkait ketenagakerjaan memang menjadi salah satu masalah yang kerap di alami banyak pekerja di Indonesia. Namun ada begitu banyak pekerja yang memilih untuk diam dan tidak melanjutkan proses hukum karena tidak mengetahui cara melakukannya. Untuk itu, terkait masalah hukum ketenagakerjaan Anda bisa berkonsultasi langsung dengan ahli profesional untuk bisa menjawab berbagai pertanyaak yang berkaitan dengannya. Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang berhubungan dengan perceraian, di antaranya:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of