Perhitungan pesangon penting diketahui oleh setiap karyawan. Agar karyawan dapat menghitung sendiri dan dapat meminta haknya apabila perusahaan tidak memberikan atau kurang dalam memberikannya.

Ketika karyawan sudah tidak bekerja, pesangon menjadi penting karena dapat digunakan untuk bertahan hidup sementara waktu. Ada beberapa hak yang bisa diperoleh karyawan PHK.

Apa Itu Pesangon

Pesangon adalah merupakan sejumlah anggaran yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan ketika masa kerja telah selesai. Anggaran tersebut juga diberikan pada saat karyawan menerima pemutusan hubungan kerja.

Dana tersebut adalah bentuk penghargaan dari perusahaan tempat karyawan bekerja atas masa baktinya. Anggaran juga dimaksudkan sebagai penggantian hak karena karyawan mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

UU Cipta Kerja Tentang Pesangon

Mengenai dasar hukum perhitungan pesangon dalam UU cipta kerja dijelaskan bahwa karyawan yang resign atau keluar dikarenakan PHK wajib untuk mendapatkan uang pesangon, UPMK dan atau UPH.

Mengenai besaran perhitungan pesangon akan sama dengan menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2).

Tujuan Pemberian Uang Pesangon Bagi Karyawan

Pemberian sejumlah uang kepada karyawan pada saat berhenti bekerja sifatnya wajib. Hal tersebut sudah tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Lantaran sifatnya wajib dan masuk ke dalam Undang-Undang secara otomatis pemberiannya mengedepankan peraturan yang berlaku. Pemberian uang dari perusahaan tempat kerja karyawan dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab.

Perusahaan mempunyai tanggung jawab memberikan gaji dan hak lainnya kepada setiap karyawan yang telah bekerja. Pemberian uang juga bertujuan sebagai uang pengganti atas ketidakmampuan perusahaan dalam pemberian gaji pasca PHK.

Selain itu anggaran pesangon dihitung dan diberikan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarga pasa terkena PHK. Tentunya perhitungannya sedikit berbeda dengan rincian gaji dan hak istimewa lainnya.

Jenis Jenis Uang Pesangon

Terdapat beberapa jenis anggaran yang diberikan kepada karyawan saat terkena PHK atau telah selesai masa bakti. Berikut adalah jenis pemberian anggaran upah bagi karyawan perusahaan di Indonesia:

1. UP atau Uang Pesangon bagi karyawan

Jenis pertama adalah UP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan. Pasal yang mencangkup tentang pesangon bagi karyawan yaitu Pasal 156 ayat 2.

Dalam hal ini yang disebut sebagai UP adalah anggaran dana ataupun gaji pokok yang sudah dihitung dengan gaji tepat. Apabila perhitungannya kurang sesuai karyawan dapat mengurus uang pesangon yang kurang.

2. UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja

UPMK dihitung berdasarkan gaji bulanan, tunjangan, dan lainnya yang berhak didapat karyawan perusahaan. Tentunya dalam hal ini perhitungannya disesuaikan dengan hak yang seharusnya didapat karyawan selama masa bakti.

3. UPH atau Uang Penggantian Hak

UPH diberikan kepada karyawan sebagai bentuk uang untuk pesangon atas keputusan perusahaan. UPH juga menjadi hak karyawan dan harus diberikan apabila perusahaan memberlakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Tetap Dapat Pesangon?

Berdasarkan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri karena kemauannya sendiri atau bukan PHK dan memenuhi syarat yang dimaksudkan dalam Pasal 36 huruf i maka berhak atas:

  • Uang penggantian hak yang sesuai ketentuan pada Pasal 40 ayat 4
  • Uang pisah yang besaran jumlahnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan uang pesangon namun tetap mendapatkan haknya dalam bentuk uang penggantian dan uang pisah,

Apakah Bisa PHK Tanpa Pesangon?

Jika berdasarkan UU Cipta Kerja, karyawan yang bisa mendapatkan pesangon adalah yang mengundurkan diri dan juga di PHK. Namun ternyata tidak semua karyawan yang di PHK bisa mendapatkan pesangon.

Karyawan yang tidak bisa mendapatkan pesangon adalah karyawan yang di PHK dikarenakan melakukan tindak pidana. Contohnya salah satu karyawan yang mencuri sehingga perusahaan melakukan PHK padanya. Karyawan tersebut tidak bisa mendapatkan pesangon sebagaimana mestinya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Akan tetapi perusahaan masih wajib untuk memberikan hak karyawan tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 54 PP No 35 Tahun 2021.

Bagaimana Rumus Perhitungan Pesangon Menurut Undang Undang

Berdasarkan pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja, hak pekerja yang di PHK diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Bila terjadi PHK maka sesuai Peraturan Pemerintah, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

1. Uang Pesangon

UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 (Pasal 40 ayat 2) mengatur besaran Uang Pesangon karyawan yang di PHK sebagai berikut tabel perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

No.Masa Kerja (tahun)Uang Pesangon
1Kurang dari 11 bulan upah
21- 22 bulan upah
32- 33 bulan upah
43- 44 bulan upah
54- 55 bulan upah
65- 66 bulan upah
76- 77 bulan upah
87- 88 bulan upah
9Lebih dari 89 bulan upah

2. Uang Perhargaan

Perhitungan uang penghargaan berdasarkan Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja para pekerja yang terkena PHK sebagai berikut :

No.Masa Kerja (tahun)Uang Penghargaan 
13- 62 bulan upah
26- 93 bulan upah
39- 124 bulan upah
412- 155 bulan upah
515- 186 bulan upah
618- 217 bulan upah
721- 248 bulan upah
8Lebih dari 248 bulan upah

3. Penggantian Hak bagi Karyawan yang di PHK

Bila terjadi PHK maka karyawan berhak mendapatkan penggantian hak. Berikut rincian uang penggantian hak yang akan diterima :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Cara Menghitung Pesangon

1. Prosedur perhitungan pesangon pensiun

Perhitungan pesangon pensiun berarti adalah seseorang yang di PHK dikarenakan sudah masuk masa pensiun. Untuk itu perhitungan pesangonnya seperti berikut.

Bagus di PHK oleh perusahaannya dikarenakan sudah memasuki masa pensiun. Gaji pokok setiap bulannya sekitar Rp 5.000.000 dengan tunjangan Rp 2.000.000 setiap bulan. Jangka waktu bekerja Bagus sudah 8 tahun 8 bulan dengan sisa cuti 7 hari. Untuk menghitung pesangonnya sebagai berikut:

  • Gaji pokok + uang tunjangan = Rp 5.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 7.000.000
  • Masa kerja 8 tahun 8 bulan sehingga berhak atas 9 bulan gaji dengan perhitungan 9 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 63.000.000
  • PHK karena pensiun dihitung 1,75 kali dari nilai pesangon sehingga 1,75 x Rp 63.000.000 = Rp 110.250.000

2. Prosedur perhitungan pesangon perusahaan pailit

1. Uang Pesangon

Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon dengan hitungan pesangon perusahaan pailit sebesar 0,5 kali atau setengah dari ketentuan uang pesangon yang berlaku. Hitungan pesangon perusahaan pailit tersebut akan didasarkan atas seberapa lama pekerja bekerja pada perusahaan tersebut.

2. Pekerja berhak mendapatkan UPH atau uang penggantian hak

Untuk uang penggantian hak ini, pekerja bisa menerima

– biaya pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat dimana ia diterima bekerja.

– mendapatkan cuti tahunan yang belum pernah diambil

– hal-hal atau ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun perlu diperhatikan bahwa hak-hak tersebut didapatkan untuk pekerja yang bekerja dalam perjanjian waktu tidak tertentu.

3. Uang Penghargaan

Uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 kali ketentuan dari UPMK yang berlaku. Perlu diperhatikan juga untuk perusahaan, bahwa prioritas pembayaran hak pekerja/buruh ketika perusahaan pailit adalah gaji pekerja yang belum dibayarkan. Jadi, pembayaran upah pekerja harus yang belum terbayarkan harus didahulukan terlebih dulu sebelum melakukan pembayaran pada kreditur. Sedangkan untuk hak lainnya yang didapatkan pekerja, akan dibayarkan setelah pihak debitur atau perusahaan membayarkan hutangnya pada kreditur.

Hitungan pesangon perusahaan pailit akan didasarkan atas berapa lama pekerja tersebut bekerja pada perusahaan yang pailit. Untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, maka akan mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja selama 1 tahun atau lebih hingga 2 tahun maka akan mendapatkan hitungan pesangon perusahaan pailit sebanyak 2 bulan gaji dan seterusnya. Akan tetapi untuk pekerja yang sudah bekerja selama 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan gaji.

Perubahan Faktor Kali Dalam Perhitungan Pesangon

1. Dikalikan 2

  • Jika pekerja dalam ketiadaan presensi mengalami sakit dengan jangka waktu yang lama atau mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat yang membuat tidak bisa bekerja selama 12 bulan.
  • Sebagai cara menghitung pesangon karyawan yang meninggal, uang pesangon otomatis diberikan pada ahli warisnya.

2. Dikalikan 1.75

Aturan atau rumus ini digunakan ketika karyawan sudah tidak bekerja karena masa pensiun.

3. Dikalikan 1

  • Perusahaan diambil alih
  • Perusahaan melakukan efisiensi guna mencegah rugi
  • Pekerja sudah tidak mau lanjut bekerja karena penggabungan perusahaan
  • Adanya tindakan kekerasan, menganiaya, mengancam dan lainnya sehingga pekerja meminta PHK.
  • Menunda dan tutup pembayaran hutang namun bukan karena kerugian.

4. Dikalikan 0.75

Rumus ini terjadi ketika perusahaan dalam kondisi force majeure namun belum sampai berhenti beroperasi.

5. Dikalikan 0.5

  • Adanya efisiensi dikarenakan kerugian
  • Alasan force majeure
  • Perusahaan pailit
  • Pelanggaran yang dilakukan pekerja
  • Perusahaan dalam keadaan rugi dan menunda pembayaran hutang
  • Operasional yang berhenti karena rugi
  • PHK karena perubahan syarat kerja akibat perusahaan diambil alih yang membuat pekerja tidak mau melanjutkan bekerja.

Bagaimana Jika Perusahaan Memberikan Pesangon Tak Sesuai Dengan Aturan

Apabila karyawan mendapatkan jumlah pesangon tidak sesuai ketentuan, maka karyawan berhak mengurusnya berdasarkan Undang – Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004.

1. Musyawarah

Untuk menyelesaikan perselisihan, langkah pertama yang dapat diambil adalah dengan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan. Apabila tidak tercapai mufakat, dapat melakukan perundingan bipartit.

2. Perundingan Bipartit

Adalah perundingan antara karyawan dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tentang hubungan industrial. Jangka waktu perundingan maksimal 30 hari dari dimulai perundingan bipartit.

Apabila jalur perundingan gagal atau perusahaan menolak berunding , maka karyawan dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian yang sudah dicoba.

3. Konsiliasi

Setelah melakukan pencatatan, instansi akan memberikan pilihan konsiliasi bagi karyawan dan perusahaan. Konsiliasi adalah penyelesaian masalah dalam mengurus uang pesangon yang kurang dengan musyawarah ditengahi konsiliator yang netral.

4. Mediasi

Apabila karyawan dan perusahaan tetap tidak dapat menyepakati solusi bersama, dilakukan prosedur mediasi. Mediasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah dilimpahkan ke instansi terkait.

5. Pengadilan Hubungan Industrial

Apabila mediasi masih belum ada titik temu, mediator mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tahap pengadilan adalah tahap terakhir yang dapat ditempuh untuk mengurus uang pesangon yang kurang.

Karyawan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan paling ambat 1 tahun sejak tanggal pemutusan hubungan kerja dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian dengan mediasi dan konsiliasi.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan Uang Pesangon Sesuai Perhitungan

Dasar perhitungan pesangon adalah gaji pokok dan tunjangan tetap, apabila gaji pokok karyawan di bawah Upah Minimum Regional maka perusahaan harus memberikan dengan perhitungan sesuai Upah Minimum Regional.

Apabila tidak ada tunjangan tetap maka yang menjadi perhitungan hanya gaji pokok saja. UU No. 13 tahun 2003 Bab XVI mengatur tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif bagi pengusaha yang tidak memberikan hak karyawan.

Perusahaan yang tidak memberikan uang kepada karyawan PHK dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara 1 tahun – 4 tahun dan denda 100 juta – 400 juta. Hal ini karena itu merupakan tindakan kejahatan sesuai peraturan Undang – Undang.

Sanksi pidana di atas berupa kurungan dan denda tidak membatalkan kewajiban pengusaha untuk memberikan hak karyawan atau ganti rugi kepada karyawan. Selain sanksi pidana, perusahaan yang melanggar dapat juga terkena sanksi administratif.

Menteri atau pejabat terkait dapat memberikan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, teguran, peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran dan pencabutan ijin.

Besaran uang kompensasi PHK ini tidak berlaku bagi UMKM. Bagi UMKM tetap wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atau uang pisah namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Pesangon Pada Karyawan yang Di PHK

Apabila perusahaan tidak memberikan uang untuk pesangon atau kurang dalam memberikan, karyawan dapat mengurus uang pesangon yang kurang kepada lembaga ketenagakerjaan.

Faktor kali dapat berubah apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan menjadi berubah berdasar UU Cipta Kerja berikut:

  1. Pesangon diberikan 0,5 kali apabila PHK karena:
  • Pengambilalihan perusahaan sehingga syarat kerja berubah dan karyawan tidak menerimanya.
  • Perusahaan rugi
  • Perusahaan tidak bisa beroperasi karena rugi dan force majeure
  • Perusahaan tidak bisa membayar kewajiban utang
  • Pailit
  • Karyawan melakukan pelanggaran dan sudah diberikan SP 1 – SP 3
  1. Pesangon diberikan 0,75 kali apabila perusahaan mengalami force majeure tetapi tidak tutup.
  2. Pesangon diberikan 1 kali apabila PHK karena:
  • Penggabungan atau pemisahan perusahaan dan hubungan kerja tidak dilanjutkan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan tutup bukan karena rugi
  • Perusahaan mengalami penundaan pembayaran hutang bukan karena rugi
  • Karyawan mengajukan PHK karena pengusaha sewenang – wenang.
  1. Pesangon dibayar 1,75 kali karena karyawan sudah masuk usia pension.
  2. Pesangon dibayar 2 kali apabila PHK karena:
  • Karyawan cacat atau sakit menahun karena kecelakaan kerja.
  • Karyawan meninggal dunia

Baca juga: 10 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Seputar Ketentuan THR

Konsultasikan Masalah Pemberian Pesangon Karyawan

Perhitungan pesangon karyawan perlu dilakukan dengan benar sehingga tidak ada kesalahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.