Surat perizinan penggunaan tenaga kerja asing telah habis masa berlaku? Anda wajib tahu cara perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA. Hal ini penting Anda lakukan jika ingin tetap mempekerjakan TKA tersebut.

Untuk bisa mendatangkan tenaga kerja asing, perusahaan harus memiliki RPTKA. Ini merupakan dokumen perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki perusahaan jika ingin menggunakan TKA dalam kegiatan usahanya.

RPTKA diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama 1 tahun dan harus dilakukan perpanjangan jika masih  menginginkan TKA tetap bekerja dengan syarat permohonan RPTKA.

Selain melakukan perpanjangan, perusahaan juga bisa mengajukan permohonan perubahan untuk pengesahan berkas RPTKA. Hal ini bisa dilakukan untuk melakukan perubahan alamat pemberi kerja atau perusahaan tempat TKA bekerja, identitas TKA, lokasi kerja, dan perubahan nama tenaga kerja pendamping TKA.

Bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan dan perubahan pengesahan ijin kerja TKA bisa melakukan secara online melalui laman tka-online.kemnaker.go.id. Untuk melakukan perpanjangan dan perubahan prosedur penggunaan tenaga kerja asing, jangan lewatkan ulasan lengkap berikut ini :

Ketentuan dan Syarat Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan RPTKA

RPTKA yang ingin segera memasuki habis masa berlaku harus segera dilakukan perpanjangan. Untuk melakukan prosedur perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda perhatikan, beberapa di antaranya seperti berikut ini :

  1. Pemberi kerja atau perusahaan melakukan permohonan perpanjangan serta perubahan untuk pengesahan RPTKA  secara online yang ditujukan kepada Menteri atau petugas yang berwenang
  2. Permohonan untuk perpanjangan pengesahan ijin RPTKA dilakukan selambat-lambatnya  30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir
  3. Pemberi kerja atau perusahaan harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan pengesahan RPTKA.

Setelah mengetahui ketentuan di atas, dalam proses serta cara perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dilampirkan. Di antaranya seperti berikut ini :

  1. Surat permohonan perpanjangan RPTKA
  2. Surat pengesahan ijin kerja atau RPTKA yang masih berlaku
  3. Perjanjian kerja serta perjanjian lain seperti perjanjian kerja pemborongan, surat penunjukan untuk penugasan yang diberikan oleh kantor pusat
  4. Paspor tenaga kerja asing yang masih berlaku
  5. Bukti kepesertaan TKA ikut program jaminan sosial
  6. NPWP pemberi kerja dan TKA
  7. Bukti laporan hasil pendidikan dan pelatihan kerja yang didapatkan oleh TKA sesuai dengan jabatannya

Berikut Langkah-langkahnya

Perusahaan atau pemberi kerja harus melakukan perpanjangan RPTKA jika masa berlakunya telah berakhir dalam 1 (satu) tahun. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa mengajukan perubahan RPTKA jika ada perubahan dalam poin-poin yang tertera dalam surat perjanjian.

Berikut ini langkah-langkah dan prosedur contoh surat permohonan RPTKA untuk perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA  berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan:

  1. Salin RPTKA yang masih berlaku
  2. Lampirkan bukti pembayaran kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh pihak berwenang
  3. Fotokopi polis asuransi TKA
  4. Pelatihan kepada TKI pendamping
  5. Siapkan pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar

Perusahaan atau pemberi kerja bisa mengajukan perubahan RPTKA paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku habis. Contoh surat permohonan perpanjangan RPTKA dan perubahan pengesahan bisa meliputi beberapa hal seperti berikut ini :

  1. Penambahan atau pengurangan jabatan beserta jumlah TKA
  2. Perusahaan lokasi kerja
  3. Alamat  pemberi kerja TKA
  4. Identitas  TKA
  5. Perubahan  nama tenaga kerja pendamping TKA

Jika persyaratan telah lengkap, prosedur permohonan untuk cara perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA tidak membutuhkan waktu lama. Menteri atau petugas yang ditunjukan akan mengeluarkan surat pengesahan ijin kerja TKA yang baru paling lambat dalam 2 hari kerja.

Untuk pengesahan RPTKA yang telah diperpanjang, memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan untuk perusahaan sektor ekonomi khusus, diterbitkan dengan  masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

RPTKA memiliki masa berlaku yang harus dipatuhi baik oleh pemberi kerja maupun pekerja TKA. Oleh sebab itulah, jika masa berlaku telah habis pastikan lakukan cara perpanjangan dan perubahan pengesahan RPTKA kalau masih menginginkan TKA yang bersangkutan tetap bekerja di perusahaan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.