Lebaran semakin dekat. Dan biasanya, Anda yang bekerja sebagai karyawan sudah mulai mengajukan permohonan cuti tambahan juga. Entah buat mudik ke kampung halaman, yang memang Anda jadwalkan setiap tahun, atau liburan panjang, karena sekolah anak-anak juga kebetulan libur. Ada juga yang untuk sekedar melepas jenuh dan lelah dari banyaknya beban pekerjaan. Tapi, bagaimana kalau cuti tahunan Anda ternyata sudah habis, padahal Anda membutuhkannya?

Hak Cuti Tahunan Karyawan

Soal perhitungan cuti tahunan, seperti halnya sistem gaji, bisa berbeda-beda penerapannya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Ada yang cutinya muncul setiap bulan Januari setiap tahun, ada yang muncul 1 per bulan, ada juga yang muncul ketika mencapai tanggal ulang tahun masa kerja tahun berikutnya. Meski begitu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur dengan jelas hak cuti karyawan tersebut. Menurut peraturan tersebut, karyawan berhak mendapatkan sedikitnya 12 hari, dengan syarat si karyawan sudah bekerja minimal 1 tahun di perusahaan tersebut. Yang tidak dijelaskan secara rinci pada undang-undang tersebut adalah masa berlaku cuti.

Oleh karena itu, untuk masa berlaku cuti, disesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan, yang tertuang di perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Bisa jadi, di satu perusahaan, masa berlaku cuti hanya satu tahun, lantas hangus, kalau tidak digunakan. Sementara di perusahaan lain, cuti tahunan bisa diakumulasikan dengan cuti tahun berikutnya, atau ada juga yang bisa diuangkan, jika tidak diambil oleh karyawan.

Bagaimana Kalau Cuti Tahunan Habis?

Ketika cuti telah habis, padahal Anda masih membutuhkan cuti, jangan khawatir. Biasanya, hal itu sudah disesuaikan dengan aturan kebijakan masing-masing perusahaan. Silakan cek ke bagian HRD di tempat kerja Anda masing-masing soal itu. Atau, lihat lagi peraturan perusahaan Anda, maupun perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama Namun umumnya, untuk cuti tahunan yang telah habis, perusahaan melakukan hal-hal seperti ini: pemotongan gaji/cuti tidak dibayar, hutang cuti (berarti mengurangi cuti Anda tahun berikutnya), atau memperlakukannya sebagai ijin.

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

Setiap karyawan yang akan melahirkan anak, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, berhak untuk mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan, dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Namun untuk pelaksanaannya, lagi-lagi disesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan, yang tertuang di perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Karena pada prakteknya, kebanyakan karyawan wanita lebih memilih menggabungkan waktu cuti tersebut sehingga menjadi 3 bulan sesudah melahirkan.

Nah, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan bahwa pemberian hak istirahat melahirkan mengurangi jatah atas cuti tahunan. Masa istirahat melahirkan diatur dalam pasal yang berbeda dengan cuti tahunan, serta hanya diberikan kepada pekerja wanita saja. Hak untuk istirahat melahirkan tidak mengurangi hak atas cuti tahunan karena sudah menjadi kodrat dari pekerja wanita untuk melahirkan. Bahkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga ada ketentuan bahwa lamanya istirahat melahirkan ini dapat diperpanjang, berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.

Masih punya pertanyaan seputar cuti, baik cuti tahunan maupun cuti melahirkan? Atau, perusahaan Anda tak memberikan hak cuti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan? Jangan ragu menghubungi para advokat di Justika untuk berkonsultasi, ya.