Cara Melaporkan Perusahaan yang Menyalahi Aturan Magang
Cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang – Akhir-akhir ini ada permasalahan magang cukup menjadi permasalahan yang banyak diperbincangkan. Hal ini karena adanya peserta magang yang belum dibayarkan haknya sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama. Untuk itu berikut adalah beberapa hal penting mengenai magang yang bisa Anda ketahui hingga cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang.
Undang-undang magang sendiri sudah diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2020 dimana pada bagian tersebut dijelaskan arti dari pemagangan.
“Pemagangan adalah bagian dari pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu melalui lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung di bawah pengawasan dan bimbingan pekerja yang berkompeten di bidangnya dengan tujuan menguasai keahlian atau keterampilan tertentu”
Dalam kata lain pemagangan ini akan erat kaitannya dengan ketenagakerjaan dan bukan untuk konsep kurikulum pendidikan. Peraturan karyawan magang menurut Undang-Undang juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013.
Lalu bagaimana dengan hak dan kewajiban karyawan magang? Apa saja yang perlu dilakukan dan didapatkan sebagai seorang karyawan magang?
Mengenai hak dan kewajiban karyawan magang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 22 yang menyatakan bahwa:
– Perjanjian magang perlu dibuat secara tertulis
– Peserta magang berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja
– Peserta magang berhak mendapatkan sertifikat jika lulus di akhir program
– Peserta magang berhak mendapatkan uang transport atau uang saku
Selain itu pada Permenaker no 6/2020 pasal 13 juga diatur bahwa peserta magang berhak untuk mendapatkan bimbingan dari pembimbing hingga pemenuhan haknya berdasarkan perjanjian pemagangan yang sudah disetujui.
Mengenai aturan upah karyawan magang masih belum dijelaskan dengan rinci berapa besaran biaya yang harus diberikan oleh perusahaan pada karyawan magang. Hanya saja perlu memperhatikan bahwa karyawan magang berhak untuk mendapatkan uang saku.
Kemenaker mengatakan bahwa uang saku tersebut meliputi biaya makan, transportasi hingga insentif untuk karyawan magang. Jadi karyawan magang juga berhak menuntut jika memang perusahaan tidak memberikan hak karyawan magang dengan cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang.
Untuk jangka waktu maksimal peserta magang paling lama adalah 1 tahun sejak ditandatangani perjanjian magang. Jika dibutuhkan lebih dari jangka waktu tersebut, maka perlu dibuat surat perjanjian yang baru.
Namun akhir-akhir ini sedang ramai mengenai perusahaan yang tidak membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh karyawan magang. Lalu bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang?
Cara Melaporkan Perusahaan yang Menyalahi Aturan Magang
Dalam Permenaker Pasal 29 Tahun 2020 dikatakan bahwa jika selama proses pengawasan ditemukan perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu jika ditemukan perusahaan yang tidak sesuai aturan magang, maka cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang adalah dengan melapor ke Disnaker. Cara lapor ini bisa Anda lakukan secara online melalui website Disnaker.
1. Anda bisa mengunjungi website resmi Disnaker setempat guna melaporkan perusahaan yang melanggar aturan magang.
2. Selanjutnya akan dilakukan mediasi untuk kedua belah pihak.
Cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang juga bisa dilaporkan melalui website www.lapor.go.id yang ditujukan pada instansi Kementerian Ketenagakerjaan.
Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Magang
Permasalahan magang masih banyak ditemukan. Untuk itu Anda bisa melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang hingga bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar permasalahan magang, agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of