Hak-Hak Pekerja Harian Lepas Yang Wajib Terpenuhi
Tenaga Kerja Harian terlepas atau kontrak kerja freelance ialah orang yang melakukan tugas tertentu yang dalam soal waktu, volume, dan gajinya didasari pada kehadiran yang dilakukan.Namun terdapat beberapa hak-hak pekerja harian lepas yang juga mesti di perhtikan untuk mereka yang berstatus sebagai freelance.
Hal ini juga tertuang dalam perlindungan hukum freelance dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 mengenai Ketetapan Penerapan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenakertrans mengenai PKWT).
Karyawan Harian lepas sebagai karyawan dengan kesepakatan waktu tertentu. Hingga, hak-hak pekerja harian lepas pada dasarnya sama seperti dengan beberapa karyawan PKWT dan status karyawan lainnya, yaitu memperoleh gaji dan kesejahteraan. Namun, untuk mekanisme gaji serta pajak freelance untuk Kesepakatan Kerja Harian Terlepas didasari pada kehadiran dan aturan yang berbeda.
Hal yang lain harus dipahami sebagai hak-hak pekerja harian lepas juga tercantum pada masa kerja di dalam contoh kontrak kerja freelance, jika Kesepakatan kerja harian terlepas dilaksanakan dengan ketetapan karyawan/pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari di dalam 1 (satu) bulan. Selanjutnya bila karyawan/pekerja bekerja 21 (dua puluh satu) hari ataupun lebih sepanjang 3 (tiga) bulan beruntun ataupun lebih karena itu kesepakatan kerja harian terlepas beralih menjadi PKWTT.
Hak-Hak Pekerja Harian Lepas Menurut Undang-Undang
Sama seperti dengan karyawan lain, hak-hak pekerja harian lepas juga ditata dalam undang-undang di Indonesia. Apa saja ketetapan yang berkenaan karyawan harian terlepas ditata dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-100/Men/VI/2004 berkenaan Penerapan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
Disamping itu, Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU ketenagakerjaan atur berkenaan ketetapan karyawan harian terlepas di perusahaan. Selain itu, sekarang juga sudah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pekerja harian lepas.
Selain itu hak-hak pekerja harian lepas di UU Ketenagakerjaan tidak mengatur terkait dengan pesangon. Dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan tentang pesangon bagi pekerja. Sehingga selain hak-hak pekerja harian lepas yang sudah ada sebelumnya, pesangon menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi perusahaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
Berdasar keputusan dan UU itu, karyawan harian terlepas masuk ke kelompok Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berikut ini adalah hak-hak pekerja harian lepas yang wajib di penuhi oleh perusahaan.
1. Memperoleh Gaji
Sesudah terima pekerjaan dan menuntaskan pekerjaannya secara tepat dan sesuai waktu yang ditentukan, sudah pasti hak-hak pekerja harian lepas yang satu ini wajib diterima dan diberikan.Memperoleh gaji merupakan salah satu hak paling utama yang diatur dalam undang undang. Perusahaan sebagai pemberi tugas juga harus memberi gaji. Penggajian dapat berbentuk unit waktu atau lama waktunya karyawan bekerja dan hasil yang ditangani karyawan.
2. Hak-Hak Pekerja Harian Lepas Dalam Hal Jaminan Sosial
Apa itu freelancer dalam Jaminan sosial adalah hak semua masyarakat negara Indonesia. Khusus untuk freelancer yang tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, jaminan sosial yang bisa diterima ialah BPJS Bukan Yang menerima Gaji (BPU). berlainan dengan pegawai pada suatu perusahaan, peserta BPU harus memberikan laporan dan bayar pungutan BPJS secara mandiri tanpa melalui perusahaan, baik lewat kantor BPJS dan lewat partner BPJS.
3. Kepastian Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Hal yang lain tidak kalah penting dalam hak-hak pekerja harian lepas adalah kepastian berkenaan pekerjaan dan tanggung-jawab dari sang karyawan. Karena, banyak rincian pekerjaan dan tanggung-jawab yang lain dengan brief dan implikasi tugas. Ketidaktahuan berkenaan pekerjaan dan tanggung-jawab pasti menghancurkan jalinan di antara perusahaan dan karyawan.
Dapatkan Saran Hukum Mengenai Masalak Ketenagakerjaan Freelance Dari Justika
Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika terkait masalah ketenagakerjaan freelance. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Dengan Konsultasi via Telepon, mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi Tatap Muka
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of