Hak dan Kewajiban Karyawan Pada Perusahaan Yang Perlu Dipenuhi
Baik perusahaan maupun karyawan, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang perlu dipenuhi ketika sudah bersepakat melalui perjanjian kerja. Salah satunya adalah hak dan kewajiban karyawan yang perlu diberikan dan didapatkan dari perusahaan.
Hak dan Kewajiban Karyawan
Dalam menjalankan tugasnya dalam bekerja, seorang karyawan berhak untuk mendapatkan beberapa hak dari perusahaan sebagai berikut:
1. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja
Pekerjaan yang ideal tidak hanya mendapatkan upah saja dari hasil kerjanya, namun juga sekaligus menjadi tempat untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan karyawan. Oleh karena itu dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan, “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.”
2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama
Setiap karyawan berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari perusahaan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 UU Ketenagakerjaan.
3. Hak atas penempatan tenaga kerja
Pasal 31 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa, “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”
4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan
Pasal 77 UU Ketenagakerjaan telah diubah Pasal 80 angka UU Cipta Kerja secara a contrario menegaskan bahwa setiap karyawan berhak melaksanakan kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Mengenai aturan waktu kerja yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 77 ayat 2, yaitu:
- 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau
- 8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu
5. Hak untuk istirahat dan cuti
Pasal 79 UU Ketenagakerjaan telah diubah Pasal 80 angka UU Cipta Kerja mengatur mengenai hak istirahat dan cuti tahunan. Setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat antara lain istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Selain itu karyawan juga berhak untuk mengajukan cuti tahunan selama paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
6. Hak untuk melaksanakan ibadah
Pasal 80 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
7. Hak atas upah yang layak
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan telah diubah Pasal 80 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap karyawan berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
8. Hak atas jaminan sosial
Pasal 99 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap karyawan dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Hak mengenai kesejahteraan yang diberikan pada pekerja yaitu:
- Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
- Jaminan sosial tenaga kerja tersebut yang sudah diatur dalam ayat 1, dilaksanakan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
9. Hak kebebasan berserikat
Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan setiap karyawan berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh.
10. Hak untuk melakukan mogok kerja
Pasal 137 UU Ketenagakerjaan menegaskan mogok kerja adalah hak dasar karyawan dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Mogok kerja tersebut biasanya dilakukan untuk memaksa perusahaan agar mendengarkan dan menerima tuntutan kerja dari serikat pekerja atau buruh. Hal tersebut dilakukan ketika pekerja tidak mendapatkan hak dan kewajibannya dari perusahaan.
11. Hak atas pesangon bila di PHK
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan diubah Pasal 80 UU Cipta Kerja menegaskan apabila terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kewajiban Karyawan Pada Perusahaan
Selain beberapa hal tersebut mengenai hak, karyawan juga memiliki kewajiban yang perlu diberikan pada perusahaan.
1. Kewajiban ketaatan
Dalam hal ini berarti pekerja harus memiliki konsekuensi dan juga patuh pada aturan yang ada di perusahaan tersebut.
2. Kewajiban konfidensialitas
Setiap karyawan wajib untuk menjaga semua data penting yang sudah didapatkan pada saat bekerja di perusahaan tersebut. Terutama untuk jenis data perusahaan yang bersifat rahasia.
3. Kewajiban loyalitas
Hak dan kewajiban karyawan yang terakhir adalah mengenai loyalitas yang mana tenaga kerja perlu mendukung visi dan misi perusahaan dan juga memiliki loyalitas yang tinggi pada perusahaan tersebut.
Agar saling ada timbal balik, maka perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban perusahaan yang perlu dijalankan.
Demikian adalah artikel mengenai hak dan kewajiban karyawan yang perlu didapatkan dan diberikan pada perusahaan.
Baca juga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui
Tanyakan Permasalahan Seputar Hak dan Kewajiban Karyawan Pada Justika
Baik perusahaan dan karyawan memiliki hak dan tanggung jawabnya masing-masing yang ada dalam peraturan perusahaan. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu Anda mengatasi kebingungan tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Pembuatan Peraturan Perusahaan
Justika memiliki layanan untuk pembuatan peraturan perusahaan yang juga mencakup hak dan kewajiban karyawan. Hanya mulai dari Rp 8.000.000 saja, Perusahaan Anda sudah memiliki hak dan kewajiban karyawan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, melalui layanan ini.
Anda bisa secara langsung mengisi profil perusahaan disisi kanan untuk mendapatkan proposal peraturan perusahaan dari lawyer yang sudah berpengalaman atau bisa menghubungi Kami melalui chat Whatsapp dibagian kanan untuk informasi lebih lanjut.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of